Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, menegaskan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) harus diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Penegasan tersebut menempatkan ketepatan sasaran sebagai hal utama dalam penyaluran bantuan sosial. BLT, menurut pesan yang disampaikannya, bukan bantuan yang dapat diterima tanpa mempertimbangkan siapa penerimanya, melainkan harus sampai kepada kelompok yang membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai penerima.
Hashim juga memperingatkan agar bantuan sosial tidak jatuh kepada pihak yang tidak membutuhkan. Ia secara khusus menyebut bahwa bantuan semacam itu tidak seharusnya diterima oleh pejabat, termasuk dirinya sendiri. Pernyataan tersebut menegaskan batas warga yang berhak memperoleh dukungan dan orang-orang yang tidak semestinya mengambil bagian dari bantuan yang ditujukan bagi masyarakat membutuhkan. Dengan demikian, perhatian terhadap penerima menjadi bagian penting dari pelaksanaan program, agar tujuan bantuan tetap terjaga.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Dalam forum tersebut, Hashim menyampaikan perlunya memastikan BLT benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak, bukan kepada kalangan yang tidak memerlukan dukungan tersebut. Pesan itu juga mencakup dirinya sendiri sebagai contoh pihak yang tidak seharusnya menerima bantuan jika tidak termasuk sasaran. Penekanan tersebut menggarisbawahi bahwa prinsip ketepatan penerima berlaku bagi semua pihak, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan atau kedekatan dengan penyelenggara program. Bagi pelaksanaan bantuan sosial, memastikan penerima sesuai sasaran merupakan cara menjaga agar dukungan publik tidak beralih kepada pihak di luar kelompok yang dituju. Karena itu, peringatan Hashim berfokus pada siapa yang berhak menerima BLT, sekaligus mengingatkan agar pihak yang tidak membutuhkan tidak menerima manfaatnya.
Pemerintah telah memutuskan rencana untuk menyediakan rekening bank gratis bagi warga Indonesia yang berusia 17 tahun. Hashim menyampaikan bahwa keputusan mengenai pemberian rekening tersebut sudah dibuat. Rencana ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sekaligus mendukung tata kelola penyaluran bantuan sosial yang lebih tertib. Dengan rekening atas nama warga, pemerintah berpeluang memiliki sarana pembayaran yang lebih langsung dan terdokumentasi ketika bantuan disalurkan. Namun, keputusan menyediakan rekening tidak berarti seluruh pemilik rekening otomatis memenuhi syarat atau akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hubungan rencana rekening gratis dan perbaikan penyaluran bantuan terletak pada kemungkinan penggunaan data serta jalur pembayaran yang lebih teratur. Rekening dapat membantu pencatatan transaksi dan mengurangi ketergantungan pada proses distribusi tunai yang sulit ditelusuri. Sarana itu juga dapat memudahkan warga menerima dana apabila mereka telah ditetapkan sebagai penerima melalui mekanisme yang berlaku. Meski demikian, ketepatan sasaran tetap bergantung pada pemutakhiran data, kriteria penerima, pemeriksaan kelayakan, serta koordinasi antarinstansi. Rekening hanyalah instrumen pendukung administrasi dan pembayaran, bukan penentu status penerima BLT.
Hashim membedakan keputusan untuk memberikan rekening gratis dari rincian pelaksanaannya yang masih disempurnakan. Pemerintah masih perlu menjelaskan, lain, bagaimana pembukaan rekening dilakukan, lembaga keuangan yang terlibat, proses verifikasi identitas, perlindungan data, dan cara warga mengakses layanan tanpa biaya tersembunyi. Ketentuan teknis juga perlu memperhatikan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau tinggal jauh dari kantor bank. Penjelasan resmi mengenai jadwal, cakupan, dan tahapan kebijakan akan membantu warga memahami hak serta kewajibannya. Karena itu, rencana tersebut sebaiknya dibaca sebagai langkah yang telah diputuskan pada prinsipnya, sementara mekanisme rinci dan kaitannya dengan program bantuan masih menunggu penyempurnaan. Kejelasan ini penting agar publik tidak menyamakan kepemilikan rekening dengan jaminan memperoleh bantuan, dan agar tujuan memperbaiki penyaluran dapat dinilai berdasarkan penerapan kebijakan yang nyata.
