Hasto Paparkan Usulan Pemulihan Hutan Pascakarhutla

oleh -71 Dilihat
oleh
Hasto Paparkan Usulan Pemulihan Hutan Pascakarhutla

Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu ditempatkan dalam kerangka penataan ruang yang lebih menyeluruh. Pendekatan yang diusulkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menurut Hasto, dapat menjadi pijakan untuk melihat persoalan kebakaran bukan hanya sebagai kejadian yang harus ditangani ketika api muncul, melainkan sebagai persoalan pengelolaan kawasan dan pemanfaatan ruang.

Dalam pandangan tersebut, penataan kawasan hutan perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan serta hubungan fungsi kawasan dan kegiatan manusia di sekitarnya. Perencanaan ruang yang memperhatikan daya dukung wilayah dapat membantu mengurangi kerentanan terhadap kebakaran, sekaligus memberi arah yang lebih jelas bagi pengelolaan lahan. Upaya pemulihan setelah kebakaran juga perlu diselaraskan dengan tujuan menjaga fungsi hutan, sehingga langkah pemulihan tidak berhenti pada penanganan dampak langsung.

Hasto menyebut pengalaman Megawati sebagai dasar praktik yang dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan pendekatan tersebut. Pengalaman itu, sebagaimana disampaikan Hasto, dinilai memberi bahan pembelajaran mengenai pentingnya kebijakan yang berpijak pada pemahaman atas ruang dan kondisi kawasan. Ia tidak hanya menyoroti respons terhadap kebakaran, tetapi juga perlunya pertimbangan jangka panjang dalam mengatur pemanfaatan wilayah hutan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu (25/10/2026). Dengan mengangkat gagasan penataan ruang, ia menekankan bahwa pemulihan hutan pascakebakaran membutuhkan kerangka yang terencana dan konsisten. Rujukan terhadap pengalaman yang disebutkan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan lebih luas tentang cara mencegah kebakaran berulang, mengelola kawasan secara bertanggung jawab, serta memulihkan lingkungan yang terdampak. Pendekatan ini menempatkan perencanaan wilayah sebagai salah satu unsur penting dalam menghadapi karhutla, berdampingan dengan langkah penanganan dan pemulihan di lapangan.

Usulan moratorium hutan ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan tata ruang yang lebih luas, bukan sekadar langkah sementara untuk merespons kebakaran. Menurut Hasto, penghentian sementara pemanfaatan kawasan hutan dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk meninjau kembali arah penggunaan lahan dan memastikan keputusan tata ruang tidak mengabaikan perlindungan hutan. Dengan kerangka tersebut, moratorium menjadi instrumen untuk mencegah perubahan fungsi yang berisiko memperparah kerusakan lingkungan. Kebijakan ini juga dapat membantu menyelaraskan pengelolaan kawasan dengan kebutuhan pemulihan setelah kebakaran, sehingga keputusan mengenai lahan tidak dibuat semata-mata berdasarkan kepentingan jangka pendek.

Hasto menegaskan bahwa kawasan hutan yang terbakar tidak semestinya dialihkan menjadi perkebunan. Prinsip ini berlaku pula apabila kebakaran terjadi akibat tindakan pihak tertentu yang bertujuan membuka lahan untuk perkebunan. Kebakaran tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh perubahan peruntukan, sebab hal itu dapat menciptakan insentif yang keliru dan melemahkan perlindungan hutan. Karena itu, status kawasan yang terdampak perlu dijaga agar tetap sebagai kawasan hutan, sementara pemulihan dan penataan ruang dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan. Penegasan tersebut menempatkan pencegahan alih fungsi sebagai bagian penting dari kebijakan pascakebakaran.

Larangan mengubah hutan terbakar menjadi perkebunan juga mencakup perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian, tidak ada pengecualian bagi komoditas tertentu dalam prinsip yang disampaikan Hasto. Moratorium dan larangan alih fungsi perlu berjalan searah: moratorium memberi batas terhadap perubahan pemanfaatan, sedangkan larangan memastikan kawasan yang terbakar tidak ditetapkan sebagai lahan perkebunan. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemulihan hutan tidak hanya berkaitan dengan penanganan dampak kebakaran, tetapi juga dengan menjaga agar kerusakan tersebut tidak diikuti perubahan penggunaan lahan. Dalam kebijakan tata ruang, perlindungan kawasan hutan yang telah terbakar menjadi landasan untuk menghindari pengulangan masalah dan mempertahankan fungsi hutan bagi kepentingan lingkungan.

