Jakarta | Wakil Menteri Koperasi RI Farida Faricha menyampaikan bahwa pengelolaan koperasi diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital, sejalan dengan perkembangan teknologi. Arah tersebut menempatkan digitalisasi sebagai bagian dari upaya menata pengelolaan koperasi secara lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Pernyataan ini menegaskan perhatian Kementerian Koperasi terhadap penggunaan teknologi dalam administrasi dan pencatatan informasi koperasi, tanpa mengubah koperasi dari prinsip serta kegiatan usaha yang dijalankannya.
Salah satu fokus digitalisasi yang disampaikan adalah penguatan Online Data System (ODS) bagi 139 ribu koperasi yang sudah beroperasi. Penguatan sistem ini berkaitan dengan penyediaan dan pengelolaan data mengenai koperasi yang telah menjalankan kegiatan. Dengan cakupan tersebut, ODS menjadi sistem yang ditujukan untuk menghimpun informasi dasar dan perkembangan yang relevan bagi koperasi dalam satu kerangka pendataan. Jumlah 139 ribu koperasi tersebut merujuk pada koperasi yang telah beroperasi, sebagaimana disebutkan dalam keterangan mengenai arah kebijakan digitalisasi.
Data yang dicakup ODS meliputi informasi pengurus, volume usaha, sisa hasil usaha (SHU), rapat anggota tahunan (RAT), serta jenis usaha. Kelima unsur tersebut memberi gambaran mengenai identitas pengelola, aktivitas ekonomi, hasil usaha, pelaksanaan forum tahunan anggota, dan bidang kegiatan koperasi. Pendataan informasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem yang tengah didorong. Setiap unsur memiliki tempat tersendiri dalam pencatatan, sehingga keterangan mengenai koperasi mencakup aspek organisasi dan kegiatan usaha.
Penekanan pada ODS memperlihatkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan koperasi tidak hanya dibicarakan secara umum, tetapi diarahkan pula pada sistem dan jenis data yang dikelola. Pengurus, volume usaha, SHU, RAT, dan jenis usaha merupakan informasi yang disebut sebagai cakupan sistem. Dengan demikian, arah yang disampaikan Farida Faricha berfokus pada penguatan pendataan digital untuk koperasi yang sudah beroperasi. Keterangan ini tidak merinci fitur lain maupun hasil tertentu dari penerapan sistem. Fokusnya tetap pada pemanfaatan teknologi dan penguatan ODS sebagai bagian dari pengelolaan koperasi di tengah perkembangan teknologi.Simkopdes, atau Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih, digunakan untuk mendukung pengelolaan informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui sistem ini, informasi koperasi dihimpun dan dikelola dalam bentuk digital agar pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan operasional koperasi dapat dilakukan secara lebih teratur. Penggunaan Simkopdes menempatkan data sebagai dasar bagi pengelolaan informasi kelembagaan dan aktivitas usaha yang tercatat. Dengan demikian, sistem ini berperan sebagai sarana administrasi dan pencatatan, bukan sebagai pengganti pengurus maupun proses pengambilan keputusan di dalam koperasi. Pemanfaatannya berkaitan dengan data dan kegiatan yang dikelola KDKMP.
Cakupan data kelembagaan meliputi informasi mengenai identitas dan kondisi organisasi koperasi. Simkopdes juga mengelola data pengurus serta pengawas, sehingga susunan dan unsur yang menjalankan fungsi organisasi dapat tercatat. Di sisi kegiatan usaha, sistem ini mencakup volume usaha dan transaksi. Pencatatan tersebut menyediakan informasi mengenai aktivitas ekonomi koperasi sebagaimana dimasukkan ke dalam sistem. Selain itu, Simkopdes digunakan untuk mencatat penyaluran dan distribusi subsidi pemerintah. Cakupan ini menghubungkan informasi kelembagaan dengan data kegiatan usaha serta aktivitas distribusi subsidi, dalam ruang lingkup pengelolaan informasi KDKMP.
Digitalisasi melalui Simkopdes berfungsi sebagai sarana untuk mengelola kumpulan data dan aktivitas yang disebutkan tersebut. Informasi mengenai kelembagaan, pengurus, pengawas, volume usaha, transaksi, serta penyaluran dan distribusi subsidi pemerintah dapat dicatat secara digital sebagai bagian dari administrasi koperasi. Penjelasan ini membatasi fungsi sistem pada pengelolaan data dan aktivitas terkait; karena itu, manfaatnya tidak perlu diperluas menjadi klaim tentang fungsi lain yang tidak tercakup. Bagi KDKMP, penggunaan sistem informasi ini menyediakan cara untuk menata pencatatan berbagai aspek organisasi dan usaha dalam satu sistem manajemen informasi, sesuai dengan kebutuhan pendataan koperasi desa dan kelurahan.
