Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi salah satu parameter dalam pemberian insentif kepada pemerintah daerah mulai tahun depan. Penjelasan tersebut disampaikan saat ia dikonfirmasi dari Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Keterangan ini sekaligus meluruskan pemahaman mengenai alokasi insentif sebesar Rp1 triliun yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Sudaryono, dana tersebut bukan anggaran khusus yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan MBG di daerah. Insentif itu merupakan tambahan bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil menjalankan berbagai program serta memenuhi indikator penilaian yang telah berlaku. Karena itu, MBG ditempatkan sebagai salah satu ukuran dalam rangkaian evaluasi, bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh dukungan tersebut.
Klarifikasi ini penting karena penyebutan MBG sebagai parameter dapat menimbulkan kesan bahwa seluruh dana Rp1 triliun akan diarahkan untuk membiayai program makan bergizi. Padahal, skema yang dijelaskan mencakup penilaian yang lebih luas terhadap kinerja pemerintah daerah. Keberhasilan menjalankan program-program lain dan capaian pada indikator yang sudah ditetapkan juga menjadi bagian dari pertimbangan pemberian insentif.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak menerima insentif semata-mata karena menjalankan MBG. Program tersebut akan diperhitungkan bersama ukuran kinerja lainnya ketika penilaian dilakukan mulai tahun depan. Penjelasan Sudaryono menegaskan bahwa alokasi dari Kemendagri berfungsi sebagai tambahan penghargaan bagi daerah berdasarkan keberhasilan pelaksanaan program dan indikator yang berlaku, sementara MBG hanya menjadi salah satu unsur dalam menentukan penerimanya.
Pemerintah selama ini telah menggunakan skema insentif untuk mendorong pemerintah daerah memperbaiki berbagai indikator pembangunan. Dukungan tersebut tidak selalu dikaitkan dengan satu program tertentu, melainkan diberikan sebagai penghargaan atas kinerja daerah yang dinilai baik berdasarkan ukuran yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme ini, daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan serta menjaga hasil pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Apresiasi berbasis capaian juga memungkinkan pemerintah pusat mendorong persaingan positif antardaerah, tanpa menetapkan bahwa seluruh dana harus diarahkan pada satu kegiatan atau kebijakan spesifik.
Sudaryono mencontohkan capaian pengendalian inflasi sebagai salah satu indikator yang dapat menjadi dasar pemberian penghargaan. Daerah yang mencatat kinerja inflasi terbaik dalam suatu wilayah atau region, misalnya, dapat memperoleh insentif sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Besaran tersebut menggambarkan dukungan yang diberikan untuk capaian tertentu, bukan dana yang otomatis diterima setiap daerah. Penilaian dan pemberian insentif mengikuti indikator serta mekanisme yang berlaku. Karena itu, contoh insentif untuk pengendalian inflasi menunjukkan bahwa pemerintah telah lama memberi penghargaan atas beragam hasil pembangunan, termasuk kinerja yang mendukung kestabilan ekonomi daerah.
Dalam konteks pembahasan mengenai Rp1 triliun, penting membedakan nilai keseluruhan insentif dari alokasi untuk satu program. Angka tersebut merujuk pada total insentif yang disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah berdasarkan capaian dan indikator yang dinilai, bukan anggaran yang secara khusus disediakan untuk pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, menyebut Rp1 triliun sebagai dana khusus MBG dapat menimbulkan kesan yang keliru mengenai tujuan penggunaannya. Insentif tersebut merupakan bagian dari skema penghargaan kinerja daerah yang cakupannya lebih luas, sementara MBG bukan satu-satunya dasar maupun sasaran alokasi dana itu.
Pemberian insentif kepada pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mekanisme yang sudah berjalan. Karena itu, dana tersebut tidak otomatis diperuntukkan secara khusus bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah daerah dinilai berdasarkan sejumlah indikator kinerja yang telah digunakan dalam skema insentif, sementara kemungkinan penambahan ukuran terkait MBG masih dibahas.
Selama ini, penilaian dapat mempertimbangkan capaian daerah dalam mengendalikan inflasi, menurunkan tingkat pengangguran, serta mengurangi kemiskinan. Indikator-indikator tersebut menggambarkan hasil kerja pemerintah daerah dalam menangani persoalan ekonomi dan sosial. Besaran maupun bentuk insentif, dengan demikian, terkait dengan evaluasi kinerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada keterlibatan daerah dalam satu program tertentu.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun kemungkinan indikator tambahan bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Pembahasan itu dilakukan untuk melihat bagaimana keberhasilan daerah dalam mendukung MBG dapat diperhitungkan di dalam skema yang ada. Namun, indikator yang akan digunakan belum ditetapkan secara final dan masih berada dalam tahap penyiapan.
