Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi mediasi Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang dikenal dengan sapaan Ara. Usulan tersebut muncul karena kedua pihak memiliki klaim berbeda mengenai lahan yang berada di dekat rel kereta api di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Irawan menyampaikan pandangannya pada Jumat, 23 Oktober.
Menurut Irawan, mediasi dapat menjadi jalur untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan membahas dasar klaim masing-masing secara terbuka. BPN diusulkan mengambil peran sebagai fasilitator agar pembicaraan berlangsung terarah, dengan memperhatikan dokumen serta ketentuan pertanahan yang relevan. Dengan adanya ruang dialog, perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan diharapkan dapat diperiksa tanpa mengandalkan pernyataan sepihak.
Usulan ini ditujukan untuk menangani sengketa di pihak yang berkepentingan, bukan untuk menetapkan terlebih dahulu siapa yang benar. Proses mediasi dapat membantu mengidentifikasi bagian persoalan yang disepakati maupun yang masih diperdebatkan. Apabila terdapat dokumen kepemilikan atau dasar hukum yang berbeda, pemeriksaan dan klarifikasi melalui lembaga berwenang dapat menjadi bagian dari pembahasan. Namun, hasilnya tetap bergantung pada kesediaan para pihak untuk berpartisipasi dan pada penilaian terhadap bukti yang diajukan.
Peran BPN dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dan pengetahuan administratif terkait urusan pertanahan. Keterlibatan lembaga dapat memberi kerangka pembahasan yang lebih tertib, terutama ketika lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan yang memiliki kepentingan publik, seperti area di dekat jalur kereta. Mediasi juga dapat membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan posisi mereka langsung, sekaligus mengurangi risiko polemik berkembang tanpa kejelasan mengenai fakta dan dokumen.
Irawan tidak menyebut mediasi sebagai pengganti proses hukum apabila penyelesaian melalui dialog tidak tercapai. Usul tersebut lebih diarahkan sebagai langkah awal untuk menangani klaim yang berbeda dan mencari kejelasan mengenai persoalan lahan Tanah Abang. Dengan fasilitasi BPN, para pihak dapat membahas kemungkinan penyelesaian berdasarkan data, aturan, dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan mengenai langkah berikutnya pada akhirnya berada pada pihak terkait serta lembaga yang berwenang.
Irawan menyerahkan penanganan mediasi sengketa lahan di Tanah Abang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan. Menurutnya, persoalan mengenai status suatu bidang tanah perlu diterangkan oleh instansi yang mengelola data dan administrasi pertanahan. Karena itu, BPN dinilai menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan keterangan resmi dan menjelaskan dasar pencatatan lahan yang dipersoalkan.
BPN dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Dalam proses mediasi, peran lembaga ini bukan sekadar mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga menyediakan informasi yang dapat membantu mereka memahami duduk perkara. Penjelasan tersebut diperlukan agar pembahasan bertumpu pada catatan pertanahan dan dokumen yang dapat diperiksa, bukan hanya pada klaim atau keterangan masing-masing pihak.
Irawan menyebut Hercules dan Ara, atau perwakilan yang ditunjuk oleh keduanya, dapat meminta informasi kepada BPN mengenai riwayat kepemilikan lahan. Informasi itu dapat mencakup perubahan atau pencatatan kepemilikan dari waktu ke waktu, sejauh tersedia dalam administrasi resmi. Permintaan keterangan tersebut memungkinkan para pihak mengetahui dasar yang digunakan dalam menentukan status bidang tanah, sekaligus membuka ruang untuk menguji kesesuaian klaim dengan data yang tercatat.
