Kabupaten Deli Serdang | Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara menangkap kreator TikTok berinisial SR alias RR. Ia diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui akun TikTok @ketuacepet. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menjalankan patroli siber dan menemukan siaran langsung yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Dalam proses itu, petugas mengidentifikasi seorang pria yang menjadi host atau pembawa acara siaran langsung tersebut.
Informasi yang tersedia menempatkan patroli siber sebagai langkah awal pengungkapan perkara. Petugas memantau aktivitas di ruang digital, kemudian mengidentifikasi sosok yang tampil dalam siaran. Identifikasi itu menjadi bagian dari penyelidikan sebelum penyidik melakukan penangkapan. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana pemantauan terhadap konten yang beredar secara daring dapat mengarahkan aparat untuk menelusuri dugaan tindak pidana, termasuk konten yang disiarkan melalui platform media sosial.
Meski demikian, perkara tersebut masih berstatus dugaan. Penangkapan bukan keputusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Penilaian atas unsur pidana, konteks siaran, serta bukti yang berkaitan dengan akun dan aktivitas yang dipersoalkan tetap menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, penyebutan terhadap SR alias RR perlu menggunakan istilah seperti “diduga” sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penanganan kasus seperti ini, pemeriksaan dapat berfokus pada materi siaran dan keterkaitannya dengan orang yang diidentifikasi sebagai host. Namun, rincian mengenai isi rekaman, waktu siaran, lokasi penangkapan, maupun pasal yang disangkakan tidak dicantumkan dalam informasi yang menjadi dasar laporan ini. Rincian tersebut sebaiknya tidak diasumsikan tanpa keterangan resmi dari pihak berwenang. Sikap berhati-hati penting agar pemberitaan tetap membedakan fakta yang telah disampaikan dari hal-hal yang masih perlu dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari pemantauan aktivitas digital, bukan dari kesimpulan bahwa dugaan telah terbukti. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan dan proses hukum yang dijalankan penyidik. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut atau putusan pengadilan, informasi mengenai penangkapan dan dugaan siaran tersebut perlu dipahami secara proporsional serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
SR ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (27/10). Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan siaran langsung di platform TikTok. Setelah menjalani proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, SR kemudian ditahan di Polda Sumatra Utara.
Informasi mengenai penangkapan dan penahanan itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (29/10). Dalam kesempatan tersebut, Bayu menerangkan bahwa SR diduga berperan sebagai host atau pembawa acara dalam aksi yang disiarkan secara langsung. Polisi menduga aksi itu memuat unsur pornografi, sehingga menjadi fokus penyelidikan dan proses hukum.
Keterangan kepolisian tersebut menjelaskan posisi SR dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. Peran sebagai host merujuk pada keterlibatannya dalam memandu atau menghadirkan aksi selama siaran berlangsung. Namun, dugaan mengenai muatan pornografi tetap merupakan bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pengadilan. Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti awal yang dinilai relevan untuk melanjutkan penanganan kasus.
Penahanan SR di Polda Sumatra Utara dilakukan setelah status tersangkanya ditetapkan. Langkah tersebut memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang terkait dengan siaran langsung tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers sebagai bagian dari penjelasan mengenai perkembangan perkara kepada publik. Informasi yang tersedia sejauh ini mencakup lokasi dan waktu penangkapan, status hukum SR, tempat penahanan, serta dugaan perannya sebagai host dalam aksi yang dinilai bermuatan pornografi. Rincian lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan bukti yang digunakan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, uraian mengenai perkara perlu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan kepolisian dan membedakan dugaan dari fakta hukum yang telah diputuskan. SR tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik bertugas menguji dugaan dan alat bukti dalam perkara ini.
Bayu memaparkan bahwa modus yang digunakan tersangka berpusat pada siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut, tersangka mengundang sejumlah pengguna untuk ikut serta dalam tantangan atau perang poin. Peserta yang diajak disebut khususnya perempuan. Format siaran itu membuat interaksi peserta dan penonton menjadi bagian dari permainan yang berlangsung secara terbuka di platform.
Selama siaran, penonton dapat memberikan gift atau berinteraksi untuk membantu mengumpulkan koin. Perolehan koin kemudian menjadi dasar untuk menentukan posisi peserta dalam tantangan. Menurut penjelasan Bayu, peserta dengan jumlah koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati. Dengan demikian, aktivitas mengumpulkan koin tidak sekadar menjadi unsur hiburan, tetapi turut menentukan siapa yang diminta melakukan tantangan.
Keterangan polisi menyebut tantangan tersebut dapat mencakup tindakan membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Rincian itu disampaikan sebagai bagian dari dugaan praktik yang berlangsung dalam siaran langsung. Peserta yang berada di posisi terbawah dalam perolehan koin menjadi pihak yang harus menjalankan tantangan sesuai kesepakatan. Penjelasan mengenai modus ini merujuk pada keterangan yang dipaparkan Bayu, bukan pada rincian lain di luar informasi tersebut.
Menurut keterangan polisi, aktivitas itu diduga berlangsung sekitar tiga bulan, sejak Agustus 2026. Dalam periode yang disebutkan tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp80.681.399. Angka itu merupakan jumlah yang disampaikan dalam keterangan terkait perkara, tanpa rincian tambahan mengenai sumber perolehan atau pembagian pendapatannya. Rentang waktu dan nilai keuntungan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dipaparkan polisi mengenai kegiatan tersangka.
Uraian tentang siaran, sistem koin, serta konsekuensi bagi peserta dengan poin terendah menjelaskan bagaimana tantangan dijalankan menurut keterangan Bayu. Namun, seluruh tindakan yang disebut dalam perkara tetap merupakan dugaan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Informasi yang tersedia mengaitkan mekanisme perang poin dengan tantangan yang telah disepakati peserta, serta menyebut dugaan keuntungan sebesar Rp80.681.399 selama aktivitas yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan sejak Agustus 2026.
Polisi masih mendalami keterlibatan para perempuan yang mengikuti siaran langsung tersebut. Pemeriksaan terhadap peserta menjadi bagian dari penyelidikan yang berjalan, sementara penyidik berupaya memperoleh keterangan terkait keikutsertaan mereka dalam siaran. Hingga kini, keterlibatan masing-masing perempuan belum dapat dipastikan sebagai satu kesimpulan, karena proses pengumpulan dan pencocokan informasi masih berlangsung.
Bayu menyebut para perempuan yang mengikuti siaran langsung berasal dari Sumatra Utara dan juga dari luar provinsi. Keterangan itu menjadi salah satu hal yang ditelusuri oleh kepolisian. Penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya peserta yang berdomisili atau berasal dari luar Sumatra Utara, termasuk memastikan apakah informasi mengenai asal para peserta tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan.
Penelusuran mengenai peserta dari luar wilayah Sumatra Utara masih berlanjut. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai jumlah maupun keterlibatan mereka, sehingga informasi tentang keberadaan peserta di luar provinsi tetap menjadi bagian dari pemeriksaan. Penyelidikan tersebut juga belum menetapkan hasil akhir terkait peran para perempuan yang mengikuti siaran langsung. Keterangan Bayu mengenai asal peserta memberikan gambaran awal, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan status hukum setiap orang yang hadir atau mengikuti siaran.
Dalam perkara ini, SR dijerat dengan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan dugaan perbuatan yang sedang ditangani.
Baca juga: Kasus Beras SPHP di Jakarta Timur Berujung Sanksi bagi Pejabat Bulog



































