Nomor Ponsel dan Data Alternatif dalam Penilaian Pinjaman Daring

oleh -71 Dilihat
oleh
Nomor Ponsel dan Data Alternatif dalam Penilaian Pinjaman Daring

Jakarta | Layanan pinjaman daring atau pindar dinilai dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau lembaga keuangan formal. Kelompok menengah ke bawah, pekerja informal, pelaku usaha kecil, dan orang yang belum memiliki riwayat kredit panjang kerap menghadapi kendala saat mengajukan pinjaman melalui jalur konvensional. Persyaratan dokumen, bukti penghasilan tetap, agunan, maupun rekam jejak kredit dapat menjadi hambatan bagi sebagian calon peminjam, meskipun mereka memiliki kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar.

Kehadiran penyelenggara pindar menawarkan jalur lain untuk mengajukan pendanaan. Proses digital memungkinkan calon peminjam mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor, sementara penilaian dapat memanfaatkan informasi yang tersedia secara elektronik. Dengan demikian, sebagian orang yang sulit memenuhi persyaratan tradisional berpeluang memperoleh akses untuk mengajukan pinjaman. Namun, perluasan akses tersebut tidak berarti dana diberikan secara otomatis atau tanpa pertimbangan kelayakan. Penyelenggara tetap perlu menilai kemampuan dan risiko pembayaran agar keputusan pendanaan lebih bertanggung jawab, baik bagi peminjam maupun pemberi dana.

Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan konvensional dan penyelenggara pindar dapat memiliki pendekatan berbeda dalam menilai calon peminjam. Lembaga konvensional umumnya mengandalkan dokumen formal, seperti bukti pendapatan, agunan, serta riwayat kredit yang tercatat. Sementara itu, penyelenggara pindar dapat menggunakan sumber informasi alternatif untuk melengkapi penilaian ketika data formal calon peminjam terbatas. Informasi digital, termasuk data terkait nomor ponsel, dapat menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan, sesuai kebijakan dan proses masing-masing penyelenggara.

Perbedaan pendekatan ini bukan berarti satu cara selalu lebih baik daripada yang lain. Keduanya berupaya memperkirakan risiko dan memastikan pinjaman sesuai dengan kapasitas peminjam, tetapi dapat menggunakan jenis data dan metode yang berlainan. Penilaian berbasis alternatif dapat membantu menghadirkan gambaran tambahan mengenai calon peminjam yang belum memiliki rekam jejak keuangan konvensional. Meski begitu, keputusan tetap memerlukan pemeriksaan yang cermat, perlindungan data pribadi, dan penjelasan yang memadai. Memahami perbedaan tersebut membantu masyarakat melihat pindar sebagai pilihan pembiayaan dengan mekanisme penilaian tersendiri, bukan sebagai layanan yang mengabaikan kelayakan atau kemampuan membayar.

Penyelenggara pinjaman daring (pindar) dapat menggunakan data alternatif untuk melengkapi penilaian calon peminjam, terutama ketika informasi kredit formal belum tersedia atau masih terbatas. Data ini dapat mencakup pola penggunaan layanan telekomunikasi, lama kepemilikan nomor ponsel, serta aktivitas tertentu di media sosial. Informasi tersebut bukan pengganti seluruh pemeriksaan kelayakan, melainkan petunjuk tambahan yang membantu membentuk gambaran mengenai konsistensi dan jejak digital seseorang.

Pendekatan ini berbeda dari penilaian lembaga keuangan konvensional yang umumnya bertumpu pada skor kredit dan riwayat pembayaran yang tercatat. Bagi orang yang belum pernah meminjam, atau belum memiliki cukup riwayat kredit untuk menghasilkan skor yang meyakinkan, data alternatif dapat memberi penyelenggara pindar dasar awal untuk melakukan penilaian. Namun, penggunaannya tetap perlu mempertimbangkan relevansi, ketepatan, dan perlindungan data pribadi.

Kuseryansyah menjelaskan bahwa usia nomor ponsel dapat menjadi salah satu petunjuk dalam proses tersebut. Nomor yang telah digunakan selama 10 tahun, misalnya, dapat menjadi dasar untuk menetapkan scoring minimum. Sebaliknya, nomor yang baru aktif selama lima hari bisa menimbulkan pertanyaan dan mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Perbedaan itu tidak serta-merta membuktikan seseorang layak atau tidak layak menerima pinjaman; masa penggunaan nomor hanya menjadi salah satu faktor yang dibaca bersama informasi lain.

Makna contoh tersebut terutama terasa bagi calon peminjam yang belum memiliki riwayat kredit memadai. Jejak penggunaan nomor yang relatif panjang dapat memberikan sinyal awal tentang kesinambungan identitas digital, sehingga penilaian tidak sepenuhnya bergantung pada data kredit yang belum terbentuk. Kuseryansyah juga menyampaikan bahwa penilaian sederhana seperti ini “tidak perlu melihat tabungan dan gaji.” Pernyataan itu menggambarkan fungsi data alternatif sebagai cara memperluas bahan pertimbangan, bukan berarti kondisi keuangan atau kemampuan membayar tidak penting dalam penyaluran pinjaman. Penyelenggara tetap perlu menilai risiko secara bertanggung jawab dan menjelaskan dasar penggunaan data kepada peminjam.