Kementerian Koperasi mencatat volume usaha koperasi di Indonesia pada 2026 mencapai Rp257 triliun. Angka tersebut menggambarkan nilai kegiatan usaha yang dijalankan koperasi dalam berbagai bidang, mulai dari penyediaan barang dan jasa hingga aktivitas ekonomi yang melayani anggota dan masyarakat. Dalam catatan yang sama, sisa hasil usaha (SHU) koperasi tercatat sebesar Rp87 triliun. Kedua nilai ini merupakan indikator berbeda: volume usaha menunjukkan nilai aktivitas bisnis, sementara SHU berkaitan dengan hasil usaha koperasi setelah pengelolaan kegiatan ekonominya.
Selain mencatat volume usaha dan SHU, bahan Kementerian Koperasi menyebut kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 1,2%. Persentase tersebut menempatkan kegiatan koperasi dalam gambaran perekonomian nasional, bersama berbagai bentuk aktivitas ekonomi lain. Angka-angka itu disampaikan sebagai catatan mengenai skala usaha, hasil usaha, serta kontribusi koperasi terhadap PDB. Penyajian indikator secara terpisah membantu pembaca memahami aspek yang diukur tanpa mencampuradukkan nilai transaksi usaha, hasil usaha, dan kontribusi terhadap produksi nasional.
Dalam pernyataan sumber, koperasi disebut memiliki peran bagi perekonomian Indonesia. Catatan mengenai volume usaha sebesar Rp257 triliun, SHU Rp87 triliun, dan kontribusi PDB 1,2% memberikan konteks kuantitatif bagi peran tersebut. Koperasi menjalankan kegiatan ekonomi dengan kelembagaan yang berorientasi pada anggota, sehingga aktivitasnya menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Data yang disampaikan menunjukkan sejumlah ukuran yang berkaitan dengan keberadaan koperasi dalam kegiatan ekonomi, tanpa dengan sendirinya menjelaskan perubahan dari waktu ke waktu ataupun perbandingan dengan sektor lain.
Dengan demikian, informasi Kementerian Koperasi memuat tiga ukuran yang saling melengkapi untuk menggambarkan kegiatan koperasi pada 2026: volume usaha, SHU, dan kontribusi terhadap PDB. Ketiganya dapat menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai posisi koperasi serta perannya bagi perekonomian Indonesia. Penggunaan angka secara tepat perlu tetap memperhatikan definisi masing-masing indikator dan konteks penyampaiannya. Catatan tersebut menyampaikan besaran yang dilaporkan, bukan uraian mengenai penyebab nilai tertentu atau penilaian atas kinerja relatif koperasi dibandingkan periode lainnya.
Upaya memperluas jangkauan koperasi Indonesia ke pasar global dilakukan dengan membuka akses terhadap promosi dan jejaring bisnis internasional. Kementerian Koperasi mendorong koperasi untuk berpartisipasi dalam pameran di luar negeri sebagai salah satu cara memperkenalkan produk unggulan kepada calon pembeli, distributor, dan mitra usaha dari berbagai negara. Kehadiran di ajang tersebut juga memberi koperasi kesempatan memahami selera konsumen, standar mutu, serta persyaratan perdagangan yang berlaku di pasar tujuan.
Sejumlah koperasi telah mengikuti pameran internasional dengan membawa produk yang memiliki potensi untuk dipasarkan lebih luas, termasuk kopi dan produk berbahan nira. Partisipasi ini dapat membantu pelaku koperasi menguji respons pasar sekaligus membangun hubungan langsung dengan calon mitra. Agar peluang promosi berlanjut menjadi transaksi, koperasi perlu menyiapkan pasokan yang konsisten, menjaga kualitas dan kemasan, serta memenuhi ketentuan ekspor. Pendampingan, informasi pasar, dan kolaborasi dengan pelaku logistik maupun perdagangan juga penting, terutama bagi koperasi yang baru mulai menjangkau pembeli lintas negara.
Ekspansi pasar tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penjualan, tetapi juga dengan penguatan manfaat ekonomi bagi anggota dan komunitas setempat. Jika permintaan bertambah, koperasi berpeluang menghubungkan produksi desa dengan kebutuhan industri secara lebih terencana. Karena itu, promosi produk di pasar global perlu berjalan seiring dengan pembenahan kapasitas usaha, tata kelola, pembiayaan, dan koordinasi rantai pasok. Dengan dukungan yang tepat, koperasi dapat menjadi penghubung yang memperluas akses produsen kecil ke pasar, tanpa mengabaikan pemerataan nilai tambah di sepanjang proses produksi.
Harapan yang disampaikan adalah agar penguatan koperasi termasuk melalui pengembangan 83 ribu KDKMP kelak dapat memperkuat rantai pasok dari desa hingga.
Baca juga: Klinik Koperasi Merah Putih Berpeluang Layani Peserta JKN, tetapi Harus Lolos Penilaian BPJS | Pembaruan Varietas Padi Jadi Agenda Penguatan Pangan Indonesia | Pemeriksaan Eks GM PT PINS dalam Penyidikan Digitalisasi SPBU



































