Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Buyback Merosot Rp65.000

oleh -53 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Buyback Menguat Rp10.000 pada 9 Oktober 2026

Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia kembali melemah pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Harga untuk ukuran 1 gram tercatat Rp2.526.000, turun Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Dengan perubahan tersebut, harga sebelumnya untuk ukuran yang sama berada di angka Rp2.546.000 per gram. Penurunan ini menjadi informasi utama bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas harian.

Angka Rp2.526.000 merujuk pada harga emas batangan Antam ukuran 1 gram, sehingga perlu diperhatikan ukuran produk ketika membandingkan harga. Harga untuk setiap ukuran dapat memiliki nilai berbeda, dan data yang dibahas di sini secara khusus adalah harga per gram untuk produk 1 gram. Perbandingan dengan perdagangan sebelumnya menunjukkan selisih penurunan sebesar Rp20.000, bukan perubahan terhadap harga pada tanggal lain.

Bagi calon pembeli, pembaruan harga ini dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum melakukan transaksi. Namun, harga yang tercantum pada suatu hari menggambarkan kondisi pada waktu tersebut dan dapat berubah pada pembaruan berikutnya. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa daftar harga resmi terbaru sebelum membeli, terutama apabila transaksi dilakukan setelah perubahan harga harian diumumkan. Memastikan tanggal dan ukuran produk juga membantu menghindari perbandingan yang tidak sepadan.

Informasi penurunan ini hanya menunjukkan pergerakan harga dari perdagangan sebelumnya ke Sabtu, 31 Oktober 2026. Tidak ada keterangan mengenai penyebab perubahan tersebut dalam data yang tersedia, sehingga penurunan Rp20.000 tidak dapat dikaitkan dengan faktor tertentu. Fokusnya adalah harga terbaru emas Antam 1 gram sebesar Rp2.526.000 serta selisihnya terhadap harga sebelumnya. Rincian ini memberi gambaran ringkas bagi pembaca yang ingin mengikuti pergerakan harga emas batangan tanpa menarik kesimpulan lebih jauh dari angka yang diumumkan.

Dalam tiga hari perdagangan terakhir, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan secara berturut-turut dengan akumulasi sebesar Rp44.000. Angka tersebut menggambarkan perubahan harga selama rentang tiga hari yang diamati, bukan hanya penurunan pada satu sesi perdagangan. Pada hari yang dilaporkan, harga kembali turun Rp20.000, sehingga menambah jumlah penurunan yang telah terjadi dalam dua hari sebelumnya. Pergerakan tersebut menjadi dasar pencatatan total koreksi selama tiga hari perdagangan itu.

Besaran penurunan harian tidak sama pada setiap sesi. Data yang tersedia menyebutkan bahwa penurunan pada hari itu mencapai Rp20.000, sementara akumulasi selama tiga hari mencapai Rp44.000. Dengan demikian, selisih tersebut mencakup perubahan harga pada keseluruhan periode pengamatan. Informasi ini merujuk khusus pada harga emas Antam dan rentang tiga hari perdagangan terakhir yang diberitakan. Nilai akumulasi tidak menunjukkan harga pada hari tertentu secara terpisah, melainkan jumlah penurunan yang tercatat selama tiga sesi tersebut.

Selain mencatat penurunan dalam tiga hari, harga emas Antam pada hari itu berada pada level terendah sejak 5 Januari 2016. Keterangan tersebut membandingkan posisi harga yang dilaporkan dengan catatan harga pada periode sebelumnya, yakni sejak tanggal tersebut. Artinya, dalam rentang pembanding yang disebutkan, belum ada harga yang lebih rendah daripada posisi pada hari itu. Informasi mengenai level terendah ini merupakan fakta historis sesuai periode yang dinyatakan, sedangkan angka penurunan Rp44.000 merujuk pada akumulasi perubahan selama tiga hari perdagangan terakhir. Kedua keterangan tersebut menyajikan konteks waktu yang berbeda: satu berfokus pada pergerakan tiga sesi terkini dan satu lagi pada posisi harga relatif terhadap catatan sejak awal Januari 2016. Rincian ini membantu menjelaskan besaran koreksi yang berlangsung dan letak harga hari itu dalam rekam perbandingan yang disebutkan, tanpa mengubah cakupan data yang tersedia atau menambahkan angka lain.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami penurunan pada hari yang sama dengan perubahan harga jual emas batangan. Nilai buyback turun Rp65.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.276.000 per gram. Penurunan ini menunjukkan bahwa nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam bergerak lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Perubahan tersebut berlaku pada transaksi buyback, bukan pada harga yang dibayar konsumen saat membeli emas batangan.

