KPK Sita BMW Listrik Saat Geledah Rumah Ashraff Abu

oleh -61 Dilihat
oleh
KPK Sita BMW Listrik Saat Geledah Rumah Ashraff Abu

Kabupaten Pekalongan | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di daerah Semarang pada Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi mengenai waktu dan pelaksanaan penggeledahan tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Rumah yang menjadi sasaran berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam menangani perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah. KPK belum menyampaikan secara terperinci hasil kegiatan di lokasi tersebut dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, tindakan penggeledahan perlu dipahami dalam konteks proses penyidikan, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Ashraff Abu diketahui merupakan suami Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penggeledahan rumahnya berlangsung ketika KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri penyidik, dengan cakupan pemeriksaan yang dapat meliputi berbagai pihak dan aset terkait. Namun, informasi mengenai hubungan khusus Ashraff dan perkara, termasuk statusnya dalam penyidikan, perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Keterangan Budi Prasetyo menjadi sumber atribusi untuk informasi bahwa penyidik melakukan penggeledahan pada hari tersebut. Belum ada rincian tambahan mengenai barang atau dokumen yang ditemukan di rumah itu.

Penggeledahan merupakan salah satu upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Dalam penyidikan dugaan TPPU, penelusuran dapat mencakup aset maupun dokumen yang membantu menjelaskan aliran dana dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Meski demikian, hasil penggeledahan di Semarang belum dapat disimpulkan tanpa penjelasan lebih lanjut dari KPK. Perkembangan perkara, termasuk keterangan resmi tentang temuan penyidik atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban, masih menunggu proses dan pengumuman lembaga tersebut. Dengan demikian, inti peristiwa yang telah disampaikan adalah penggeledahan rumah Ashraff Abu pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu. Penyitaan tersebut menjadi salah satu hasil kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Informasi yang disampaikan KPK sejauh ini hanya menyebut jenis kendaraan secara umum, yakni mobil listrik merek BMW. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai detail kendaraan yang ditemukan di lokasi tersebut.

KPK tidak merinci tipe, model, tahun produksi, warna, ataupun spesifikasi lain dari mobil yang disita. Karena itu, informasi mengenai kendaraan tersebut perlu dibatasi pada keterangan resmi yang telah disampaikan lembaga antirasuah. Belum ada penjelasan publik yang mengidentifikasi seri BMW listrik itu secara lebih spesifik. Penyitaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana atau dimiliki menggunakan hasil kejahatan. Status dan keterkaitannya dengan perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurut KPK, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri bukti dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penanganan perkara semacam ini, penyidik menelusuri aset dan dokumen yang dinilai mungkin relevan untuk menjelaskan aliran dana maupun hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Kendaraan BMW listrik tersebut kini menjadi barang yang disita dalam proses itu, tetapi hubungan faktualnya dengan perkara harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. KPK belum memaparkan rincian dasar penyitaan secara terpisah maupun kesimpulan mengenai asal-usul mobil tersebut. Dengan demikian, keterangan resmi yang tersedia saat ini menjelaskan tindakan penyidik dan tujuan umum penelusuran, bukan menetapkan bahwa kendaraan itu terkait secara pasti dengan korupsi atau pencucian uang. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil analisis barang bukti dan proses hukum yang berjalan.

Penggeledahan rumah Ashraff Abu dikaitkan oleh KPK dengan riwayatnya sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024. Keterangan mengenai jabatan tersebut menjadi konteks bagi penyidik untuk menelusuri hubungan Ashraff dengan perusahaan yang muncul dalam perkara yang sedang ditangani. Namun, riwayat jabatan semata tidak membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. KPK masih perlu menguji keterangan, dokumen, serta barang bukti yang ditemukan atau diperoleh selama proses penyidikan sebelum menarik kesimpulan tentang peran setiap pihak.

PT Raja Nusantara Berjaya disebut menguasai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyebutan perusahaan dalam penyidikan menunjukkan adanya aspek pengadaan yang sedang ditelusuri, tetapi belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan melanggar hukum. Pemeriksaan dapat mencakup proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, aliran dana, dan pihak-pihak yang mengambil keputusan. Sampai penyidik mengumumkan hasil pemeriksaan atau menetapkan status hukum pihak tertentu, hubungan perusahaan, Ashraff, dan dugaan tindak pidana perlu dipahami sebagai materi penyelidikan atau penyidikan, bukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.

Konteks lebih luasnya, KPK mulai mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Fadia Arafiq, bupati nonaktif, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengembangan perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran atau pengelolaan aset yang mungkin terkait dengan perkara asal. Penggeledahan terhadap Ashraff dan pemeriksaan kaitan perusahaan dapat menjadi bagian dari upaya pencarian bukti dalam pengembangan itu. Meski demikian, istilah “dugaan” tetap penting: belum semua hubungan, transaksi, atau aset yang diperiksa otomatis merupakan hasil tindak pidana. Penetapan tersangka, penyitaan, maupun temuan saat penggeledahan juga harus dibedakan dari pembuktian kesalahan di pengadilan. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi KPK, yang dapat memperjelas apa yang telah terverifikasi serta perkara mana yang masih diselidiki.

Sebelum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu, ia telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dilakukan bersama lima orang lain yang keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Namun, Ashraff tidak memenuhi panggilan penyidik. Informasi mengenai ketidakhadirannya ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ia tidak datang ataupun menunjukkan hasil pemeriksaan terhadap saksi lain.

Lima saksi yang dipanggil bersama Ashraff berasal dari sejumlah unsur pemerintahan dan perusahaan. Mereka adalah Ruben Prabu R. Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan; Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan; serta Lingkan Anggi, staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya. Dua saksi lainnya ialah Robby Darussalam, subkoordinator komunikasi pimpinan Setda Pekalongan, dan Muhammad Sabiq Ashraff, direktur PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024.

Muhammad Sabiq Ashraff juga diketahui merupakan anak Fadia Arafiq dan Ashraff Abu. Penyebutan jabatan serta hubungan keluarga para saksi memberikan konteks mengenai pihak-pihak yang dipanggil, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan mereka dalam perkara. Keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan tetap diperlukan untuk menguji informasi dan menelusuri hubungan aset dengan perkara yang sedang ditangani.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik akan mendalami perolehan aset dan tempus atau waktu perolehannya. Pendalaman itu diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara asal, sekaligus menguji dugaan adanya modus pencucian uang.

Baca juga: Indika Energy Bentuk Dua Usaha Patungan untuk Kembangkan Listrik Terbarukan | Armada Kendaraan Listrik DHL Express Indonesia Bertambah Menjadi 58 Unit | Bali Terima 11 Bus Listrik dan Enam Stasiun Pengisian dari Korea Selatan