Jakarta | Pemerintah belum berencana merealisasikan ekspor listrik ke negara lain dalam waktu dekat. Rencana tersebut masih berada pada tahap pengkajian, termasuk penelaahan mengenai tahapan yang perlu disiapkan sebelum keputusan lebih lanjut diambil. Sikap ini menunjukkan bahwa peluang penjualan listrik lintas negara belum menjadi prioritas pelaksanaan dalam waktu dekat, meskipun pembahasan mengenai kemungkinan tersebut telah dilakukan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan energi disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih mempelajari tahapan ekspor listrik dan belum menetapkan waktu untuk merealisasikannya. Dengan demikian, pembicaraan mengenai ekspor saat ini perlu dipahami sebagai bagian dari kajian kebijakan, bukan pengumuman bahwa pengiriman listrik ke negara lain akan segera dimulai.
Alasan utama kehati-hatian tersebut adalah besarnya kebutuhan listrik di Indonesia. Menurut inti pernyataan Bahlil, kebutuhan listrik nasional masih besar sehingga pemenuhan konsumsi domestik perlu menjadi pertimbangan utama. Ketersediaan pasokan yang memadai bagi rumah tangga, kegiatan usaha, dan sektor industri menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan ketika pemerintah menilai kemungkinan ekspor. Ekspor baru dapat dipertimbangkan secara bertanggung jawab apabila kebutuhan dalam negeri dan keandalan pasokan telah diperhitungkan secara cermat.
Pengkajian juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menimbang kesiapan sistem ketenagalistrikan serta dampak kebijakan terhadap masyarakat dan perekonomian. Tanpa mendahului hasil kajian, tahapan pelaksanaan, kapasitas yang mungkin ditawarkan, dan waktu ekspor masih belum dapat dipastikan. Karena itu, pernyataan pemerintah menegaskan bahwa kepentingan domestik tetap menjadi dasar dalam membahas pemanfaatan listrik nasional. Perkembangan rencana ini akan bergantung pada hasil evaluasi kebutuhan dan pasokan, bukan semata-mata pada peluang untuk menjual listrik ke pasar luar negeri.
Pemerintah akan kembali mengkaji rencana ekspor listrik dengan memperhitungkan perkembangan kebutuhan energi di dalam negeri. Langkah ini diperlukan karena konsumsi listrik nasional dapat meningkat seiring pertumbuhan penduduk, kegiatan industri, pembangunan kawasan baru, serta perluasan akses energi. Karena itu, perhitungan mengenai ketersediaan pasokan tidak hanya melihat kapasitas pembangkit saat ini, tetapi juga memperhatikan proyeksi permintaan dan kebutuhan sistem kelistrikan dalam beberapa tahun ke depan. Rencana ekspor belum dapat dipandang sebagai keputusan yang telah ditetapkan, sebab pemerintah masih perlu menilai keseimbangan pasokan, kebutuhan domestik, dan potensi kerja sama lintas negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dan sektor usaha di Indonesia harus didahulukan sebelum listrik dapat dipertimbangkan untuk diekspor. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah tersedia surplus energi yang cukup dan dapat disalurkan tanpa mengganggu keandalan pasokan nasional. Pemerintah perlu memastikan rumah tangga, fasilitas publik, dan pelaku industri tetap memperoleh listrik secara memadai. Selain itu, kecukupan cadangan daya juga penting untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, gangguan pembangkit, maupun perubahan kondisi operasional pada jaringan.
Dengan pertimbangan itu, kajian ulang akan mencakup perhitungan kebutuhan listrik nasional, kesiapan infrastruktur, serta kemampuan pembangkit menyediakan pasokan secara konsisten. Hasilnya dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk menilai kembali kelayakan dan waktu pelaksanaan rencana ekspor, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap volume yang pernah dibahas. Jika kebutuhan dalam negeri bertambah atau pasokan belum cukup kuat, prioritas domestik tetap menjadi acuan. Sebaliknya, pembahasan ekspor baru dapat dilanjutkan apabila evaluasi menunjukkan kebutuhan nasional telah terlayani dan terdapat kapasitas yang dapat dialokasikan. Dengan demikian, langkah pemerintah masih berada pada tahap pengkajian, bukan penetapan bahwa ekspor listrik pasti akan dilakukan.
