Jakarta | Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena persidangan tersebut berkaitan dengan polemik mengenai keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan. Dalam sidang itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya, sebagaimana tercermin dalam pokok pemberitaan. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi. Karena itu, fokus persidangan hari tersebut tidak hanya pada kehadiran mantan kepala negara, tetapi juga pada penyampaian keterangan dan tanggapan para pihak atas isu yang menjadi materi perkara.
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan puas dengan jalannya sesi pertama sidang. Penilaian itu merujuk pada proses pemeriksaan yang telah berlangsung serta kesempatan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pernyataan Yakup menggambarkan pandangan pihak yang mendampingi Jokowi, bukan penilaian yang mewakili seluruh pihak dalam perkara. Kehadiran saksi dan penyampaian dokumen dalam persidangan merupakan bagian dari tahapan hukum yang dapat membantu majelis memperoleh keterangan terkait pokok sengketa. Namun, hasil pemeriksaan pada satu sesi belum dengan sendirinya menentukan bagaimana perkara akan dinilai atau diputus. Proses selanjutnya tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan.
Dengan demikian, pernyataan puas dari kuasa hukum perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai dugaan yang diperkarakan. Yakup menyampaikan evaluasi atas jalannya sesi pertama, sementara penilaian terhadap kekuatan bukti dan relevansi kesaksian berada dalam kewenangan majelis hakim. Kehadiran Jokowi sebagai saksi dan keterangannya mengenai ijazah menjadi bagian dari catatan persidangan, tetapi tidak serta-merta menetapkan hasil perkara. Terdakwa Roy Suryo dan pihak-pihak lain juga akan menjalani proses sesuai tahapan yang berlaku. Publik dapat mengikuti perkembangan sidang berikutnya untuk mengetahui bagaimana keterangan saksi, dokumen, serta argumentasi para pihak dipertimbangkan. Putusan akhir hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan, bukan melalui penilaian salah satu pihak atas sesi pembuka tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup, menilai keterangan yang disampaikan kliennya dalam persidangan telah menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul mengenai keaslian ijazah. Menurut Yakup, penjelasan Jokowi tidak hanya berkaitan dengan dokumen yang diperlihatkan di ruang sidang, tetapi juga menyentuh hal-hal yang dipersoalkan oleh pihak-pihak dalam perkara. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan tim kuasa hukum atas kesaksian yang telah berlangsung, bukan sebagai putusan mengenai pokok perkara. Hakim masih perlu menilai seluruh keterangan dan bukti yang diajukan sebelum menarik kesimpulan hukum.
Yakup menggambarkan keterangan Jokowi sebagai penjelasan yang lengkap dan terperinci. Ia menilai berbagai hal yang sebelumnya menjadi bahan pertanyaan telah diterangkan langsung oleh Jokowi, termasuk dalam konteks dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Kehadiran ijazah dan uraian mengenai dokumen itu di persidangan, menurut Yakup, memberi ruang bagi majelis serta para pihak untuk mencermati materi yang dibahas. Namun, klaim bahwa pertanyaan telah terjawab tetap merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum. Penilaian tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan keaslian ijazah secara hukum ataupun menggantikan proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa rangkaian persidangan belum selesai. Karena itu, keterangan Jokowi perlu ditempatkan sebagai salah satu bagian dari proses pembuktian, bersama dokumen, kesaksian, dan tanggapan yang disampaikan pihak lain. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keseluruhan materi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pernyataan Yakup menunjukkan bahwa tim hukum memandang kesaksian itu telah menjelaskan isu-isu yang mereka anggap penting, sementara hasil akhir perkara tetap menunggu pemeriksaan dan penilaian pengadilan. Perbedaan pandangan di pihak-pihak terkait juga masih dapat disampaikan melalui tahapan sidang berikutnya, sehingga publik sebaiknya membedakan keterangan kuasa hukum dari kesimpulan resmi majelis hakim.
Menurut Yakup, dalam persidangan tersebut Jokowi menyampaikan sejumlah keterangan mengenai masa pendidikannya. Ia mengingat kembali beberapa hal yang dialami selama menempuh pendidikan, termasuk ujian yang pernah dihadapi, peminjaman buku, serta teman-teman yang mengikuti wisuda bersamanya. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Jokowi di hadapan majelis hakim. Yakup menilai pemaparan tersebut menjawab pertanyaan yang muncul dalam persidangan mengenai perjalanan pendidikan Jokowi.
