Jakarta | Kementerian Kesehatan RI sedang mematangkan rencana penerapan Nutri-Level, yaitu label yang memberikan informasi mengenai kadar gula dan nutrisi pada produk makanan dan minuman olahan. Rencana ini menempatkan pelabelan sebagai salah satu cara agar informasi gizi lebih mudah dikenali konsumen saat memilih produk. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pematangan. Karena itu, pembahasan mengenai penerapannya perlu dipahami sebagai rencana yang sedang disiapkan, bukan aturan yang telah berlaku secara menyeluruh. Kementerian masih mematangkan pendekatan yang akan digunakan sebelum cakupan penerapan dijalankan. Dengan demikian, belum tepat untuk menganggap seluruh pelaku usaha telah wajib memasang label atau bahwa bentuk penerapan akhirnya sudah dipastikan.
Cakupan yang direncanakan tidak terbatas pada kedai minuman kekinian maupun merek besar yang produknya banyak dikenal masyarakat. Rencana tersebut juga diarahkan agar dapat menjangkau pedagang kaki lima serta usaha kecil yang menjual makanan dan minuman olahan. Perluasan cakupan ini menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan mempertimbangkan beragam skala usaha, dari pelaku usaha kecil hingga perusahaan dengan merek besar. Artinya, Nutri-Level tidak semata-mata diposisikan sebagai isu bagi produk yang dijual melalui jaringan ritel besar atau gerai modern. Pedagang kecil dan usaha yang lebih sederhana turut menjadi bagian dari kelompok yang dipertimbangkan dalam rencana, meskipun penerapannya masih perlu dimatangkan.
Perhatian terhadap usaha kecil penting karena rencana yang menjangkau beragam pelaku usaha perlu mempertimbangkan luasnya jenis penjual dan produk olahan. Meski demikian, informasi yang tersedia belum menetapkan jadwal penerapan maupun rincian teknis mengenai cara pelabelan, persyaratan, atau pengawasan untuk setiap kelompok usaha. Rincian seperti itu tidak sebaiknya diasumsikan sebelum pemerintah menyelesaikan pematangan kebijakan. Untuk saat ini, pokok yang dapat ditegaskan adalah Kementerian Kesehatan merencanakan penerapan label kadar gula dan nutrisi dengan cakupan yang berpotensi meliputi kedai minuman, merek besar, pedagang kaki lima, serta usaha kecil. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses pematangan kebijakan oleh kementerian.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sedang mempelajari mekanisme penerapan Nutri-Level yang telah digunakan di Singapura selama sekitar empat tahun. Pengalaman tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun skema yang sesuai dengan kondisi Indonesia, termasuk menentukan cara pelaporan bagi pelaku usaha dengan skala dan kemampuan yang berbeda. Penjelasan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Untuk pedagang kecil, pemerintah mengutamakan pendekatan klaim mandiri atau self-declare. Melalui cara ini, pelaku usaha dapat menyampaikan informasi mengenai kandungan atau karakteristik gizi produknya berdasarkan data yang tersedia, tanpa harus langsung menjalani pengujian laboratorium. Menurut Budi, biaya pemeriksaan laboratorium dapat menjadi beban yang besar bagi usaha kecil. Karena itu, kewajiban yang diterapkan sejak awal perlu mempertimbangkan kemampuan mereka, sembari tetap mendorong penyediaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Budi membandingkan mekanisme tersebut dengan sistem pelaporan pajak mandiri. Dalam sistem pajak, wajib pajak pada umumnya melaporkan sendiri informasi yang diperlukan, sementara otoritas memiliki peran untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan apabila dibutuhkan. Dengan analogi itu, pedagang dapat terlebih dahulu menyatakan informasi produk, sedangkan pengawasan pemerintah berfungsi menjaga agar klaim tidak disampaikan secara sembarangan. Model ini bukan berarti pengawasan ditiadakan, melainkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tanpa harus menanggung biaya pengujian pada tahap awal.
Pendekatan bertahap juga dapat membantu pemerintah menerapkan kebijakan secara lebih proporsional. Pedagang kecil berpeluang memperoleh jalur pemenuhan yang lebih sederhana, sedangkan mekanisme pemeriksaan dapat diarahkan sesuai kebutuhan pengawasan dan risiko. Rincian teknis, termasuk bentuk informasi yang harus dinyatakan, bukti pendukung, serta cara verifikasi, tetap perlu disusun dengan jelas agar pelaku usaha memahami tanggung jawabnya. Dengan demikian, pembelajaran dari Singapura menjadi salah satu masukan bagi penyusunan skema Indonesia, bukan pengganti penyesuaian terhadap kondisi lokal. Pemerintah perlu menyeimbangkan kemudahan bagi usaha kecil dengan kebutuhan konsumen untuk mendapatkan informasi gizi yang transparan dan dapat dipercaya.
