Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran: Menelusuri Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

oleh -24 Dilihat
oleh
Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran: Menelusuri Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pelapor untuk memperkuat informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Materi tambahan itu diharapkan dapat membantu penyidik menilai rangkaian peristiwa, asal-usul dokumen, serta pihak-pihak yang mungkin memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam penerbitan dan penggunaannya.

Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut disebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Karena memiliki peran dalam menjelaskan dasar administratif penyetaraan, keaslian, prosedur penerbitan, dan kewenangan pihak yang mengeluarkannya menjadi hal yang dipertanyakan. Pemeriksaan terhadap nomor surat, format, tanda tangan, cap, arsip, serta kesesuaian data dengan catatan resmi dapat menjadi bagian dari proses verifikasi yang dilakukan oleh penyidik.

Meski demikian, laporan dan penyerahan bukti tambahan tersebut belum membuktikan bahwa pemalsuan benar-benar terjadi. Status perkara masih berada pada tahap dugaan, sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu hasil pemeriksaan yang objektif. Penyidik perlu menguji keaslian surat, meminta keterangan dari lembaga terkait, memeriksa pihak yang membuat atau menggunakan dokumen, serta membandingkan bukti fisik dan administrasi yang tersedia. Unsur kesengajaan juga menjadi aspek penting, sebab perbedaan atau kekeliruan administratif tidak serta-merta menunjukkan adanya pemalsuan. Penanganan selanjutnya bergantung pada kecukupan bukti dan temuan hukum yang diperoleh Bareskrim Polri.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menjelaskan bahwa penelusuran dugaan pemalsuan surat keterangan atau dokumen pendidikan tidak semestinya berhenti pada pihak yang secara langsung membuat dokumen. Rangkaian peristiwa tersebut dapat melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda, mulai dari orang yang meminta dibuatkan dokumen, pihak yang menyusun atau menerbitkannya, hingga orang yang menggunakan dokumen itu untuk kepentingan tertentu.

Namun, adanya hubungan seseorang dengan dokumen yang dipersoalkan tidak secara otomatis membuktikan kesalahan pidana. Setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kontribusi dan sikap batinnya dalam keseluruhan rangkaian peristiwa. Penyidik perlu mengidentifikasi siapa yang memiliki gagasan awal, siapa yang memberikan data atau instruksi, siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen, serta siapa yang kemudian menyerahkan atau memakai dokumen tersebut.

Aspek pengetahuan dan kesengajaan juga menjadi unsur penting. Seseorang yang menggunakan dokumen belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak sah. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa pengguna mengetahui cacat dokumen dan tetap memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan atau memenuhi persyaratan tertentu, perannya perlu dinilai secara lebih mendalam.

Demikian pula, pihak yang membuat atau menerbitkan dokumen harus dikaitkan dengan bukti mengenai kewenangan, proses pembuatannya, serta maksud ketika dokumen itu dikeluarkan. Orang yang meminta pembuatan dokumen juga tidak serta-merta bersalah tanpa pembuktian bahwa ia mengetahui, mengarahkan, atau secara sadar mendorong tindakan melawan hukum.

Karena itu, pertanggungjawaban pidana harus dibangun melalui bukti yang menerangkan peran, pengetahuan, dan kesengajaan masing-masing pihak. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak hanya didasarkan pada keterkaitan administratif atau keberadaan nama seseorang dalam suatu dokumen, melainkan pada keterlibatan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam menilai dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak benar, posisi pengguna tidak dapat langsung disamakan dengan pihak yang membuat, mengubah, atau menyerahkan dokumen tersebut. Trisno menekankan bahwa pengetahuan pengguna merupakan unsur penting yang harus dibuktikan. Seseorang tidak serta-merta dapat dikenai pertanggungjawaban pidana hanya karena namanya berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan, terutama apabila ia tidak mengetahui adanya masalah mengenai asal-usul, isi, atau keaslian dokumen itu.

Penilaian tersebut juga berlaku ketika penggunaan dokumen dilakukan berdasarkan perintah atau arahan pihak lain. Apabila seseorang hanya menjalankan instruksi tanpa memahami bahwa dokumen tersebut bermasalah, unsur kesalahan dan kesengajaan tetap perlu diperiksa secara hati-hati. Penyidik perlu menggali apa yang diketahui pengguna pada saat dokumen diterima dan digunakan, siapa yang memberikan dokumen, tujuan pemakaiannya, serta apakah terdapat keadaan yang secara wajar seharusnya menimbulkan kecurigaan. Ketiadaan pengetahuan dapat menjadi faktor yang membedakan penggunaan tanpa kesadaran dan tindakan yang dilakukan dengan maksud tertentu.

Situasinya berbeda apabila bukti menunjukkan bahwa pengguna mengetahui adanya ketidakbenaran, tetapi tetap memakai atau menyerahkan dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan pendidikan, administratif, atau kepentingan lainnya. Dalam keadaan demikian, unsur kesengajaan dan hubungan pengguna dengan perbuatan yang dipersoalkan perlu dianalisis berdasarkan fakta, komunikasi, serta tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah dokumen digunakan. Keterlibatan dalam suatu proses atau pertemuan pun tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Kehadiran, komunikasi, dan hubungan dengan pihak lain harus dinilai bersama bukti yang ditemukan penyidik, termasuk keterangan saksi, dokumen pendukung, serta jejak komunikasi. Dengan demikian, penentuan tanggung jawab harus bertumpu pada bukti mengenai pengetahuan, kehendak, dan peran nyata setiap orang, bukan semata-mata pada kedekatan atau keterkaitan formal dengan dokumen tersebut.

Titik penting dalam pemeriksaan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) pendidikan berada pada rangkaian proses sebelum dokumen penyetaraan diterbitkan. Pemeriksaan tidak cukup hanya menilai bentuk, nomor, tanda tangan, atau format administratif suket, melainkan juga harus menelusuri dasar penerbitannya. Penyidik perlu memastikan siapa yang mengajukan permohonan, dokumen apa yang disampaikan, lembaga mana yang memeriksa kelengkapan, serta pejabat atau petugas yang memberikan persetujuan dan menerbitkan surat tersebut.

Penelusuran itu menjadi penting karena, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam bahan, tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Dokumen yang tersedia disebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Perbedaan bukti kehadiran dan bukti kelulusan perlu diperiksa secara cermat, sebab keduanya memiliki makna administratif dan hukum yang berbeda dalam proses penyetaraan pendidikan.

Karena itu, penyidikan sepatutnya diarahkan untuk menguji hubungan dokumen asal, keterangan dari lembaga pendidikan, proses verifikasi, dan penerbitan suket. Bareskrim Polri dapat meminta keterangan dari pihak yang mengajukan dokumen, institusi pendidikan terkait, pejabat penerbit, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyetaraan. Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah terdapat kekeliruan administratif, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, pemberian keterangan yang menyesatkan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Bareskrim Polri perlu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang dapat mengganggu proses hukum, tetapi menyampaikan perkembangan dan hasil temuan secara proporsional berdasarkan fakta yang telah diperoleh. Publik berhak mengetahui apakah laporan memiliki dasar yang cukup, bagaimana proses pemeriksaannya berlangsung, dan apa alasan hukum di balik setiap keputusan. Dengan demikian, penyelidikan tidak berhenti pada polemik, melainkan menghasilkan penjelasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.