Yakup juga mengatakan bahwa Jokowi memperlihatkan ijazah asli dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Ijazah tersebut ditunjukkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukum dari masing-masing pihak. Dengan demikian, pihak-pihak yang hadir di ruang sidang dapat melihat dokumen yang diperlihatkan secara langsung. Penjelasan Yakup terbatas pada tindakan menunjukkan ijazah asli dari tiga jenjang pendidikan tersebut.
Sebelum memperlihatkan ijazah, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Majelis kemudian memberikan izin, sehingga ia dapat menunjukkan dokumen itu dalam persidangan. Urutan tersebut, sebagaimana diterangkan Yakup, menunjukkan bahwa penayangan ijazah berlangsung setelah mendapat persetujuan majelis. Keterangan ini penting untuk memahami bagaimana dokumen tersebut diperlihatkan kepada para pihak, tanpa menambahkan uraian mengenai rincian fisik ataupun isi ijazah yang tidak disampaikan oleh sumber.
Dalam keterangannya, Yakup menghubungkan pemaparan tentang pengalaman sekolah dengan tindakan menunjukkan ijazah. Jokowi tidak hanya menyampaikan ingatan mengenai ujian, buku yang dipinjam, dan teman-teman wisuda, tetapi juga memperlihatkan dokumen pendidikan dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukum masing-masing pihak menjadi pihak yang menyaksikan penunjukan itu. Berdasarkan penilaian Yakup, hal-hal yang disampaikan Jokowi tersebut menjawab pertanyaan terkait masa pendidikannya. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut dari sumber, tidak tepat untuk menyimpulkan detail lain tentang dokumen maupun materi ijazah tersebut.
Yakup meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari jalannya persidangan setelah Joko Widodo menunjukkan ijazahnya. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan belum selesai karena masih ada sesi kedua yang perlu diikuti. Pada tahap berikutnya, pihak terdakwa akan memperoleh kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada Jokowi. Karena itu, ia mengajak publik menunggu proses tersebut sebelum menilai keseluruhan keterangan yang telah disampaikan di ruang sidang.
Kesempatan bertanya itu, kata Yakup, merupakan bagian dari mekanisme persidangan yang perlu dihormati semua pihak. Pertanyaan dari pihak terdakwa dapat memberikan ruang untuk menguji atau memperjelas hal-hal yang dianggap penting, sehingga majelis hakim memiliki bahan yang lebih lengkap. Ia tidak menyebutkan terlebih dahulu apa saja yang akan ditanyakan maupun bagaimana jawaban Jokowi nantinya. Fokusnya, menurut Yakup, adalah memastikan setiap tahapan berlangsung dan fakta-fakta yang relevan dapat dicatat secara terbuka dalam proses hukum.
Saat ditanya mengenai reaksi kubu terdakwa terhadap penjelasan Jokowi, termasuk anggapan bahwa Roy Suryo tampak tidak percaya, Yakup tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia memilih untuk tidak menafsirkan ekspresi atau sikap pihak lain, dan mengatakan bahwa pihaknya berfokus pada fakta yang disampaikan selama persidangan. Bagi Yakup, respons personal yang terlihat di ruang sidang tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan bagaimana perkara akan berakhir. Penilaian atas keterangan dan bukti merupakan kewenangan majelis hakim, bukan pihak yang hadir sebagai kuasa hukum.
Yakup meyakini majelis hakim mencatat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan akan mempertimbangkannya bersama seluruh materi perkara. Catatan tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bahan bagi hakim ketika menyusun pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.
Baca juga: Jokowi Menjawab Pertanyaan Refly Harun tentang Nama Mulyono di Persidangan | Jokowi Hadiri Sidang Kasus Tudingan Ijazah di PN Jakarta Timur | Refly Harun Pertanyakan Independensi Uji Ijazah Jokowi dan Singgung Listyo Sigit
10 kunjungan


