Selain riwayat kepemilikan, para pihak juga dapat menanyakan warkah, yaitu dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam administrasi kepemilikan tanah. Pemeriksaan warkah dapat membantu menjelaskan dokumen yang mendasari penerbitan atau pencatatan hak atas lahan. Dengan mengacu pada berkas tersebut, BPN dapat memberikan uraian yang lebih terukur mengenai informasi pertanahan yang relevan. Langkah ini diharapkan mendukung mediasi yang transparan dan memberi setiap pihak kesempatan memperoleh penjelasan dari lembaga berwenang sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa.Polemik lahan di Tanah Abang muncul di tengah rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat. Rencana ini menempatkan status dan penguasaan tanah sebagai persoalan penting, sebab kepastian mengenai siapa pemiliknya diperlukan sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. Di satu sisi, lahan diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Di sisi lain, terdapat klaim mengenai hak atas tanah yang perlu diperiksa melalui keterangan dan dokumen terkait. Karena itu, perbedaan pendapat tentang kepemilikan menjadi latar utama sengketa yang kemudian diarahkan untuk dibahas melalui mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hercules menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik ahli waris Sulaeman Effendi. Klaim tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diklarifikasi dalam proses penyelesaian, termasuk dengan memeriksa dasar yang digunakan untuk menyatakan adanya hak ahli waris atas lahan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya memastikan status hukum tanah, sehingga penelusuran administrasi pertanahan dan pembahasan pihak-pihak yang berkepentingan tetap diperlukan. Mediasi diharapkan menyediakan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan klaim serta mencocokkannya dengan data dan catatan resmi.
Ara mengatakan dirinya telah mendatangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil yang disampaikannya, lahan tersebut merupakan aset negara. Keterangan Ara itu menjadi sudut pandang lain dalam polemik, yang berbeda dari klaim Hercules mengenai kepemilikan oleh ahli waris. Irawan menambahkan, apabila lahan tersebut memang tercatat sebagai aset negara, pencatatan kepemilikannya berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Dengan demikian, verifikasi status tanah perlu merujuk pada catatan resmi yang relevan, selain menampung penjelasan para pihak dalam mediasi. Proses klarifikasi penting agar rencana pembangunan rumah susun dan klaim atas tanah dapat dibahas berdasarkan informasi yang teruji, bukan semata-mata pernyataan masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan dokumen dan koordinasi lembaga terkait akan membantu memperjelas dasar penguasaan lahan serta menentukan langkah penyelesaian yang dapat diterima.Meski Komisi II DPR bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Irawan menilai sengketa lahan di Tanah Abang tidak dapat diselesaikan langsung oleh komisi tersebut. Menurutnya, kemitraan kelembagaan tidak serta-merta menjadikan Komisi II sebagai pihak yang menangani setiap persoalan pertanahan secara individual. Penyelesaian perkara konkret berada pada kewenangan pemerintah melalui instansi terkait atau, apabila proses hukum diperlukan, melalui pengadilan. Karena itu, penanganan sengketa perlu mengikuti jalur dan mekanisme yang sesuai dengan tugas masing-masing lembaga.
Irawan menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Pemerintah, termasuk ATR/BPN, berwenang menjalankan administrasi pertanahan dan memfasilitasi langkah penyelesaian yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, pengadilan memiliki peran untuk memeriksa dan memutus perkara ketika sengketa dibawa ke ranah yudisial. Pembagian kewenangan ini penting agar penanganan tidak tumpang tindih serta para pihak memperoleh kejelasan mengenai saluran yang dapat ditempuh. Dalam konteks Tanah Abang, mediasi melalui BPN dapat menjadi bagian dari proses yang dijalankan pihak berwenang, bukan pengambilalihan fungsi oleh Komisi II.
Adapun ruang kerja Komisi II lebih berfokus pada pengawasan kebijakan pertanahan secara umum, termasuk pelaksanaan kebijakan dan kinerja kementerian mitra. Fungsi tersebut memungkinkan DPR meminta penjelasan, menilai pelaksanaan program, serta mendorong perbaikan tata kelola apabila ditemukan persoalan yang bersifat luas atau sistemik. Namun, pengawasan kebijakan berbeda dari intervensi dalam sengketa perseorangan.



