Kuseryansyah memandang Indonesia sebagai pasar pinjaman daring terbesar berdasarkan jumlah penduduk. Besarnya populasi membuat kebutuhan pembiayaan di Tanah Air beragam, sementara akses terhadap layanan keuangan formal belum selalu merata. Dalam konteks tersebut, pinjaman daring atau pindar dapat menjadi salah satu jalur yang memperluas pilihan masyarakat untuk mengajukan pembiayaan. Perkembangan teknologi memungkinkan proses pengajuan dilakukan melalui perangkat digital dan dapat menjangkau calon peminjam di luar pola layanan konvensional. Namun, luasnya pasar tidak dengan sendirinya berarti seluruh penduduk memenuhi syarat atau akan mendapatkan pinjaman. Setiap permohonan tetap dinilai menurut kebijakan penyelenggara dan informasi yang tersedia.

Filosofi yang disampaikan Kuseryansyah menekankan bahwa hak memperoleh akses pinjaman semestinya tidak hanya tersedia bagi kelompok menengah dan atas. Masyarakat berpenghasilan rendah juga perlu mendapat kesempatan untuk mengakses pembiayaan, sepanjang pengajuan dan penilaiannya sesuai dengan ketentuan. Pandangan ini menempatkan perluasan akses sebagai upaya mengurangi kesenjangan layanan, bukan sebagai janji bahwa kredit akan diberikan tanpa mempertimbangkan risiko. Bagi kelompok yang selama ini sulit dilayani, alternatif pembiayaan dapat membuka kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan produktif maupun kebutuhan lain yang mendesak. Meski demikian, kelayakan, kemampuan membayar, serta tujuan penggunaan dana tetap menjadi pertimbangan penting.

Dengan demikian, alasan pentingnya pindar dalam pandangan tersebut berkaitan dengan potensi jangkauan dan kesempatan yang lebih inklusif. Layanan digital dapat membantu menjangkau masyarakat yang tidak mudah mengakses kantor atau produk keuangan tertentu, tetapi akses digital saja tidak menghapus hambatan seperti keterbatasan informasi, kemampuan menggunakan teknologi, maupun risiko mengambil utang yang tidak sesuai kemampuan. Karena itu, perluasan akses perlu berjalan bersama penyampaian informasi yang jelas dan penilaian pinjaman yang bertanggung jawab. Gagasan Kuseryansyah tentang keterbukaan bagi berbagai lapisan masyarakat sebaiknya dipahami sebagai prinsip kesempatan untuk mengajukan pembiayaan, bukan kepastian persetujuan. Keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi setiap permohonan oleh pemberi pinjaman.

Skala pembiayaan pinjaman daring perlu dibaca dalam konteks kebutuhan pendanaan nasional yang jauh lebih besar. Per November 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat sebesar Rp94,85 triliun, dengan pertumbuhan 25,45% secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pendanaan melalui platform digital terus berkembang dan berperan dalam memperluas akses pembiayaan. Namun, pertumbuhan yang tinggi tidak serta-merta berarti kebutuhan pendanaan masyarakat dan dunia usaha telah terpenuhi, terutama ketika dibandingkan dengan estimasi kebutuhan nasional.

Untuk melihat perbandingan tersebut, kebutuhan pembiayaan nasional diperkirakan mencapai Rp2.650 triliun. Sementara itu, lembaga jasa keuangan konvensional disebut baru mampu menopang sekitar Rp1.000 triliun. Dengan demikian, terdapat ruang kebutuhan yang belum terlayani oleh sumber pembiayaan yang tersedia. Hingga akhir 2025, celah pembiayaan diperkirakan berada di sekitar Rp1.650 triliun. Nilai ini menggambarkan tantangan struktural, bukan semata-mata kekurangan dari satu jenis lembaga atau saluran pendanaan.

Dalam situasi tersebut, pindar dapat menjadi salah satu pilar pembiayaan nonbank yang melengkapi peran bank dan lembaga keuangan lainnya. Jangkauan digital, proses pengajuan yang relatif mudah, serta pemanfaatan data alternatif berpotensi membantu menjangkau peminjam yang belum tercakup secara memadai dalam penilaian kredit konvensional. Meski demikian, outstanding Rp94,85 triliun tetap relatif kecil bila disejajarkan dengan kebutuhan nasional.

Baca juga: Klinik Koperasi Merah Putih Berpeluang Layani Peserta JKN, tetapi Harus Lolos Penilaian BPJS | Persiapan Penilaian IGA 2026 Memasuki Tahap Pemantapan | Istana Bahas RUU Satu Data Indonesia, Integrasi Data Nasional untuk Layanan Publik Akurat dan Aman