Menurut Budi, tahap awal penerapan Nutri-Level perlu mengutamakan upaya merangkul sebanyak mungkin pedagang, termasuk pelaku usaha kecil, agar bersedia berpartisipasi dan memasang label pada produk atau menu yang dijual. Pendekatan ini menempatkan perluasan keterlibatan sebagai langkah penting sebelum sistem diterapkan secara lebih menyeluruh. Dengan semakin banyak pedagang yang ikut, masyarakat dapat lebih mudah menemukan informasi tingkat kandungan gizi saat memilih makanan dan minuman. Karena itu, komunikasi mengenai tujuan label dan manfaatnya bagi konsumen perlu berjalan seiring dengan ajakan kepada pedagang untuk bergabung.
Budi juga merujuk pada saran dari pihak yang telah menjalankan sistem serupa: biaya pengujian laboratorium sebaiknya tidak dijadikan penghalang pada tahap awal, terutama bagi pedagang kecil. Kewajiban menanggung biaya pemeriksaan sejak awal berpotensi membuat sebagian pelaku usaha enggan mengikuti kebijakan, sebelum mereka memahami tata cara dan manfaat pemasangan label. Pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan partisipasi dimulai dengan lebih ringan, sekaligus memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan dukungan yang tersedia. Tujuannya bukan mengabaikan akurasi informasi gizi, melainkan mencegah beban awal menghambat cakupan penerapan.
Setelah keterlibatan pedagang meluas, pemeriksaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan kebutuhan pengawasan. Tahapan tersebut memungkinkan pemerintah menata proses verifikasi, menentukan prioritas pemeriksaan, dan memperkuat kepatuhan tanpa menuntut semua pelaku usaha menjalani prosedur yang sama pada waktu bersamaan. Namun, pelaksanaan bertahap tidak berarti pedagang terbebas dari pengawasan atau bahwa informasi pada label tidak perlu dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keandalan data dan memastikan penerapan berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, strategi ini menggabungkan perluasan partisipasi pada awal program dengan pengawasan berkelanjutan, sehingga Nutri-Level dapat diterapkan secara inklusif tanpa mengurangi perhatian terhadap ketepatan informasi.
Skema pengawasan Nutri-Level disesuaikan dengan skala usaha dan cara pelaku usaha menyampaikan informasi produk. Budi menjelaskan bahwa kedai minuman kekinian dan merek besar umumnya telah memiliki hasil uji laboratorium resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memeriksa kandungan produk dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, penilaian terhadap produk dari usaha berskala besar bertumpu pada hasil pemeriksaan formal, bukan semata-mata keterangan yang dibuat sendiri oleh produsen. Mekanisme ini juga memberi acuan yang lebih jelas ketika informasi pada label atau klaim produk perlu ditinjau kembali oleh pihak berwenang.
Berbeda dengan itu, pedagang kaki lima dan UMKM kecil dapat menggunakan mekanisme self-declare untuk menyampaikan informasi mengenai produk mereka. Karena pelaku usaha dalam kelompok ini mungkin tidak memiliki hasil uji laboratorium resmi, pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel secara acak dan berkala. Pemeriksaan tersebut memungkinkan otoritas menilai kesesuaian klaim dengan karakteristik produk yang dijual, sekaligus memberi ruang bagi pemantauan terhadap berbagai jenis usaha kecil. Pengambilan sampel tidak berarti setiap pedagang diperiksa pada waktu yang sama; pendekatannya adalah pemeriksaan berkala dengan pemilihan sampel secara acak.
Budi juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pedagang kecil akan diumumkan secara transparan kepada publik. Keterbukaan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui hasil pengawasan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut jika terdapat perbedaan klaim dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendekatan yang dicontohkan adalah pembinaan terhadap pedagang, bukan langsung menyamakan setiap selisih dengan pelanggaran yang telah terbukti. Budi memberi ilustrasi mengenai klaim yang meleset, termasuk contoh angka 60 persen dalam pernyataannya.
Baca juga: Pengawal Energi 2026 Sasar Pengawasan BBM di 3.679 SPBU



































