Jakarta | Dua perkara kepolisian kini berjalan terkait perselisihan Felicia Elizabeth dan sebuah toko roti online yang menawarkan produk roti bebas gluten. Laporan Felicia mengenai dugaan penipuan konsumen ditangani Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap penyidikan. Pada saat yang sama, laporan dari pihak toko roti terhadap Felicia atas dugaan pencemaran nama baik ditangani Polres Metro Jakarta Barat dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya diproses melalui satu laporan atau satu jalur penanganan.
Perbedaan tahap itu penting dicermati karena penyidikan dan penyelidikan merupakan proses kepolisian yang memiliki fungsi berbeda. Dalam perkara yang dilaporkan Felicia, penyidik telah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana terkait konsumen. Tahap tersebut mencakup pengumpulan bukti dan pemeriksaan yang diperlukan guna memperjelas peristiwa serta menentukan langkah hukum berikutnya. Meski demikian, status penyidikan tidak dengan sendirinya berarti bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah; penilaian atas dugaan tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara yang dilaporkan pihak toko roti masih dalam penyelidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Pada tahap ini, polisi menelusuri informasi awal untuk menilai apakah terdapat peristiwa yang dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan demikian, laporan balik tersebut belum berada pada tahapan yang sama dengan laporan Felicia. Perbedaan instansi yang menangani juga mencerminkan bahwa masing-masing laporan diproses secara terpisah sesuai materi dan wilayah kewenangan yang disebutkan.
Kedua laporan memiliki fokus hukum yang berlainan: satu berkaitan dengan dugaan penipuan konsumen dalam transaksi produk roti bebas gluten, sedangkan yang lain menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, perkembangan satu perkara tidak otomatis menentukan hasil perkara lainnya. Masyarakat sebaiknya membedakan status setiap laporan, merujuk pada keterangan resmi kepolisian, dan tidak menyamakan dugaan dengan kesimpulan hukum. Proses yang masih berlangsung perlu dihormati agar setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan agar fakta diperiksa melalui mekanisme yang semestinya.
Felicia mengatakan ia membeli produk dari toko roti tersebut karena produk itu dipasarkan dengan sejumlah klaim yang sesuai dengan kebutuhannya. Menurut keterangannya, produk disebut bebas gluten, bebas susu, bebas telur, vegan, dan menggunakan stevia sebagai pemanis. Felicia juga menjelaskan bahwa ia mengonsumsi produk tersebut ketika masih menyusui anaknya, yang saat itu mengalami eksim akut. Ia berharap pilihan makanan dengan klaim-klaim tersebut dapat membantunya menghindari bahan tertentu selama menyusui. Namun, ruam pada anaknya terus kambuh. Pada awalnya, Felicia mengira pemicunya mungkin berasal dari makanan lain, sehingga ia belum mengaitkan kekambuhan tersebut dengan roti yang dibeli dari toko itu.
Menurut Felicia, pada 11 Agustus 2025, anaknya yang berusia 17 bulan mengonsumsi langsung roti tersebut. Ia menyebut roti itu memiliki klaim bebas gluten yang palsu, sebuah tuduhan yang menjadi bagian dari sengketa klaim produk ini. Felicia menuturkan bahwa setelah anaknya memakan roti, timbul reaksi yang ia gambarkan sebagai alergi parah. Ia mengatakan wajah anaknya membengkak, sementara ruam merah yang terasa panas menyebar pada tubuhnya. Uraian mengenai waktu kejadian dan gejala tersebut berasal dari kesaksian Felicia, bukan penilaian medis independen. Karena itu, hubungan sebab-akibat konsumsi roti dan kondisi anak perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan olehnya dalam perkara ini.