Perbedaan kedua harga ini penting diperhatikan. Harga jual merupakan nilai pembelian emas dari sisi konsumen, sedangkan harga buyback adalah nilai pembelian kembali emas dari sisi perusahaan. Karena itu, angka buyback Rp2.276.000 per gram tidak dapat diperlakukan sebagai harga jual emas Antam. Keduanya menggambarkan arah transaksi yang berbeda dan memiliki nilai masing-masing. Dalam pemberitaan mengenai harga emas, penyebutan jenis harga secara jelas membantu pembaca memahami apakah angka yang disampaikan berkaitan dengan pembelian atau penjualan kembali.

Penurunan buyback sebesar Rp65.000 per gram tersebut terjadi bersamaan dengan kabar bahwa harga jual emas Antam turun Rp20.000. Namun, kedua perubahan itu tidak sama besar dan tidak perlu disamakan. Informasi yang tersedia hanya menyebut besaran penurunan buyback dan nilai terbarunya, sehingga tidak ada rincian harga lain yang dapat ditambahkan. Dengan demikian, acuan buyback pada hari tersebut adalah Rp2.276.000 per gram setelah mengalami koreksi Rp65.000. Pemilik emas yang mempertimbangkan transaksi jual kembali dapat mencermati angka ini sebagai nilai buyback yang dilaporkan, sekaligus memastikan bahwa angka tersebut berbeda dari harga pembelian emas batangan.

Dalam transaksi emas batangan Antam, pajak yang berlaku perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi jumlah pembayaran maupun dana yang diterima. Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%. Dengan demikian, status kepemilikan NPWP menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran pajak atas pembelian.

Ketentuan berbeda berlaku ketika pemilik emas menjual kembali produknya melalui transaksi buyback. Untuk nilai buyback di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP. Jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 3%. Batas nilai tersebut penting diperhatikan, terutama oleh pemilik yang berencana menjual emas dalam jumlah atau nilai transaksi yang cukup besar. Perbedaan tarif berdasarkan NPWP juga membuat hasil bersih yang diterima penjual dapat berbeda meskipun nilai emas yang dijual sama.

Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi, bukan dibayarkan terpisah setelah transaksi selesai. Pada pembelian, potongan pajak memengaruhi jumlah yang perlu dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada buyback yang memenuhi ambang nilai tersebut, potongan mengurangi dana yang diterima penjual. Karena itu, nominal yang terlihat sebagai harga transaksi belum tentu sama dengan jumlah akhir setelah pajak diperhitungkan. Pembeli dan penjual sebaiknya mengecek nilai bruto, tarif sesuai status NPWP, serta nilai bersih sebelum menyelesaikan transaksi.

Informasi pajak ini dapat membantu konsumen membuat perhitungan yang lebih cermat ketika membeli atau menjual emas Antam. Untuk menghindari kekeliruan, pastikan dokumen dan informasi NPWP telah disampaikan sesuai kebutuhan transaksi, lalu periksa rincian potongan pada bukti pembayaran atau bukti buyback. Besaran pajak tidak mengubah harga dasar emas, tetapi menentukan nilai akhir yang dibayar atau diterima. Ketentuan yang disebutkan juga membedakan pembelian dari penjualan kembali, sehingga tarif pembelian tidak semestinya diterapkan pada transaksi buyback, atau sebaliknya.

Baca juga: Harga Emas Antam Melemah Rp13.000 per Gram, Buyback Turun ke Rp2.341.000