Kota Yogyakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun kepada sebelas pengasuh daycare Little Aresha dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak. Putusan dibacakan pada Rabu (28/10). Lama hukuman berbeda-beda bagi setiap terdakwa, tetapi seluruhnya juga dikenai denda sebesar Rp60 juta. Dalam amar putusan, para terdakwa tidak diwajibkan membayar restitusi kepada korban.
Besaran hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14.168.514 per terdakwa. Perbedaan itu terlihat pada masa pidana penjara, nominal denda, dan tidak adanya penggantian kerugian bagi korban dalam putusan majelis.
Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk memenuhi hak korban atas dampak tindak pidana. Karena tidak dicantumkan sebagai kewajiban dalam putusan, keluarga korban menyoroti bahwa vonis tersebut belum memuat pembayaran restitusi sebagaimana diminta jaksa. Bagi keluarga, aspek pemulihan kerugian menjadi perhatian tersendiri di samping hukuman badan dan denda yang dijatuhkan kepada para pengasuh.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan serta penelantaran anak di lingkungan daycare Little Aresha. Putusan terhadap sebelas pengasuh menjadi penentuan hukum bagi para terdakwa, sekaligus meninggalkan perbedaan penting tuntutan penuntut umum dan sanksi yang diputuskan hakim. Tuntutan lima tahun penjara tidak dikabulkan, nominal denda ditetapkan lebih rendah, dan restitusi yang diajukan jaksa tidak dibebankan kepada para terdakwa. Rincian hukuman penjara tetap bervariasi, yakni dua sampai tiga tahun, sedangkan denda yang dikenakan sama, Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua anak yang menjadi korban di daycare Little Aresha, menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Ia menilai putusan hakim tidak adil bagi anak-anak dan keluarga yang terdampak. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terasa ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa maupun pengalaman yang harus dilalui para korban. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui setelah persidangan, ketika keluarga masih berupaya memahami putusan dan dampaknya bagi anak-anak mereka.
Imedia membandingkan vonis tersebut dengan tuntutan lima tahun penjara. Ia menjelaskan bahwa para orang tua telah mendiskusikan perkara ini bersama pengacara mereka dan berharap hukuman yang diberikan setidaknya mencapai dua pertiga dari tuntutan. Perhitungan itu, menurut mereka, setara dengan sekitar tiga setengah tahun. Harapan tersebut didasarkan pada beratnya perkara dan dampak yang dirasakan korban, bukan semata-mata pada angka hukuman. Karena itu, putusan yang berada jauh di bawah harapan tersebut menambah rasa kecewa keluarga.
Bagi Imedia, lamanya hukuman perlu mencerminkan penderitaan anak-anak yang dititipkan di daycare. Ia menekankan bahwa pengalaman para korban tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan, terlebih sebagian anak menjalani masa penitipan dalam jangka waktu panjang. Ada anak-anak yang berada di tempat tersebut selama tiga hingga lima tahun. Dalam pandangannya, durasi itu membuat dampak perkara semakin besar bagi keluarga dan seharusnya menjadi pertimbangan ketika pengadilan menentukan hukuman terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti bahwa rasa keadilan keluarga tidak hanya berkaitan dengan selisih tuntutan dan vonis. Para orang tua ingin penderitaan serta kebutuhan pemulihan anak-anak mendapat perhatian yang layak dalam proses hukum. Kekecewaan atas putusan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa hukuman yang dianggap terlalu ringan belum sebanding dengan konsekuensi yang harus ditanggung korban. Imedia berharap pandangan keluarga dapat dipahami sebagai dorongan agar dampak terhadap anak-anak diperhitungkan secara sungguh-sungguh, terutama ketika menilai beratnya perbuatan dan kebutuhan mereka setelah kejadian itu.
Dalam keterangannya, Imedia menggambarkan bahwa dampak yang dialami anak-anak korban tidak berhenti ketika peristiwa yang mereka alami telah berlalu. Proses pemulihan, menurut dia, dapat berlangsung lama dan membutuhkan terapi dalam jangka panjang. Ia menyampaikan hal tersebut dengan mata berkaca-kaca dan sedikit terisak saat berbicara mengenai kondisi anak-anak itu. Uraiannya berpusat pada kebutuhan pemulihan yang masih harus dijalani, bukan pada anggapan bahwa seluruh anak akan mengalami kondisi yang sama. Imedia menyebut anaknya sendiri diperkirakan memerlukan terapi sekitar lima hingga sepuluh tahun.
