Jakarta | Pemerintah masih membahas rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Angka tersebut menjadi acuan dalam penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi, sehingga setiap perubahan berpotensi memengaruhi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan batas tersebut.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rencana penyesuaian masih berjalan. Pemerintah belum mengumumkan hasil akhir atau menetapkan besaran PTKP baru. Dengan demikian, angka Rp54 juta per tahun tetap menjadi ketentuan yang berlaku selama belum ada perubahan resmi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap pembicaraan, bukan kebijakan yang telah diputuskan atau mulai diterapkan. Masyarakat dan pelaku usaha perlu membedakan pembahasan kebijakan dari pengumuman aturan yang berlaku.
Dradjad juga menyebut bahwa proses pembahasan akan melibatkan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang terkait. Meski demikian, ia belum menyebut komisi DPR mana yang akan dilibatkan. Selain itu, belum disampaikan pula jadwal penerapan ataupun besaran perubahan yang mungkin diusulkan. Belum adanya rincian tersebut berarti masyarakat belum dapat memastikan kapan penyesuaian akan berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap penghitungan pajak. Informasi lebih lanjut masih menunggu perkembangan pembahasan pemerintah dan pihak legislatif. Untuk saat ini, wajib pajak sebaiknya merujuk pada ketentuan PTKP yang berlaku, yakni Rp54 juta setahun, dan menunggu pengumuman resmi sebelum mengubah perencanaan kewajiban pajak berdasarkan kemungkinan perubahan. Setiap keputusan, apabila nantinya ditetapkan, perlu dituangkan melalui kebijakan atau peraturan resmi agar dasar penerapan serta waktu berlakunya dapat diketahui dengan jelas oleh wajib pajak.Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Keterangan itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan awak media pada Kamis, 1 Oktober 2026. Juda menegaskan bahwa kajian masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final mengenai perubahan batas penghasilan bebas pajak maupun rincian kebijakan yang mungkin diterapkan.
Pemerintah kini menghitung dampak yang dapat timbul apabila PTKP disesuaikan. Salah satu perhatian utama dalam penilaian tersebut adalah daya beli masyarakat. Perubahan batas PTKP berpotensi memengaruhi jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak, sehingga pemerintah perlu menimbang kaitannya dengan kondisi ekonomi rumah tangga dan penerimaan negara. Namun, sampai kajian selesai, arah dan besaran penyesuaian belum dapat dipastikan.
PTKP merupakan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, perubahan batas tersebut dapat berdampak pada perhitungan pajak yang harus dibayar oleh sebagian pekerja dan wajib pajak. Pemerintah perlu menelaah berbagai konsekuensi sebelum menentukan apakah kebijakan ini perlu diubah untuk tahun pajak 2027. Pertimbangan daya beli menjadi penting agar keputusan yang diambil selaras dengan kondisi masyarakat, sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap kebijakan fiskal.
Pernyataan Juda menunjukkan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap pengkajian, bukan pengumuman kebijakan yang telah ditetapkan. Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan dan menilai kemungkinan pengaruh penyesuaian terhadap masyarakat. Informasi mengenai nilai PTKP baru, waktu penerapan, atau kelompok yang akan terdampak belum disampaikan dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dan wajib pajak perlu menunggu hasil kajian serta penjelasan resmi pemerintah sebelum menyimpulkan adanya perubahan pada ketentuan yang berlaku.
Konteks waktu pernyataan juga menjadi penting: Juda memberikan jawaban kepada awak media pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika pertanyaan mengenai kemungkinan penyesuaian PTKP untuk 2027 diajukan. Ia menyebut proses kajian masih berjalan. Pemerintah akan menimbang hasil perhitungan, terutama kaitannya dengan daya beli, sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hingga ada keputusan resmi, rencana tersebut tetap merupakan kemungkinan yang sedang dipertimbangkan.
Wacana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kembali mencuat ketika pemerintah membahas stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pembahasan tersebut menempatkan batas penghasilan bebas pajak dalam konteks upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus merancang kebijakan ekonomi yang dinilai sesuai dengan kondisi terkini. Namun, munculnya isu itu dalam agenda pembahasan belum dengan sendirinya berarti pemerintah telah menetapkan perubahan atau mengumumkan besaran PTKP yang baru.
Konteks tersebut berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan penyesuaian batas PTKP dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Gagasan itu membuka ruang pembahasan mengenai hubungan ambang penghasilan yang dikenai pajak dan tingkat upah minimum yang berbeda antardaerah. Jika dipertimbangkan lebih lanjut, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menilai apakah batas yang berlaku masih sejalan dengan perkembangan pendapatan dan kebutuhan hidup pekerja.
Meski demikian, kata “mempertimbangkan” menunjukkan bahwa opsi tersebut masih berada pada tahap kajian, bukan keputusan final. Penyesuaian PTKP dapat menyentuh penerimaan negara, besaran penghasilan yang dibawa pulang pekerja, serta pelaksanaan administrasi perpajakan. Karena itu, pembahasannya memerlukan penilaian atas dampak terhadap rumah tangga, dunia usaha, dan anggaran pemerintah. Keterkaitan dengan UMP juga perlu dirumuskan secara jelas, mengingat upah minimum ditetapkan melalui mekanisme dan kondisi masing-masing provinsi.
Dengan demikian, kemunculan wacana ini di tengah pembicaraan stimulus ekonomi memberi petunjuk mengenai arah isu yang sedang dikaji pemerintah, tetapi belum memastikan hasil akhirnya. Informasi mengenai parameter, jadwal, maupun mekanisme penerapan masih bergantung pada keputusan resmi dan penjelasan lanjutan. Masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya membedakan opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan dengan aturan yang telah ditetapkan. Sampai ada pengumuman resmi, ketentuan PTKP yang berlaku tetap menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak penghasilan.
Airlangga menyampaikan gagasan agar pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dikenai pajak penghasilan. Gagasan tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa upah minimum ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja, sehingga penghasilan pada tingkat itu diharapkan tidak berkurang karena kewajiban pajak. Dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 4 Oktober 2026, Airlangga menyampaikan pandangan tersebut di kantornya di Jakarta. Pernyataan itu menggambarkan usulan atau gagasan yang sedang dibahas, bukan pengumuman bahwa perubahan aturan telah ditetapkan atau mulai berlaku.
Isu ini berkaitan dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini. PTKP merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak menjadi dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, penghasilan tahunan yang melampaui angka itu dapat menyisakan bagian yang masuk dalam perhitungan pajak. Karena tingkat UMP berbeda antarwilayah, dampaknya juga tidak selalu sama bagi semua pekerja. Namun, pekerja bergaji UMP tertentu dapat memiliki penghasilan tahunan di atas batas PTKP, sehingga sebagian penghasilannya tetap menjadi objek pengenaan pajak.
Ilustrasi sederhananya, pekerja yang menerima gaji Rp5 juta setiap bulan memperoleh penghasilan bruto Rp60 juta dalam setahun, dengan asumsi gaji dibayarkan selama 12 bulan. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak. Perhitungan tersebut menjelaskan mengapa gaji yang berada di sekitar tingkat upah minimum masih dapat menimbulkan kewajiban pajak menurut ketentuan yang ada.
Baca juga: Lima Sorotan Politik: Capaian Pemerintah, Diplomasi Budaya, dan Respons DPR | Pemerintah Libatkan Masyarakat Awasi MBG, SPPG Kini Bisa Dipantau Posyandu hingga Orang Tua Siswa | Utilisasi Kawasan Industri Indonesia Baru 57,2%, Pemerintah Petakan Hambatan



































