JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi I DPR, Taufiq R. Abdullah, mendesak Mabes TNI menyelidiki secara tuntas dugaan penyalahgunaan sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai tempat operasional judi daring. Dorongan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai kemungkinan pemanfaatan fasilitas yang berada di lingkungan perumahan militer untuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan tindak kriminal. Taufiq menekankan bahwa persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan aset dan kawasan yang berada dalam pengelolaan institusi negara.
Menurut Taufiq, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal atau pihak tertentu saja. Mabes TNI perlu menelusuri status rumah dinas tersebut, pihak yang menempati atau menggunakannya, serta kemungkinan adanya aktivitas operasional yang berlangsung di lokasi. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan rumah dinas, keterlibatan personel, atau kelalaian dalam pengawasan kawasan. Setiap kesimpulan, menurutnya, harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan itu berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas kriminal di lingkungan perumahan militer, bukan pernyataan bahwa praktik judi daring telah terbukti berlangsung di rumah tersebut. Karena itu, aparat perlu memastikan kebenaran informasi melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, dan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang status maupun latar belakangnya. Sebaliknya, apabila informasi tidak terbukti, hasil penyelidikan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi dan merugikan pihak yang tidak terkait. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan juga memperkuat pengawasan terhadap fasilitas militer serta mencegah penyalahgunaan serupa di kemudian hari.
Penggerebekan terhadap sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, berlangsung pada Minggu (4/10). Operasi tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa bangunan yang seharusnya digunakan sebagai tempat tinggal kedinasan itu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan judi daring. Informasi mengenai penggerebekan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Rumah dinas itu diduga ditempati oleh seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat. Berdasarkan bahan informasi yang beredar, tempat tersebut juga diduga disewakan kepada pihak lain yang menjalankan operasional judi online. Dugaan penyewaan tersebut menjadi perhatian karena rumah dinas merupakan fasilitas negara yang peruntukannya berkaitan dengan tugas dan kebutuhan kedinasan. Namun, belum terdapat penegasan akhir mengenai pihak yang terlibat, bentuk pemanfaatan rumah, maupun hubungan hukum penghuni dan pengelola kegiatan tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan pada Rabu (7/10) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyatakan bahwa TNI akan mengambil tindakan tegas apabila dalam penyelidikan ditemukan anggota yang terlibat. Pernyataan itu menunjukkan bahwa institusi membuka ruang untuk menindak setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk apabila keterlibatan tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas dinas untuk aktivitas ilegal.
Maruli juga menegaskan komitmen TNI untuk merespons laporan secara cepat. Sikap tersebut penting untuk memastikan setiap informasi dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Dengan demikian, dugaan penggunaan rumah dinas di Cijantung untuk operasional judi daring masih harus diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan tanggung jawab terhadap penghuni, penyewa, atau pihak lain yang terkait akan bergantung pada hasil penyelidikan serta fakta yang berhasil dikumpulkan oleh aparat.
Taufiq menilai dugaan penggunaan rumah dinas TNI di Cijantung untuk operasional judi daring tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran individual. Kasus tersebut perlu dijadikan dasar evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, terutama mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeriksaan rumah dinas di lingkungan militer. Penyelidikan harus mampu menjelaskan bagaimana kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung di dalam kompleks yang semestinya memiliki pengamanan serta pengawasan berlapis.
Menurut pandangan Taufiq, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan bukti. Penyidik perlu memastikan siapa yang menggunakan rumah tersebut, apakah pengguna memiliki hubungan kedinasan atau hak resmi atas hunian itu, serta siapa pihak yang memberikan akses masuk dan izin pemanfaatannya. Selain itu, perlu ditelusuri bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak tertentu yang memungkinkan kegiatan berlangsung dalam waktu tertentu tanpa terdeteksi.
Rumah dinas dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Fasilitas itu juga diperuntukkan bagi prajurit atau pejabat yang memenuhi ketentuan sebagai tempat tinggal selama menjalankan tanggung jawabnya. Karena itu, rumah dinas bukan ruang usaha bebas, apalagi lokasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ilegal. Pemanfaatannya harus mengikuti aturan administrasi, peruntukan, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan TNI.
Taufiq menilai pengalihan fungsi rumah dinas untuk kegiatan yang melanggar hukum merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara. Penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi, tetapi juga menelusuri rantai tanggung jawab pengelolaan fasilitas tersebut. Evaluasi perlu mencakup prosedur pemberian akses, pendataan penghuni, pemeriksaan berkala, serta respons atasan ketika muncul tanda-tanda penyalahgunaan. Langkah itu penting untuk memastikan aset negara digunakan sesuai tujuan dan mencegah kejadian serupa berulang.
Taufiq mendorong pimpinan TNI menjadikan dugaan penggunaan rumah dinas untuk operasional judi daring sebagai momentum memperbaiki pembinaan dan pengawasan di seluruh lingkungan perumahan prajurit. Menurutnya, pengelolaan rumah dinas tidak cukup berhenti pada pencatatan penghuni dan pemberian izin menempati bangunan. Setiap satuan perlu memastikan fungsi rumah dinas tetap sesuai peruntukan, memahami aktivitas yang berlangsung di lingkungannya, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi warga apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Pengawasan tersebut dapat diperkuat melalui audit berkala terhadap penghuni rumah dinas, termasuk verifikasi administrasi, pemutakhiran data keluarga, dan peninjauan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan bangunan. Audit perlu dilakukan secara proporsional, berbasis aturan, dan tidak menjadi bentuk pengawasan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi. Di sisi lain, pimpinan harus memiliki mekanisme penindakan yang tertib dan akuntabel, mulai dari pemeriksaan awal, pengamanan bukti, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga pemberian sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Prosedur yang jelas akan mencegah konflik kepentingan dan memastikan setiap perkara ditangani secara konsisten.
Taufiq juga berharap hasil penyelidikan Pusat Polisi Militer TNI dapat disampaikan secara transparan kepada publik setelah seluruh proses investigasi selesai. Keterbukaan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, kepentingan proses hukum, dan asas praduga tak bersalah. Judi daring, dalam pandangannya, bukan hanya persoalan disiplin individu karena dapat merusak perekonomian nasional, memperburuk kondisi keluarga, dan mengganggu tatanan sosial. Pemberantasannya karena itu membutuhkan pengawasan lintas lembaga, termasuk koordinasi institusi militer, penegak hukum, regulator, serta pemerintah daerah. Tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat, disertai proses yang profesional dan dapat diawasi, akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kredibilitas TNI.


