Depok | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk mendukung pemenuhan hak para korban dalam proses peradilan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai kewajaran restitusi yang dihitung mencapai Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun, bagi 5.102 korban. Penghitungan tersebut menjadi salah satu dasar agar kerugian korban dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10). Langkah ini menandai penyampaian hasil kerja LPSK kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara. Dengan diterimanya berkas tersebut, informasi mengenai nilai restitusi dapat digunakan dalam proses hukum sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan putusan pengadilan, untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Dalam perkara DSI, penghitungan untuk ribuan korban membantu menyusun nilai tuntutan secara lebih terukur, berdasarkan data dan penilaian yang dilakukan LPSK. Nilai yang diserahkan merupakan hasil penghitungan kewajaran, bukan dengan sendirinya pembayaran yang telah diterima para korban.
Karena itu, penyerahan hasil penghitungan kepada Kejari Depok penting dalam rangkaian upaya memperjuangkan hak korban melalui proses peradilan. Berkas tersebut mendukung penanganan aspek pemulihan kerugian, sementara penentuan lebih lanjut tetap mengikuti proses hukum dan kewenangan lembaga terkait. Bagi 5.102 korban yang tercakup, hasil penghitungan senilai sekitar Rp1,07 triliun memberikan gambaran mengenai besaran restitusi yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam perkara dugaan pencucian uang PT DSI.
Jumlah orang yang tercatat sebagai korban dalam dugaan perkara DSI mencapai sekitar 25 ribu. Angka tersebut menggambarkan cakupan korban yang disebut dalam perkara, tetapi tidak serta-merta menjadi jumlah orang yang telah menjalani verifikasi maupun menerima penghitungan restitusi. Tahapan pendataan, verifikasi, dan pengajuan permohonan memiliki cakupan serta persyaratan yang berbeda, sehingga angka pada setiap tahap perlu dipahami secara terpisah.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekitar 14 ribu korban berhasil diidentifikasi. Kelompok ini merupakan korban yang telah melalui proses pemeriksaan dan pencocokan data oleh kedua lembaga. Namun, status terverifikasi tidak otomatis membuat setiap orang dalam kelompok tersebut masuk dalam penghitungan restitusi. Penghitungan hanya dilakukan bagi korban yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Dari pemohon yang mengajukan permohonan, sebanyak 5.102 orang dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil. Terhadap kelompok inilah LPSK menghitung nilai restitusi, yang dalam perkara tersebut mencapai Rp1,07 triliun. Persyaratan formal dan materiil menjadi dasar untuk menilai apakah permohonan dapat diproses serta apakah informasi dan bukti yang disampaikan mendukung penghitungan kerugian. Dengan demikian, jumlah 5.102 merujuk pada pemohon yang memenuhi kriteria untuk dihitung, bukan keseluruhan korban yang tercatat atau terverifikasi.
Perbedaan sekitar 25 ribu korban yang tercatat, sekitar 14 ribu korban terverifikasi, dan 5.102 pemohon yang memenuhi persyaratan menunjukkan adanya penyaringan pada tiap tahap. Karena itu, angka 5.102 tidak berarti seluruh korban terverifikasi telah memperoleh penghitungan restitusi. Korban yang telah terverifikasi tetapi belum mengajukan permohonan, belum melengkapi dokumen, atau belum memenuhi persyaratan tidak termasuk dalam penghitungan yang dilaporkan. Penjelasan mengenai cakupan angka tersebut penting agar nilai restitusi tidak disalahartikan sebagai hak yang telah dihitung untuk seluruh korban perkara DSI.
Penilaian restitusi bagi korban DSI didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan data yang relevan dengan permohonan masing-masing korban. LPSK memeriksa permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian wakalah bil ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. Dokumen tersebut menjadi bahan untuk menilai informasi mengenai hubungan korban dengan DSI dan dana yang tercatat dalam perkara, tanpa mengandalkan satu jenis bukti saja.
Setiap jenis dokumen memberikan informasi yang berbeda. Permohonan restitusi memuat pengajuan korban, sementara sertifikat elektronik dan perjanjian wakalah bil ujrah merupakan dokumen terkait layanan PT DSI. Tangkapan layar saldo pada dasbor DSI menunjukkan angka yang tercantum di akun, sedangkan mutasi rekening menjadi catatan transaksi pada rekening. Pemeriksaan atas berbagai dokumen ini mendukung penilaian yang lebih menyeluruh atas kerugian yang diajukan.
Selain dokumen dari korban, LPSK menggunakan data lintas lembaga. Data korban diperoleh dari Bareskrim Polri, sedangkan informasi mengenai pemberi pinjaman atau lender berasal dari OJK. Data tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian bersama dokumen yang diperiksa, sehingga penghitungan restitusi merujuk pada informasi yang tersedia mengenai korban dan pihak pemberi pinjaman.
Dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, pengukuran kerugian riil juga memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi. Penerimaan itu diperlakukan sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut dalam penilaian kerugian. Dengan demikian, penghitungan tidak hanya melihat jumlah dana yang disetorkan atau saldo yang tampil pada akun, tetapi juga memasukkan imbal hasil yang telah diterima sebagai unsur yang diperhitungkan.
Penggunaan dokumen dan data dari beberapa sumber membantu LPSK menyusun dasar penilaian restitusi untuk ribuan korban. Pemeriksaan tersebut penting karena catatan transaksi, saldo akun, serta data korban dan lender berasal dari sumber yang berbeda. Rujukan silang pada informasi yang tersedia memungkinkan penilaian dilakukan berdasarkan berkas dan data yang terkait dengan perkara, termasuk penerimaan yang perlu dihitung saat menentukan kerugian riil.
Tindak lanjut atas penghitungan restitusi bagi para korban akan dilakukan melalui proses persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, LPSK juga akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan metode, komponen, dan dasar penilaian secara lebih terperinci. Keterangan ahli dimaksudkan agar para pihak dan majelis dapat memahami bagaimana nilai kerugian serta permohonan restitusi dihitung. Penyampaian itu menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian perkara, bukan pengumuman bahwa seluruh permohonan korban telah disetujui atau bahwa pembayaran restitusi sudah dipastikan.
Hasil penilaian LPSK dapat digunakan dalam proses penuntutan dan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, penghitungan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir permohonan. Kewenangan untuk mengabulkan atau menolak restitusi, sekaligus menetapkan besaran yang diberikan, berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan. Karena itu, jumlah yang diajukan atau dihitung perlu dibedakan dari nilai yang akhirnya ditetapkan dalam putusan. Majelis akan mempertimbangkan keterangan dan bukti yang disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan. Penjelasan ini penting agar angka restitusi dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berlangsung, dengan keputusan akhir tetap mengikuti penilaian pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah. Dalam perkara tersebut, disebut adanya proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Dugaan yang ditangani juga mencakup penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi yang dilakukan tanpa dokumen sah. Seluruhnya masih berada dalam ranah dugaan dan akan dinilai berdasarkan alat bukti serta proses persidangan.
Baca juga: PNBP Batu Bara Diproyeksikan Tembus Rp165 Triliun pada 2026 | Rencana Pelepasan Properti Aramco Senilai Rp160 Triliun Disorot Usai Kerusakan Kantor Dhahran | Bahlil Kejar PNBP ESDM Rp165 Triliun pada 2026 lewat Optimalisasi Sektor Energi



































