OJK Jatuhkan Denda Rp1,5 Triliun kepada Sinar Mas Tunggal dalam Kasus Saham DSSA

oleh -54 Dilihat
oleh
OJK Jatuhkan Denda Rp1,5 Triliun kepada Sinar Mas Tunggal dalam Kasus Saham DSSA

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Rincian sanksi tersebut tercantum dalam dokumen bertanggal 16 Oktober 2026. OJK memublikasikan dokumen itu pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sehingga publik memperoleh informasi mengenai keputusan dan cakupan periode perkara yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Periode yang disebut dalam dokumen mencakup tiga rentang waktu. Rentang pertama adalah 12–19 Januari 2024, disusul periode 21 Mei–15 Juli 2024, kemudian 18 Juli 2024–3 Februari 2026. Penyebutan rentang-rentang tersebut penting untuk menjelaskan bahwa perkara terkait saham DSSA mencakup beberapa periode yang berbeda, bukan hanya satu tanggal atau satu rangkaian waktu yang berdekatan. Informasi yang tersedia dalam rincian sanksi tersebut juga menjadi acuan untuk menyampaikan kronologi secara terbatas pada tanggal-tanggal yang dicantumkan.

Dalam menyampaikan keputusan ini, pokok informasi yang dapat dipastikan adalah identitas pihak yang dikenai sanksi, nilai denda, saham yang terkait, serta tanggal dan periode sebagaimana tertulis dalam dokumen OJK. Karena itu, rincian mengenai tindakan tertentu, alasan terperinci, ataupun unsur lain yang tidak dijelaskan dalam dokumen tidak dapat ditambahkan sebagai fakta. Pembatasan tersebut menjaga pemberitaan tetap berlandaskan informasi yang dipublikasikan regulator dan menghindari penafsiran yang melampaui keterangan resmi.

Denda Rp1,5 triliun menjadi inti keputusan administratif OJK terhadap PT Sinar Mas Tunggal dalam perkara perdagangan saham DSSA. Dokumen bertanggal 16 Oktober 2026 dan publikasi pada 31 Oktober 2026 memberikan konteks waktu bagi pembaca untuk memahami pengumuman tersebut. Sementara itu, tiga periode yang dicantumkan—12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024–3 Februari 2026—menunjukkan cakupan waktu yang disebut dalam perkara. Informasi lanjutan mengenai dasar atau rincian tindakan perlu merujuk pada penjelasan resmi yang tersedia, tanpa mengasumsikan hal-hal yang tidak dinyatakan.

Sanksi terhadap Sinar Mas Tunggal dalam perkara saham DSSA mengacu pada Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan hukum penegakan aturan di sektor pasar modal. Penerapannya berkaitan dengan larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.

Pasal 91 melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek. Fokus aturan ini adalah dampak tindakan terhadap informasi yang terbentuk di pasar: pelaku pasar dapat memperoleh kesan yang tidak mencerminkan aktivitas atau kondisi sebenarnya. Karena itu, penilaian tidak cukup hanya melihat perubahan harga, tetapi juga perlu memeriksa rangkaian tindakan dan konteks transaksi yang terjadi.

Sementara itu, Pasal 92 menyasar transaksi yang dilakukan dengan tujuan membuat harga efek tetap, naik, atau turun, sehingga dapat memengaruhi keputusan pihak lain. Unsur tujuan tersebut penting dalam menilai apakah transaksi tertentu termasuk tindakan yang dilarang. Kenaikan harga atau volume perdagangan, jika berdiri sendiri, tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi. Otoritas perlu menilai pola transaksi, hubungan antartindakan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perubahan pasar menjadi konteks pemeriksaan, bukan bukti tunggal yang serta-merta menentukan kesimpulan.

Dalam rangkaian sanksi yang diumumkan, Rudy juga dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Keputusan tersebut tercantum dalam surat S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Pembekuan izin ini merupakan tindakan administratif terhadap kapasitas Rudy menjalankan kegiatan dalam profesinya selama periode yang ditetapkan. Dasar dan lingkup tindakan terhadap badan usaha serta individu perlu dibaca sesuai keputusan masing-masing, tanpa menyamakan jenis sanksi atau menganggap satu tindakan secara otomatis membuktikan unsur hukum pada tindakan lainnya. Rujukan pada pasal-pasal tersebut menjelaskan kerangka larangan yang digunakan untuk menilai perilaku di pasar modal, sedangkan penetapan pelanggaran bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta transaksi yang relevan.

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan perusahaan sekuritas dalam penanganan perkara saham DSSA. Delapan perusahaan masing-masing diwajibkan membayar Rp1,4 miliar, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta. Dengan besaran tersebut, denda bagi delapan perusahaan berada pada tingkat yang sama, sedangkan sanksi untuk RHB Sekuritas lebih rendah. Sanksi ini berkaitan dengan ketentuan verifikasi nasabah serta pengendalian internal yang berlaku bagi perusahaan efek.

Untuk PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT BCA Sekuritas, rujukan yang disebut mencakup Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini menempatkan verifikasi nasabah sebagai bagian dari upaya mengenali dan mengelola risiko, sekaligus mendukung pemantauan yang sesuai dengan kewajiban perusahaan. Penyebutan pasal tersebut memberikan dasar aturan yang relevan untuk memahami aspek kepatuhan yang menjadi perhatian dalam pengenaan sanksi.

Selain aturan mengenai program tersebut, pengendalian internal perusahaan efek dirujuk dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020. Pengaturan itu kemudian memiliki ketentuan pengganti melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025. Kedua rujukan ini berkaitan dengan kerangka pengendalian dan tata kelola yang harus diterapkan perusahaan efek dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meski demikian, dokumen yang memuat pengenaan denda tidak merinci tindakan masing-masing perusahaan yang menjadi dasar sanksi, ataupun menjelaskan secara terpisah bagaimana setiap ketentuan diterapkan pada masing-masing entitas. Karena itu, rincian denda dan rujukan peraturan dapat disebutkan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bentuk pelanggaran spesifik setiap sekuritas di luar hal yang dinyatakan dalam dokumen tersebut.

Selain sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak dalam perkara saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga sales sekuritas. Sanksi terhadap tenaga sales tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan di sektor pasar modal. Nama dan perusahaan yang tercantum dalam keputusan perlu disampaikan secara tepat agar masing-masing penerima sanksi tidak tertukar.

Delapan penerima peringatan tertulis itu adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas; Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia; Widya Halim dari BCA Sekuritas; dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia. Penerima lainnya ialah Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia, Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia, Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.

Pengenaan sanksi kepada mereka merujuk pada aturan mengenai pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020, beserta ketentuan penggantinya, yaitu POJK Nomor 13 Tahun 2025. Kedua rujukan regulasi itu menjadi dasar yang disebut terkait dengan sanksi dalam perkara ini.

Baca juga: OJK Jatuhkan Denda Rp500 Miliar kepada Anbo Holdings dalam Perkara IPO BREN | Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Tak Dikhususkan bagi Program MBG | Insentif Pajak 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar