Kesaksian Jokowi soal Dumatno dan Foto di Ijazah Sarjananya

oleh
oleh
Kesaksian Jokowi soal Dumatno dan Foto di Ijazah Sarjananya

Jakarta | Dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November, Joko Widodo memberikan keterangan mengenai Dumatno Budi Utomo. Jokowi menyatakan mengenal Dumatno dan menjelaskan bahwa pria tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Menurut keterangannya, Dumatno merupakan sepupu jauh, karena mereka memiliki satu kakek buyut yang sama.

Keterangan itu menempatkan hubungan Jokowi dan Dumatno sebagai bagian dari silsilah keluarga, bukan sekadar hubungan kenalan. Namun, penjelasan mengenai hubungan tersebut perlu dibedakan dari pokok tudingan yang sedang diperiksa. Pernyataan bahwa keduanya kerabat tidak dengan sendirinya menjawab atau membuktikan persoalan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi. Persidangan menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan menguji berbagai klaim yang diajukan.

Nama Dumatno sebelumnya dikaitkan oleh kubu Roy Suryo dan pihak lain dengan foto yang disebut tertera pada ijazah sarjana atau ijazah S-1 Jokowi. Kaitan tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak-pihak itu, dan menjadi bagian dari perdebatan seputar dokumen yang dipersoalkan. Dalam konteks tersebut, kesaksian Jokowi tentang hubungan keluarga dengan Dumatno memberi informasi mengenai identitas dan kedekatan kekerabatan yang ia ketahui, tetapi tidak boleh ditafsirkan melampaui isi keterangannya.

Perbedaan keterangan saksi dan klaim para pihak penting diperhatikan dalam mengikuti perkara ini. Jokowi menyampaikan bahwa ia mengenal Dumatno sebagai sepupu jauh, sementara dugaan mengenai foto pada ijazah berasal dari pihak yang mengaitkan nama Dumatno dengan gambar tersebut. Penilaian atas relevansi hubungan keluarga, identitas foto, serta keaslian ijazah pada akhirnya bergantung pada bukti dan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, keterangan mengenai silsilah keluarga merupakan satu unsur dalam rangkaian kesaksian, bukan kesimpulan hukum mengenai tudingan yang sedang diproses. Pembaca sebaiknya mencermati siapa yang menyampaikan setiap klaim serta bagaimana keterangan itu diuji, agar informasi mengenai perkara tidak tercampur dengan dugaan yang belum dipastikan melalui proses pengadilan.

Dalam keterangannya, Jokowi menyebut Dumatno lahir pada 1977. Tahun kelahiran itu menjadi titik awal dalam urutan waktu yang ia sampaikan ketika menjelaskan usia Dumatno dan penerbitan ijazah pada 1985. Dengan demikian, keterangan tersebut menghubungkan dua angka tahun: kelahiran pada 1977 dan penerbitan ijazah pada 1985. Jokowi tidak menyajikan urutan itu sebagai perkiraan tahun yang berbeda, melainkan menyebut 1977 sebagai tahun kelahiran Dumatno dan 1985 sebagai tahun ijazah diterbitkan. Penjelasan mengenai usia kemudian merujuk pada rentang kedua tahun tersebut, sebagaimana ia tuturkan dalam kesaksiannya.

Jokowi menyatakan bahwa ketika ijazah itu diterbitkan pada 1985, Dumatno berusia sekitar delapan tahun. Ungkapan “sekitar” menunjukkan bahwa usia yang disebut dalam keterangannya merupakan perkiraan, bukan pernyataan mengenai umur dengan ketepatan yang lebih rinci. Pokok penjelasan yang disampaikan adalah bahwa Dumatno lahir pada 1977 dan berada pada usia kurang lebih delapan tahun pada saat ijazah diterbitkan pada 1985. Kedua keterangan tersebut disampaikan berurutan: tahun kelahiran disebut terlebih dahulu, kemudian usia Dumatno dikaitkan dengan tahun penerbitan ijazah. Angka dan urutan waktu itu merupakan bagian dari keterangan Jokowi.

Karena itu, uraian tentang perbedaan usia dalam bagian ini terbatas pada apa yang dinyatakan Jokowi. Ia menyebut tahun kelahiran Dumatno sebagai 1977, lalu menerangkan bahwa Dumatno berusia sekitar delapan tahun ketika ijazahnya diterbitkan pada 1985. Keterangan tersebut tidak mengubah tahun kelahiran yang disebut maupun tahun penerbitan ijazah yang disampaikan. Begitu pula, usia yang dinyatakan tetap berupa perkiraan sekitar delapan tahun. Dengan mempertahankan susunan itu, hubungan 1977, usia sekitar delapan tahun, dan 1985 dapat dibaca sebagaimana disampaikan dalam kesaksian Jokowi, tanpa menambahkan rincian lain tentang peristiwa tersebut.