Rancangan program rekening gratis masih disempurnakan pemerintah, termasuk rincian anggaran dan mekanisme penyalurannya. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,28 triliun. Dalam skema yang dibahas, setiap rekening akan memperoleh setoran awal sebesar Rp50.000. Dana awal tersebut dimaksudkan untuk mengisi rekening penerima saat dibuka, sehingga warga tidak perlu menyediakan setoran sendiri untuk mengakses fasilitas tersebut. Dengan sasaran yang disebut mencapai 25 juta penduduk, besaran anggaran dan setoran awal menjadi bagian penting yang perlu diselaraskan dalam perencanaan akhir program.
Pemerintah juga perlu memastikan cakupan penerima sesuai dengan kelompok masyarakat yang hendak dibantu. Sasaran program dijelaskan sebagai warga berusia di atas 17 tahun yang masuk desil 1. Desil 1 merujuk pada 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Artinya, program ini diarahkan kepada penduduk dewasa dalam kelompok paling rentan, bukan kepada seluruh warga tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi. Penentuan penerima berdasarkan kriteria tersebut diharapkan membantu bantuan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi risiko rekening diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam keterangan mengenai keputusan rekening gratis, penerima disebut sebagai warga berusia 17 tahun. Rumusan tersebut berbeda dari penjelasan sasaran program yang menyebut warga berusia di atas 17 tahun. Perbedaan batas usia ini perlu dipertahankan dan diperjelas dalam ketentuan final, agar masyarakat dan petugas pelaksana memahami siapa yang dapat menerima rekening. Pemerintah menyatakan penetapan penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN menjadi dasar untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi calon penerima dan mencocokkannya dengan kriteria desil 1. Data tersebut juga diharapkan membuat proses seleksi lebih konsisten di berbagai wilayah. Karena program masih dalam tahap penyempurnaan, rincian teknis mengenai verifikasi data, pembukaan rekening, dan penyaluran setoran awal masih menunggu ketetapan pemerintah. Kejelasan informasi tentang anggaran Rp1,28 triliun, setoran Rp50.000, sasaran 25 juta penduduk, serta batas usia dan kriteria kesejahteraan akan membantu publik memahami cakupan program sebelum pelaksanaannya dimulai.
Pelaksanaan program satu orang satu rekening akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua bank tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang lebih tepat sasaran. Dengan dukungan lembaga perbankan, penyediaan rekening dapat menjadi sarana bagi masyarakat penerima untuk memperoleh bantuan secara langsung melalui layanan keuangan formal. Program ini menempatkan akses rekening sebagai salah satu unsur penting dalam memperkuat tata kelola penyaluran bantuan.
Namun, upaya tersebut tidak dimaksudkan berhenti pada pembukaan rekening bagi setiap orang. Pemerintah juga akan mendorong agar rekening yang disiapkan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Penekanan pada pemanfaatan ini penting karena keberadaan rekening saja belum cukup untuk membuat penyaluran bantuan berjalan lebih efektif. Rekening perlu berfungsi sebagai sarana yang mendukung proses penyaluran, sehingga bantuan dapat diterima oleh pihak yang berhak. Dengan demikian, pelibatan BRI dan BSI berkaitan tidak hanya dengan ketersediaan rekening, tetapi juga dengan tujuan lebih luas untuk meningkatkan penggunaan layanan tersebut dalam konteks bantuan sosial.
Fokus pemerintah adalah menghubungkan akses ke rekening dengan efektivitas penyaluran bantuan kepada masyarakat. Dorongan agar rekening digunakan dapat membantu membangun keterhubungan yang lebih baik program bantuan dan penerima manfaat, sekaligus mendukung tujuan agar bantuan tepat sasaran. Peran BRI dan BSI dalam pelaksanaan program satu orang satu rekening menjadi relevan karena kedua bank tersebut dilibatkan dalam inisiatif ini. Meski demikian, pokok yang disampaikan adalah keterlibatan bank dan dorongan pemerintah terhadap pemanfaatan rekening, bukan rincian teknis pelaksanaan.
Baca juga: Trump Ingin Ganti Istilah AI dengan “Kecerdasan Super” dalam Dokumen Pemerintah AS | Pemerintah Bahas Penyesuaian Batas Penghasilan Bebas Pajak | Lima Sorotan Politik: Capaian Pemerintah, Diplomasi Budaya, dan Respons DPR



































