Jakarta | Mabes Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, AS, dan LH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersebut menandai bahwa penyidik telah menempatkan ketiganya sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dan melanjutkan proses penanganan sesuai ketentuan hukum. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui penyidikan, proses peradilan, serta pemeriksaan bukti dan keterangan yang relevan.
Berdasarkan bahan sumber, salah satu orang yang disebut sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, yang di dalam bahan tersebut disebut sebagai mantan Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Identitas itu merupakan bagian dari informasi yang dilaporkan mengenai penetapan tersangka. Penyebutan nama maupun jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan, dan rincian mengenai peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi serta perkembangan perkara. Informasi yang tersedia dalam uraian sumber juga tidak cukup untuk menyimpulkan bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, perangkat apa yang diduga digunakan, atau bukti apa yang mendasari penetapan tersebut.
Karena itu, inti perkara pada tahap ini adalah adanya dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden dan keputusan penyidik menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, AS, dan LH sebagai tersangka. Perbedaan dugaan dan kesalahan yang terbukti penting untuk dijaga dalam pemberitaan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum, sementara penyidik berkewajiban menguji bukti secara objektif. Kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan status tersangka atau informasi awal yang beredar. Dengan demikian, informasi mengenai perkara ini sebaiknya disampaikan secara cermat, dengan atribusi yang jelas, serta tanpa mengubah dugaan penyadapan menjadi pernyataan bahwa para pihak telah terbukti bersalah.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan dalam perkara ini disebut menyasar sejumlah nomor telepon. Sasaran yang disebut mencakup nomor milik Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), serta pengusaha. Keterangan tersebut menjelaskan kelompok pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan berfokus pada kategori pemilik nomor telepon, mulai dari Presiden hingga pengusaha. Pernyataan itu merupakan keterangan Kabareskrim mengenai dugaan sasaran, dan perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan, tanpa menambahkan rincian lain yang tidak tercantum.
Dalam keterangannya, Asep Safrudin menyebut Presiden sebagai salah satu pihak yang nomornya diduga menjadi sasaran. Ia juga menyampaikan bahwa sasaran yang disebut tidak terbatas pada nomor Presiden, tetapi turut mencakup nomor telepon tokoh politik dan tokoh organisasi kemasyarakatan. Selain dua kelompok tersebut, pengusaha juga masuk dalam daftar kategori yang disampaikan. Penyebutan sejumlah kelompok ini menggambarkan cakupan pihak yang disebut dalam keterangan mengenai dugaan penyadapan. Namun, informasi tersebut tidak merinci siapa saja individu yang dimaksud dalam setiap kategori. Uraian yang tersedia hanya menyebut kelompok-kelompok itu sebagai sasaran dugaan.
Keterangan Kabareskrim tersebut menempatkan nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh ormas, dan pengusaha dalam cakupan dugaan penyadapan yang sedang dibicarakan. Setiap kategori disampaikan sebagai bagian dari keterangan yang sama mengenai sasaran. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan lebih jauh tentang kondisi masing-masing nomor atau komunikasi yang terkait. Karena itu, pokok keterangan yang dapat disampaikan di sini terbatas pada pernyataan bahwa kelompok-kelompok tersebut disebut sebagai sasaran dugaan. Penyampaian yang cermat perlu mempertahankan statusnya sebagai dugaan dan atribusinya kepada Irjen Pol Asep Safrudin, tanpa memperluas isi keterangan tersebut.
Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana terkait penyadapan nomor Presiden. Keterangan mengenai langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini ditangani melalui tahapan penegakan hukum, bukan hanya berdasarkan dugaan yang beredar. Namun, informasi yang tersedia dalam uraian ini tidak menjelaskan rincian waktu, lokasi, maupun metode yang digunakan penyidik dalam rangkaian proses tersebut. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan lebih jauh.
Dalam penanganan perkara, penyidik disebut menyita sejumlah barang bukti. Jumlah yang disampaikan adalah 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk. Angka serta jenis barang tersebut menjadi rincian konkret yang dapat dicatat dari keterangan yang tersedia. Penyebutan barang bukti itu tidak dengan sendirinya menjelaskan isi, fungsi, atau informasi yang tersimpan di dalam setiap perangkat. Tidak tersedia pula keterangan lebih lanjut mengenai kondisi barang saat disita.
Untuk menjaga ketepatan pemberitaan, perangkat-perangkat tersebut sebaiknya disebut sesuai jumlah dan kategorinya saja: sebelas telepon seluler serta empat flashdisk. Tidak ada dasar dalam informasi yang disampaikan untuk menyatakan bahwa seluruh perangkat memuat data tertentu, digunakan dalam tindakan tertentu, atau mempunyai keterkaitan khusus dengan dugaan penyadapan. Penjelasan mengenai hal-hal semacam itu memerlukan keterangan resmi tambahan, dan tidak sepatutnya diisi dengan asumsi.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan Bareskrim serta penyitaan barang bukti merupakan bagian dari informasi penanganan perkara yang dilaporkan. Adapun arti dan relevansi barang-barang tersebut dalam pembuktian belum dijabarkan dalam keterangan yang tersedia di sini. Oleh sebab itu, pelaporan dapat menyampaikan bahwa penyidik menyita 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk, tanpa menguraikan isi perangkat atau hubungan lebih jauh yang belum dikonfirmasi. Sikap tersebut membantu membedakan fakta yang telah disebutkan dari dugaan atau penafsiran yang belum memiliki dasar.
Menurut keterangan dalam bahan sumber, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nomor Presiden ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Informasi tersebut menyebut lokasi penahanan ketiganya, tetapi tidak merinci identitas mereka, waktu mulai penahanan, ataupun keterangan mengenai kondisi selama berada di rumah tahanan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan pada bagian ini terbatas pada pernyataan bahwa ketiga tersangka ditahan di fasilitas tersebut, sebagaimana tercantum dalam sumber.
Bahan sumber juga menyebut seorang saksi berinisial SU telah dimintai keterangan. Keterangan ini menunjukkan bahwa SU telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sesuai dengan penyebutan yang tersedia. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam bahan tersebut mengenai waktu pemeriksaan, isi keterangan, hubungan SU dengan para tersangka, atau hal-hal yang ditanyakan penyidik. Dengan demikian, informasi tentang saksi disampaikan sebatas bahwa permintaan keterangan terhadap orang berinisial SU telah dilakukan, tanpa menambahkan uraian yang tidak tercantum.
Pernyataan mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka dan penahanan mereka disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, sebagaimana tertulis dalam bahan sumber. Tanggal tersebut juga menjadi acuan untuk mencatat keterangan tentang penahanan dan pemeriksaan saksi yang disebutkan dalam laporan. Bagian ini tidak memuat perkembangan perkara setelah pernyataan itu, ataupun informasi lain yang tidak tersedia dalam bahan sumber. Penyebutan status tersangka dan penahanan di sini mengikuti keterangan yang diberikan, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau hasil akhir proses hukum. Rincian yang dapat dipastikan dari sumber tetap terbatas pada tiga fakta yang disebutkan: jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lokasi penahanan mereka di rumah tahanan Mabes Polri, serta saksi berinisial SU yang telah dimintai keterangan. Seluruhnya disajikan dengan merujuk pada tanggal pernyataan tersebut.
Baca juga: Tiga Tersangka Diduga Perintahkan Penyadapan terhadap Presiden dan Sejumlah Pihak | Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Sopir Jadi Tersangka | Ditreskrimsus Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat Tahun Anggaran 2024
36 kunjungan


