Kawasan hutan yang terbakar tidak cukup dipandang sebagai lahan kosong setelah api padam. Kerusakan akibat kebakaran dapat mengganggu peran hutan, sehingga pemulihan perlu diarahkan pada upaya untuk mengembalikan tutupan dan fungsi kawasan tersebut. Salah satu langkah yang disampaikan dalam usulan Hasto ialah menanami kembali area yang terdampak. Reboisasi memberi jalan bagi kawasan untuk kembali menjadi hutan, bukan sekadar menutup bekas kebakaran dengan penggunaan lahan yang berbeda. Gagasan ini menempatkan pemulihan hutan sebagai tujuan, dengan penanaman kembali sebagai bagian penting dari respons pascakebakaran. Dengan demikian, arah pemulihan menekankan kembalinya fungsi hutan, bukan perubahan peruntukan kawasan.

Kawasan hutan yang mengalami kebakaran memiliki peran yang perlu dipulihkan agar dapat kembali menjalankan fungsi hutannya. Karena itu, penanaman kembali dipandang sebagai bentuk pemulihan yang sejalan dengan tujuan menjaga kawasan tetap berfungsi sebagai hutan. Usulan Hasto mengaitkan reboisasi dengan kebutuhan untuk memulihkan kawasan yang rusak, bukan membuka peluang untuk menggantinya menjadi lahan perkebunan. Pembedaan ini penting: pemulihan berarti mengembalikan tutupan dan peran hutan, sedangkan perkebunan merupakan penggunaan lahan yang berbeda. Dalam konteks tersebut, reboisasi menjadi bagian dari gagasan pemulihan, bukan dalih untuk mengubah identitas kawasan.

Penanaman kembali juga menegaskan bahwa kawasan terdampak kebakaran tetap perlu diperlakukan sebagai kawasan hutan. Fokusnya adalah membantu fungsi hutan pulih melalui kembalinya tanaman, bukan mengalihkan lahan untuk kepentingan perkebunan. Usulan yang dikemukakan Hasto menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pascakebakaran. Dengan menjaga tujuan pemulihan tetap jelas, reboisasi dapat dipahami sebagai upaya mengembalikan kawasan pada fungsi yang semestinya. Penjelasan ini membedakan pemulihan hutan dari perubahan penggunaan lahan, sekaligus menegaskan pentingnya menanami kembali kawasan yang terbakar agar dapat kembali menjalankan fungsi hutannya.

Dorongan Hasto untuk menyusun perencanaan tata ruang kawasan hutan menempatkan pemulihan pascakarhutla dalam kerangka yang lebih terarah. Penataan tersebut perlu memperhatikan kondisi kawasan yang terdampak serta fungsi hutan agar langkah pemulihan tidak berhenti pada penanaman kembali. Dengan rencana ruang yang jelas, pihak terkait dapat memiliki acuan dalam menentukan area yang perlu dipulihkan dan mengatur pemanfaatan ruang secara lebih bertanggung jawab. Perencanaan yang matang juga penting untuk mengurangi risiko kebijakan pemulihan berjalan terpisah dari kebutuhan perlindungan hutan. Karena itu, penyusunan rencana tata ruang dipandang sebagai bagian penting dari upaya menata kembali kawasan setelah kebakaran hutan dan lahan, sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Hasto juga mendorong pelibatan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Keterlibatan warga dapat menjadi unsur penting dalam pelaksanaan pemulihan, sebab masyarakat yang berada di sekitar kawasan memiliki peran dalam menjaga dan merawat lingkungan setempat. Gerakan tersebut, menurut dorongan yang disampaikan, tidak semata-mata berfokus pada penanaman pohon, tetapi perlu mendorong partisipasi masyarakat dalam rangkaian upaya penghijauan. Pelibatan ini dapat membantu membangun kepedulian bersama terhadap kondisi hutan, sekaligus membuat agenda pemulihan lebih dekat dengan kebutuhan di lapangan. Penyusunan tata ruang dan partisipasi masyarakat dengan demikian dapat ditempatkan sebagai langkah yang saling mendukung dalam merespons kerusakan akibat karhutla.

Di samping tujuan ekologis, program reboisasi nasional juga berpotensi memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Hasto menyebut peluang pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sebagai salah satu kemungkinan yang dapat muncul melalui pelaksanaan program tersebut. Potensi ini tidak berarti jumlah maupun jenis pekerjaan telah dipastikan; realisasinya dapat bergantung pada rancangan kegiatan, kebutuhan pemulihan, dan pelaksanaan di tiap kawasan. Meski demikian, keterlibatan warga dalam upaya penanaman dan pemeliharaan dapat membuka ruang bagi aktivitas produktif yang berkaitan dengan pemulihan hutan. Dengan mengintegrasikan perencanaan ruang, reboisasi, dan partisipasi masyarakat, upaya pascakarhutla diharapkan tidak hanya memulihkan kawasan terdampak, tetapi juga memberi peluang manfaat yang lebih luas bagi warga.