JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyampaikan kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Komarudin, putusan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama menyangkut kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap prinsip hukum, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komarudin menilai komisioner KPU yang sedang menjabat sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Pandangan itu disampaikan sebagai bentuk penilaian atas tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan tugas kenegaraan. Bagi dia, jabatan sebagai komisioner tidak hanya menuntut kemampuan administratif, tetapi juga keteguhan menjaga independensi, kehati-hatian dalam mengambil keputusan, serta kepercayaan publik terhadap seluruh tahapan pemilu.
Kritik tersebut, sebagaimana disampaikan Komarudin, tidak semata-mata diarahkan kepada sosok Gibran. Pokok persoalannya adalah bagaimana KPU menjalankan kewenangan ketika menghadapi perubahan atau persoalan hukum yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Setiap keputusan penyelenggara pemilu dinilai harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja komisioner KPU, termasuk pertimbangan etis mengenai kelayakan mereka untuk kembali menduduki posisi tersebut pada masa mendatang.
Komarudin Watubun menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Ia menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menelanjangi pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu. Menurut Komarudin, berbagai hal yang terungkap dalam persidangan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, termasuk persoalan mengenai ijazah Gibran.
Dalam pernyataannya, Komarudin menilai KPU harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia mengaitkan tanggung jawab itu dengan kedudukan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dengan dukungan anggaran negara yang besar. Selain itu, proses kerja penyelenggara pemilu berlangsung panjang, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan penetapan hasil. Karena itu, ia menilai pekerjaan tersebut menuntut ketelitian, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab yang sepadan dengan sumber daya dan waktu yang digunakan.
Komarudin tidak menempatkan perkara ini semata-mata sebagai persoalan teknis penyelenggaraan pemilu. Ia memandangnya sebagai persoalan moral bangsa dan berkaitan dengan kehidupan bernegara. Dalam pandangannya, penyelenggara pemilu perlu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya berdasarkan etika dan moral. Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi Komarudin untuk mendesak para komisioner KPU agar tidak kembali maju. Desakan itu disampaikan dalam konteks penilaiannya terhadap tanggung jawab lembaga, proses kerja yang telah berlangsung, serta hal-hal yang tersingkap melalui persidangan di MK.
Komarudin Watubun menyampaikan pandangan lanjutan mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut dia, apabila prinsip taat hukum benar-benar dijadikan dasar, Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai proses dan putusan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, bukan sebagai penetapan bahwa pengunduran diri tersebut telah terjadi.
Komarudin juga menyebut bahwa apabila Gibran tidak mundur, persoalan itu masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan yang berkaitan dengan impeachment atau pemakzulan. Mekanisme tersebut, dalam pandangannya, tidak berlangsung secara otomatis dan tidak dapat diputuskan oleh satu pihak saja. Ada tahapan, kewenangan, serta pertimbangan lembaga negara yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya bergantung pada DPR. Dengan demikian, pernyataan Komarudin lebih merupakan penjelasan mengenai jalur yang menurutnya tersedia dalam sistem ketatanegaraan, bukan keterangan bahwa DPR telah memulai atau menetapkan proses pemakzulan terhadap wakil presiden. Sikap dan keputusan DPR menjadi faktor penting apabila isu itu benar-benar hendak diteruskan melalui mekanisme tersebut.
Dalam penjelasannya, Komarudin turut menggambarkan bahwa persoalan itu kini berada dalam ranah lembaga lain, setelah proses sebelumnya melewati batas waktu yang telah menjadi bagian dari pembahasan. Perpindahan ranah tersebut menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan dan prosedur masing-masing. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai dorongan agar persoalan diproses melalui institusi yang berwenang, bukan sebagai kesimpulan mengenai hasil akhirnya.
Pandangan tersebut menempatkan DPR sebagai lembaga yang memiliki peran berikutnya apabila terdapat langkah hukum dan politik yang hendak ditempuh. Namun, keputusan mengenai apakah persoalan itu akan ditindaklanjuti, termasuk bentuk mekanismenya, tetap bergantung pada DPR dan proses konstitusional yang berlaku. Sampai ada keputusan resmi, status jabatan Gibran dan arah penanganan persoalan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan tindakan lembaga terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Atas dasar itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran melalui perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Kendati demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mengabulkan permohonan para pemohon, karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan lembaga menjadi pertimbangan utama dalam perkara ini. Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam memeriksa perselisihan hasil pemilu.
Gibran menyatakan menghormati putusan MK yang telah dibacakan. Ia tidak memberikan tanggapan panjang mengenai perdebatan yang menyertai perkara tersebut dan memilih mengarahkan perhatian pada pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Gibran menegaskan akan fokus bekerja serta menjalankan tanggung jawab pemerintahan sesuai amanat jabatan dan ketentuan yang berlaku.