Rentang waktu tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pendampingan yang ia sampaikan untuk anaknya. Namun, keterangan itu merupakan perkiraan mengenai proses yang mungkin dibutuhkan, bukan kepastian bahwa terapi akan selesai pada batas waktu tertentu. Imedia tidak merinci bentuk terapi maupun tahapan pemulihan yang akan dijalani anaknya. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan berdasarkan keterangannya adalah bahwa proses tersebut diperkirakan panjang dan membutuhkan perhatian berkelanjutan. Perkiraan lima sampai sepuluh tahun juga merujuk pada anaknya sendiri, sehingga tidak dapat langsung dianggap mewakili kebutuhan semua anak korban.
Imedia turut menyampaikan bahwa sejumlah anak lain mengalami gangguan kesehatan. Beberapa di antaranya, menurut keterangannya, telah didiagnosis mengalami ADHD maupun ASD. Keterangan tersebut menggambarkan kondisi yang disebutkan pada sebagian anak, tanpa menjelaskan jumlah pasti, rincian diagnosis, atau apakah kondisi itu berlaku pada anak-anak lainnya. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh korban memiliki diagnosis yang sama ataupun mengalami dampak kesehatan serupa. Saat menyampaikan hal-hal tersebut, mata Imedia tampak berkaca-kaca dan ia sedikit terisak. Cara ia berbicara itu menjadi bagian dari penyampaian keterangannya mengenai kondisi anak-anak dan kebutuhan pemulihan mereka, termasuk terapi yang diperkirakan berlangsung dalam waktu panjang.
Keberatan Imedia dan sejumlah orang tua korban tidak hanya tertuju pada ringannya hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga pada ketiadaan kewajiban restitusi bagi para terdakwa. Tanpa penggantian biaya, keluarga harus terus menanggung sendiri kebutuhan pemulihan anak-anak, termasuk terapi yang diperlukan setelah peristiwa tersebut. Bagi orang tua, beban itu tidak berhenti ketika proses persidangan selesai. Perawatan dapat berlangsung berulang kali dan membutuhkan biaya yang harus disiapkan secara berkelanjutan. Karena itu, tidak adanya restitusi menjadi persoalan nyata dalam kehidupan keluarga, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana putusan memperhitungkan kebutuhan korban di luar penghukuman terhadap pelaku.
Imedia menyampaikan bahwa satu kali terapi untuk anaknya menghabiskan biaya Rp100.000 dan dilakukan setidaknya dua kali dalam seminggu. Dengan frekuensi tersebut, pengeluaran untuk terapi dapat mencapai sedikitnya Rp200.000 per minggu, belum termasuk kebutuhan lain yang mungkin berkaitan dengan proses pemulihan. Biaya rutin seperti ini dapat menjadi tekanan bagi keluarga, terutama ketika terapi perlu diteruskan dalam jangka waktu yang belum tentu singkat. Imedia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemulihan tersebut apabila para terdakwa tidak diwajibkan membayar restitusi. Pertanyaan itu mencerminkan kekhawatiran bahwa keluarga korban harus menanggung sendiri konsekuensi ekonomi dari dampak yang dialami anak-anak.
Selain soal biaya, keluarga juga menyoroti apakah vonis telah mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap anak-anak. Pemulihan tidak selalu dapat diukur hanya dari kondisi pada saat putusan dibacakan, sebab kebutuhan pendampingan dan terapi dapat terus muncul seiring waktu. Bagi para orang tua, kejelasan mengenai tanggung jawab atas kebutuhan tersebut penting agar proses pemulihan tidak terhambat oleh keterbatasan biaya. Imedia berharap jaksa penuntut umum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui banding.
Baca juga: Vonis Pengasuh Little Aresha Picu Kekecewaan Orang Tua Korban | Sebelas Pengasuh Little Aresha Dihukum atas Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta



