Dalam persidangan perkara yang sama dengan terdakwa Roy Suryo, Joko Widodo menegaskan bahwa foto yang tercantum pada ijazah strata-1 miliknya adalah foto dirinya sendiri. Penegasan itu disampaikan ketika persoalan mengenai identitas orang dalam foto ijazah turut dibahas. Jokowi menyatakan bahwa gambar tersebut bukan foto Dumatno Budi Utomo, nama yang dikaitkan dengan tudingan mengenai foto pada dokumen akademiknya.

Keterangan tersebut memperjelas posisi Jokowi terhadap isu yang menjadi perhatian dalam perkara itu. Ia tidak membenarkan anggapan bahwa foto pada ijazahnya berasal dari orang lain. Sebaliknya, ia menyatakan foto tersebut memang miliknya, sehingga identitas pada gambar dan pemilik ijazah merujuk kepada orang yang sama. Dengan demikian, inti keterangannya berfokus pada penolakan terhadap dugaan penggunaan foto Dumatno dalam ijazah strata-1 tersebut.

Jokowi juga mempertanyakan alasan seseorang akan menggunakan foto orang lain pada ijazah pribadi. Tanggapan itu menyoroti hal yang menurutnya tidak masuk akal dalam dugaan tersebut: sebuah ijazah yang diterbitkan atas nama seseorang semestinya memuat foto orang yang bersangkutan, bukan gambar individu lain. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari responsnya terhadap isu foto, bukan sebagai tambahan rincian mengenai proses penerbitan ijazah.

Dalam menempatkan keterangan tersebut, penting membedakan apa yang ditegaskan di persidangan dan berbagai klaim yang beredar di luar ruang sidang. Pernyataan Jokowi yang dirujuk dalam perkara itu terbatas pada identitas foto pada ijazah dan pertanyaannya mengenai penggunaan foto orang lain. Ia menegaskan bahwa foto tersebut adalah fotonya sendiri, bukan foto Dumatno Budi Utomo. Pokok keterangan itu menjadi bagian dari kesaksiannya dalam perkara dengan Roy Suryo sebagai terdakwa, sekaligus menunjukkan bagaimana Jokowi menanggapi tudingan yang menghubungkan nama Dumatno dengan foto pada ijazahnya. Uraiannya tidak perlu diperluas menjadi kutipan langsung atau klaim lain yang tidak tercakup dalam keterangan tersebut.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Jokowi menyampaikan bahwa ijazah sarjananya diterbitkan pada 5 November 1985. Tanggal tersebut menjadi salah satu rincian yang ia sampaikan ketika menerangkan penerbitan ijazah itu. Keterangan yang diberikan menghubungkan ijazah sarjana tersebut dengan tanggal 5 November 1985, sebagaimana disebutkan Jokowi di hadapan persidangan. Dengan demikian, tanggal penerbitan yang tercantum dalam keterangannya adalah 5 November 1985. Rincian ini disampaikan sebagai bagian dari kesaksian Jokowi mengenai ijazah sarjananya, bersama informasi mengenai nomor register dan pejabat yang menurutnya menandatangani dokumen itu. Dalam uraian tersebut, ia menyebut tanggal penerbitan secara spesifik, yakni 5 November 1985.

Jokowi juga menyatakan bahwa ijazah sarjananya memiliki nomor register 11 1120. Nomor tersebut disampaikan dalam kesaksiannya sebagai identitas register ijazah yang diterbitkan pada 5 November 1985. Dalam keterangan yang sama, tanggal dan nomor register disebut sebagai dua rincian mengenai ijazah sarjananya: tanggal penerbitannya adalah 5 November 1985, sedangkan nomor registernya adalah 11 1120. Penyebutan nomor register itu merupakan bagian dari penjelasan Jokowi di persidangan. Rincian yang ia sampaikan mencakup angka 11, diikuti 1120, sebagaimana dituliskan dalam nomor register 11 1120. Kesaksian tersebut memuat tanggal penerbitan dan nomor register itu sebagai keterangan tentang ijazah sarjana yang dibicarakan.

Mengenai penandatangan ijazah, Jokowi menyebut Rektor UGM saat itu, Profesor Dr. dr. T. E. Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan saat itu, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Kedua nama dan jabatan tersebut ia sampaikan dalam kesaksiannya sebagai pejabat yang menurutnya menandatangani ijazah sarjana itu. Dengan demikian, rincian kesaksian yang disampaikan di persidangan meliputi penerbitan ijazah pada 5 November 1985, nomor register 11 1120, serta nama pejabat yang menurut Jokowi menandatanganinya: Profesor Dr. dr. T. E.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Fitnah Roy Suryo Digelar, Jokowi dan Mantan Ajudan Dijadwalkan Berikan Kesaksian | Kesaksian Jokowi di PN Jakarta Timur Ungkap Status Pekerjaan pada KTP | Kesaksian Jokowi di PN Jakarta Timur Ungkap Status Pekerjaan pada KTP

26 kunjungan