Rencana peningkatan kapasitas pusat data hingga 20 gigawatt menjadi salah satu alasan yang disampaikan Bahlil ketika menjelaskan pertimbangan ekspor listrik Indonesia. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan energi yang dapat muncul seiring pengembangan pusat data. Karena itu, pembahasan mengenai penjualan listrik ke luar negeri tidak dapat dilepaskan dari perkiraan konsumsi di dalam negeri. Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan tersebut sebelum menetapkan apakah pasokan yang tersedia dapat dialokasikan untuk ekspor.
Pusat data memerlukan pasokan listrik untuk mendukung operasionalnya, sehingga rencana peningkatan kapasitas hingga 20 gigawatt menambah perhatian terhadap kecukupan energi nasional. Dalam penjelasannya, Bahlil menempatkan kebutuhan domestik sebagai prioritas. Artinya, listrik harus terlebih dahulu tersedia untuk memenuhi permintaan di Indonesia, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan pengembangan pusat data. Pertimbangan ini menjadi bagian dari penilaian mengenai ruang yang mungkin tersedia untuk ekspor, bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan dalam negeri.
Urutan prioritas yang disampaikan Bahlil adalah mencukupi kebutuhan Indonesia terlebih dahulu, lalu mempertimbangkan ekspor apabila pasokan domestik telah mencukupi. Dengan pendekatan tersebut, ekspor listrik bukan tujuan yang didahulukan, melainkan opsi yang bergantung pada kondisi pasokan dan kebutuhan nasional. Rencana pusat data hingga 20 gigawatt mempertegas pentingnya memastikan bahwa permintaan domestik dapat dipenuhi sebelum listrik dialihkan ke pasar luar negeri. Prinsip ini juga menempatkan kecukupan energi bagi kegiatan di dalam negeri sebagai dasar pengambilan keputusan. Bahlil tidak menyampaikan rincian tambahan mengenai kapasitas pembangkit, negara tujuan, maupun jadwal ekspor dalam keterangan ini. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari rencana peningkatan kapasitas pusat data saja. Yang menjadi pokok penjelasannya ialah kebutuhan energi Indonesia tetap diperhitungkan terlebih dahulu, sementara peluang ekspor baru dapat dipertimbangkan setelah pasokan untuk kebutuhan dalam negeri dinilai mencukupi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan listrik nasional perlu menjadi prioritas sebelum Indonesia mempertimbangkan ekspor listrik. Ia mengaitkan sikap tersebut dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi rujukan dalam pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan ekonomi yang penting bagi negara. Dalam penjelasannya, ketentuan konstitusi itu digunakan untuk menegaskan bahwa kebijakan energi perlu memperhatikan kepentingan masyarakat di dalam negeri. Karena listrik dibutuhkan oleh rumah tangga, layanan publik, dan kegiatan usaha, ketersediaannya di tingkat nasional menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan ekspor.
Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana dirujuk Bahlil, memuat prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kekayaan tersebut kemudian digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna ketentuan ini dalam konteks pernyataan Bahlil berkaitan dengan peran negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya, termasuk sumber energi yang dapat digunakan untuk menghasilkan listrik. Pengelolaan itu tidak semata-mata melihat potensi produksi atau peluang penjualan ke negara lain, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, ketersediaan pasokan bagi konsumen domestik ditempatkan sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika pemerintah membahas pemanfaatan listrik lintas negara.
Rujukan terhadap Pasal 33 tersebut disampaikan sebagai landasan bagi penentuan urutan prioritas. Sebelum listrik dapat dialokasikan untuk ekspor, kebutuhan nasional menjadi hal yang harus dipastikan lebih dahulu, sesuai dengan penekanan Bahlil. Pernyataan itu menempatkan kepentingan domestik dalam kerangka pengelolaan kekayaan alam oleh negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Bahlil tidak hanya menyebut pasal tersebut sebagai ketentuan umum, tetapi menggunakannya untuk menjelaskan alasan pemenuhan kebutuhan listrik di dalam negeri didahulukan. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar yang ia gunakan untuk menegaskan prioritas tersebut, yakni bahwa kebutuhan listrik nasional harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum ekspor dipertimbangkan.
Baca juga: Potongan Tarif Penerbangan Domestik Nataru 2026/2027: Periode Perjalanan dan Ketentuan | IHSG Menguat 4,9 Persen Pekan Lalu, OJK Apresiasi Investor Domestik | Peta Jalan yang Dapat Dibiayai Jadi Kunci Investasi Transisi Listrik Indonesia



































