Jakarta | Polri menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lain. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut mencakup pejabat, politisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat. Perkara ini masih berstatus dugaan, sehingga informasi mengenai keterlibatan para tersangka maupun bentuk tindakan yang disangkakan perlu dipahami dalam kerangka proses hukum yang berjalan.
Penetapan tersangka menandai bahwa kepolisian menangani dugaan penyadapan tersebut sebagai perkara pidana. Namun, status itu tidak dengan sendirinya berarti para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian dan penilaian atas perkara menjadi bagian dari proses hukum, sedangkan keterangan yang tersedia saat ini menguraikan dugaan yang sedang ditangani oleh Polri.
Ruang lingkup pihak yang disebut membuat perkara ini menyangkut dugaan akses terhadap komunikasi atau informasi sejumlah tokoh dan institusi. Meski demikian, tanpa keterangan lebih lanjut, belum dapat dipastikan metode yang diduga digunakan, jenis komunikasi yang menjadi sasaran, ataupun sejauh mana dugaan penyadapan dilakukan. Informasi tersebut perlu merujuk pada penjelasan resmi dan perkembangan penyidikan, bukan asumsi.
Perkara ini juga memunculkan perhatian terhadap perlindungan privasi dan keamanan komunikasi. Penyadapan, apabila dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum serta memengaruhi kepercayaan publik. Akan tetapi, pembahasan mengenai dampak umum tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan dalam kasus ini. Untuk saat ini, yang dapat disampaikan ialah Polri telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan yang disampaikan aparat. Sampai terdapat informasi resmi tambahan, identitas, peran masing-masing tersangka, serta rincian dugaan perintah atau pelaksanaan penyadapan tidak dapat disimpulkan dari keterangan yang tersedia. Penyampaian yang cermat penting agar informasi mengenai perkara tetap akurat dan tidak mengubah dugaan menjadi seolah-olah fakta yang telah terbukti.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak dalam rentang 2025–2026. Keterangan itu menempatkan dugaan perintah tersebut pada periode yang melintasi dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Penjelasan ini merupakan bagian dari uraian penyidik mengenai dugaan perkara yang sedang ditangani, dan perlu dibaca sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti. Asep juga menerangkan cara nomor-nomor yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam sistem. Menurut keterangan tersebut, proses itu berlangsung tanpa verifikasi terlebih dahulu atas nomor-nomor yang dimasukkan.
Dengan demikian, unsur yang disampaikan secara khusus adalah adanya dugaan perintah dari para tersangka serta rentang waktu pelaksanaannya. Asep menyebut periode itu dimulai pada 2025 dan berlanjut hingga 2026. Ia juga menjelaskan bahwa nomor-nomor dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi. Keterangan tersebut menggambarkan prosedur yang diduga digunakan, tetapi tidak merinci jumlah nomor yang dimasukkan maupun bentuk sistem yang dimaksud. Karena itu, uraian mengenai perkara ini perlu dibatasi pada informasi yang telah disampaikan tersebut. Tidak ada dasar dari keterangan itu untuk menyebut angka tertentu atau menjelaskan perangkat dan mekanisme teknis secara lebih jauh. Hal yang disampaikan kepada publik adalah dugaan proses pemasukan nomor tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, bukan rincian teknis lain yang belum diterangkan.
Informasi mengenai rentang 2025–2026 dan ketiadaan verifikasi menjadi dua pokok penjelasan Kabareskrim dalam menguraikan dugaan tersebut. Rentang waktu itu menunjukkan kapan para tersangka diduga memberikan perintah menurut keterangan yang disampaikan, sedangkan penjelasan tentang nomor menerangkan bagaimana nomor-nomor itu diduga dicantumkan ke dalam sistem. Kedua hal tersebut tetap berada dalam kerangka dugaan dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para tersangka. Penjelasan yang tersedia juga tidak menyebutkan motif penyadapan, jumlah nomor, atau jenis sistem yang digunakan. Dengan menjaga batas informasi tersebut, pembaca dapat memahami inti keterangan tanpa menambahkan rincian yang belum dipastikan atau dinyatakan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini, tiga orang disebut sebagai tersangka dalam dugaan perintah penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak. Identitas mereka dicantumkan bersama jabatan masing-masing, tanpa uraian tambahan mengenai latar belakang, hubungan antarpihak, ataupun rincian peran di luar informasi tersebut.
Nama pertama yang disebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit. Jabatan yang tercantum untuknya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan. Penyebutan ini mengikuti keterangan sumber mengenai identitas dan jabatan, dan tidak dimaksudkan untuk menambahkan informasi lain tentang tugas maupun kedudukannya.
Nama kedua adalah mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta. Keterangan yang tersedia menyebutnya sebagai mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit. Tidak ada rincian lebih lanjut yang disertakan dalam bagian ini mengenai masa jabatan, ruang lingkup tugas, atau keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan perkara.
Nama ketiga yang tercantum ialah Irjen Eko Hadi Santoso. Jabatan yang disebut untuknya adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sebutan jabatan tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber, tanpa penafsiran atau penambahan keterangan mengenai tanggung jawab lain.
Dengan demikian, tiga identitas yang disebut sebagai tersangka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Keterangan jabatan yang menyertai nama mereka masing-masing adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Penyebutan status tersangka dalam pemberitaan ini merupakan atribusi kepada sumber yang dirujuk, bukan pernyataan mengenai kesimpulan hukum. Bagian ini membatasi diri pada nama dan jabatan sebagaimana dinyatakan, serta tidak menyimpulkan hubungan, peran, atau fakta lain yang belum disebutkan.
Pada Oktober 2026, tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak disebut diduga memerintahkan penghapusan file yang berkaitan dengan penyadapan tersebut. Informasi mengenai perintah itu menjadi bagian dari rangkaian dugaan yang sedang diperiksa, dan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu. Karena itu, tindakan yang disebut dalam perkara ini perlu dipahami sebagai dugaan sampai proses hukum menetapkan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Penghapusan file dapat menjadi aspek penting dalam penyelidikan karena data digital mungkin memuat informasi mengenai kegiatan, komunikasi, perangkat, atau pihak yang terlibat. Namun, keterangan bahwa ada perintah untuk menghapus file tidak cukup untuk menyimpulkan apa isi file, bagaimana penghapusannya dilakukan, atau apakah tindakan tersebut menghilangkan bukti. Hal-hal tersebut perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi. Penjelasan yang tersedia juga tidak merinci apakah file berhasil dihapus maupun siapa yang menjalankan perintah itu.
Secara umum, penyadapan tanpa hak atau yang dilakukan secara melawan hukum dilarang di Indonesia. Larangan tersebut disebut tercantum dalam sejumlah undang-undang, meskipun informasi yang tersedia tidak menyebutkan nama maupun ketentuan spesifiknya. Oleh sebab itu, uraian mengenai perkara ini sebaiknya tidak mengaitkan dugaan tersebut dengan nomor pasal atau undang-undang tertentu tanpa sumber yang memastikan rujukan itu. Penilaian legal atas suatu penyadapan bergantung pada konteks, kewenangan, prosedur, dan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan. Prinsip ini juga membantu membedakan penyadapan yang memiliki dasar dan mengikuti ketentuan dari tindakan yang dilakukan tanpa hak.
Baca juga: Hujan Picu Banjir dan Longsor di Kabupaten Malang, Sejumlah Akses Terganggu | Polri Masih Mengecek Kabar Sejumlah Perwira Tinggi Ditangkap | Kesaksian Tan Kian di Sidang: Febrie Adriansyah Menilai Tak Ada Ancaman Status Tersangka
42 kunjungan


