Felicia juga menyampaikan bahwa anaknya belum sepenuhnya pulih dan masih menjalani masa pemulihan. Ia menggambarkan anaknya kerap menangis karena rasa sakit yang dialaminya. Pengalaman tersebut, menurut Felicia, menimbulkan kekhawatiran besar bagi keluarga, terlebih karena sebelumnya ia telah memilih produk berdasarkan keterangan pada label atau pemasaran toko roti. Kisahnya menggarisbawahi mengapa klaim bebas gluten dan klaim bebas bahan tertentu menjadi penting bagi konsumen yang menghindari bahan makanan tertentu untuk diri sendiri atau keluarganya. Meski demikian, gejala, rasa sakit, serta dugaan pemicu yang disebutkan di atas merupakan keterangan Felicia tentang pengalaman anaknya. Informasi itu tidak dengan sendirinya menetapkan diagnosis ataupun memastikan penyebab reaksi yang diceritakan.
Felicia menduga toko tersebut membeli roti yang sudah jadi dari pihak lain, kemudian mengemas ulang produk itu dan menjualnya dengan klaim bebas gluten. Menurut dugaan yang disampaikannya, roti tersebut mungkin mengandung bahan seperti gluten, susu, dan telur. Namun, hal itu masih merupakan tuduhan Felicia dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penentuan mengenai komposisi produk serta kesesuaian informasi pada kemasannya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Laporan terkait dugaan penipuan konsumen tercatat dibuat pada 17 Oktober 2024. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara polisi juga telah memeriksa sampel produk di laboratorium. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menelusuri dugaan yang dilaporkan. Belum ada hasil pemeriksaan laboratorium yang disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan apakah sampel mengandung bahan tertentu atau memastikan ada tidaknya pelanggaran berdasarkan pemeriksaan tersebut.
Felicia menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan bagi anaknya. Ia juga berharap upayanya dapat membantu melindungi anak-anak lain yang mungkin mengonsumsi produk dengan klaim serupa. Bagi Felicia, kejelasan mengenai kandungan makanan penting, terutama bagi keluarga yang harus menghindari bahan tertentu karena kebutuhan kesehatan atau pola makan. Ia berharap perkara tersebut segera diusut agar dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara menyeluruh dan pihak-pihak terkait memperoleh kejelasan melalui proses yang berlaku. Sampai proses itu menghasilkan temuan resmi, dugaan mengenai pengemasan ulang maupun kandungan roti tetap perlu dipahami sebagai klaim yang sedang ditangani, bukan kesimpulan akhir penyelidikan.
Pihak toko roti melaporkan Felicia setelah ia menyampaikan curhatan mengenai dugaan penipuan konsumen yang berkaitan dengan klaim roti bebas gluten. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dengan demikian, polemik yang bermula dari keluhan konsumen itu juga memasuki jalur hukum terkait unggahan dan penyebaran informasi di ruang digital.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, pihak pelapor disebut dengan inisial FN, sedangkan pihak terlapor disebut FG dan FE. Polisi telah menerima sejumlah barang bukti yang diajukan dalam penanganan laporan tersebut. Bukti yang disebutkan lain unggahan di Instagram serta tangkapan layar fitur highlight. Materi itu menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk menelusuri isi publikasi, konteks penyampaiannya, dan kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik. Keterangan mengenai barang bukti tersebut belum dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran; penilaian tetap berada dalam proses penyidikan.
Budi Hermanto mengatakan penyidik telah berupaya mempertemukan atau memediasi kedua pihak. Upaya itu ditempuh sebelum polisi melanjutkan penanganan melalui langkah hukum lain. Apabila mediasi tidak menyelesaikan persoalan, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian membuka ruang penyelesaian para pihak, sekaligus tetap menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, status laporan dan barang bukti perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih ditangani, bukan sebagai kesimpulan atas substansi tuduhan.
Kasus ini melibatkan dua jalur perkara yang berbeda.
Baca juga: Sengketa Cicilan Rumah, Ruben Onsu Belum Menerima Usulan Damai Sarwendah | Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Gorontalo: Empat Anak Asuh Jadi Korban | Sengketa Cicilan Rumah, Sarwendah Buka Opsi Pembagian Tanggung Jawab dengan Ruben



