Beberapa contoh yang disebutkan dalam pembahasan meliputi penurunan angka stunting dan keberhasilan pelayanan program. Kedua hal tersebut dapat menjadi gambaran kontribusi daerah terhadap sasaran yang ingin dicapai melalui MBG, tetapi belum berarti keduanya telah disahkan sebagai persyaratan resmi. Rumusan ukuran, metode penilaian, serta cara mengintegrasikannya dengan indikator yang sudah ada masih perlu diselesaikan oleh pemerintah dan BGN.
Dengan demikian, MBG berpotensi menambah kriteria dalam mekanisme pemberian insentif, bukan menggantikan seluruh dasar penilaian yang selama ini berlaku. Indikator seperti inflasi, pengangguran, dan kemiskinan tetap menjadi bagian dari kerangka evaluasi sesuai ketentuan Kemendagri. Penambahan ukuran terkait MBG dimaksudkan untuk melengkapi skema tersebut apabila telah disepakati dan ditetapkan. Sampai proses penyusunan selesai, belum tepat menyimpulkan bahwa keberhasilan MBG menjadi satu-satunya dasar bagi pemda untuk memperoleh insentif. Kepastian mengenai indikator tambahan akan bergantung pada hasil pembahasan dan aturan yang kemudian ditetapkan. Pendekatan ini menjaga agar alokasi insentif tetap berbasis kinerja yang lebih luas, sekaligus membuka ruang untuk mengakui capaian daerah dalam pelayanan program dan perbaikan gizi masyarakat secara terukur serta konsisten antardaerah.
Sudaryono menilai keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya diukur hanya dari besarnya skala pelaksanaan atau jumlah makanan yang dibagikan. Cakupan yang luas memang penting agar manfaat program dapat menjangkau banyak penerima, tetapi pelaksanaan juga perlu memastikan bahwa target yang ditetapkan benar-benar tercapai. Perhatian terhadap mutu menu dan penerimaan masyarakat menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Makanan yang disediakan perlu memenuhi kebutuhan gizi, disiapkan dengan baik, serta sesuai dengan kondisi dan kebiasaan penerimanya.
Menurut pandangan itu, menu berkualitas tidak cukup hanya terlihat memenuhi standar di atas kertas. Makanan juga perlu dapat diterima dan dikonsumsi dengan baik oleh anak-anak yang menjadi sasaran program. Jika menu tidak disukai atau tidak sesuai dengan kebutuhan penerima, tujuan pemenuhan gizi berisiko tidak tercapai secara optimal. Karena itu, pelaksanaan MBG perlu memperhatikan kualitas bahan, kandungan gizi, keamanan pangan, serta variasi sajian. Evaluasi terhadap pengalaman anak dan penyelenggara di lapangan dapat membantu memperbaiki menu dan tata kelola secara berkelanjutan.
Sudaryono mengaitkan perhatian pada mutu tersebut dengan tujuan yang lebih luas, yakni mendukung tumbuh kembang anak. Dampak program tidak selalu bisa terlihat segera setelah makanan dibagikan. Perubahan pada kesehatan, status gizi, maupun perkembangan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor dan berlangsung dalam rentang waktu tertentu. Oleh sebab itu, dampak MBG tidak dapat dinilai hanya dengan membandingkan pemberian makanan hari ini dan perubahan indikator pada keesokan harinya. Penilaian yang terlalu singkat berisiko mengabaikan proses yang sedang berjalan serta manfaat yang baru tampak dalam jangka panjang.
Dalam kerangka tersebut, MBG dipandang sebagai bagian dari investasi pembangunan manusia, bukan kegiatan bantuan sesaat. Pemantauan tetap diperlukan, tetapi perlu dilakukan dengan ukuran yang relevan, data yang konsisten, dan rentang evaluasi yang memadai.
Baca juga: Insentif Pajak 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar | Kampung Nelayan Merah Putih: Target Produksi Ikan Rp56 Triliun dan Dampaknya bagi Nelayan | Penguatan Satgas MBG Daerah dan Harmonisasi Aturan untuk Mendukung Pelaksanaan Program



































