Kabupaten Kapuas Hulu | Perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, disebut telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng. Penyelesaian tersebut ditempuh setelah kedua pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan menerima keputusan adat. Dengan adanya kesepakatan bersama itu, perkara dinyatakan selesai melalui jalur adat sebagai penyelesaian akhir bagi pihak-pihak yang terlibat. Informasi mengenai hasil penyelesaian ini disampaikan oleh akun Instagram Humas Polres Kapuas Hulu pada Minggu, 1 November 2026.
Penggunaan mekanisme adat menjadi inti dari kabar tersebut. Hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng berperan sebagai dasar penyelesaian yang diterima kedua pihak, bukan sekadar pernyataan bahwa mereka telah berdamai. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait bersedia mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam proses adat. Namun, keterangan yang tersedia tidak memerinci tahapan perundingan, bentuk keputusan, ataupun rincian lain mengenai pelaksanaan kesepakatan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari pengumuman tersebut terbatas pada adanya perdamaian dan penerimaan atas keputusan adat sebagai penyelesaian akhir.
Kabar ini juga perlu dipahami secara cermat sebagai informasi tentang penyelesaian perkara dugaan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya tuduhan pemukulan. Penyebutan AKBP Wisnu Perdana Putra dalam pemberitaan merujuk pada keterlibatannya dalam perkara yang diberitakan, sementara pengumuman Humas Polres Kapuas Hulu menyoroti tercapainya kesepakatan damai. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam informasi yang disebutkan mengenai peristiwa yang mendasari perkara maupun pandangan masing-masing pihak. Dengan demikian, pokok kabar yang dapat disampaikan adalah kedua pihak menerima penyelesaian melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng, dan kesepakatan itu diposisikan sebagai akhir perkara bagi mereka.
Proses penyelesaian dugaan pemukulan terhadap Kapolres Kapuas Hulu berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, mulai pukul 15.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan. Lokasi itu menjadi tempat para pihak berkumpul untuk membicarakan perkara melalui mekanisme adat, sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Pertemuan melibatkan para pemangku adat, keluarga dari pihak-pihak terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat. Kehadiran unsur-unsur tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya diikuti oleh pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, tetapi juga melibatkan tokoh dan kelompok yang memiliki peran di lingkungan setempat. Para peserta mengikuti proses sesuai tata cara yang berlaku dalam penyelesaian adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng.
Dalam pertemuan itu, para pihak membahas penyelesaian atas dugaan yang menjadi pokok perkara. Proses tersebut diarahkan untuk merumuskan kesepakatan melalui musyawarah, dengan melibatkan pemangku adat sebagai pihak yang memfasilitasi dan menjaga jalannya pembahasan. Keluarga serta perwakilan organisasi masyarakat turut hadir dalam proses tersebut. Rincian mengenai jalannya pembicaraan maupun isi setiap pandangan yang disampaikan tidak perlu diasumsikan di luar informasi yang tersedia.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan secara tertulis dalam berita acara penyelesaian secara adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng. Dokumen itu menjadi catatan formal bahwa proses penyelesaian telah dilakukan melalui mekanisme adat dan disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, pertemuan pada Sabtu sore tersebut menjadi tahap penting dalam penyelesaian perkara, sekaligus mendokumentasikan kesepakatan yang dicapai di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab. Penyebutan waktu, tempat, peserta, dan bentuk dokumen dalam berita acara memberikan konteks mengenai proses yang ditempuh, tanpa mengubah dugaan yang dibahas menjadi kesimpulan tentang peristiwa itu sendiri. Penyelesaian ini berlangsung dalam kerangka adat yang disebutkan, dan berita acara menjadi rujukan atas hasil musyawarah para pihak.Perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu, menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar di media sosial. Penyebaran video membuat peristiwa tersebut ramai dibicarakan dan mendorong publik mengetahui informasi yang tersedia mengenai kejadian itu. Rekaman yang beredar menjadi salah satu titik awal perhatian terhadap perkara, tetapi isi video perlu dipahami secara terbatas sesuai dengan hal yang benar-benar tampak di dalamnya.
Dalam video tersebut, terlihat AKBP Wisnu memukul seorang pria di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Keterangan ini menggambarkan adegan yang tampak pada rekaman, tanpa menambahkan informasi mengenai identitas pria itu, alasan terjadinya tindakan, ataupun rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya. Karena bahan yang tersedia tidak memuat rincian tersebut, hal-hal itu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman yang beredar.
Peredaran CCTV di media sosial membuat sebuah peristiwa lokal memperoleh perhatian lebih luas. Namun, video yang beredar tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh konteks perkara. Pembaca sebaiknya membedakan adegan yang terlihat, keterangan yang telah disampaikan, dan informasi yang belum tersedia. Sikap berimbang penting agar pembahasan tidak berkembang menjadi kesimpulan tentang motif atau kronologi yang tidak didukung oleh bahan sumber.
Dengan demikian, latar perkara yang dapat dipaparkan secara ringkas terbatas pada beredarnya rekaman CCTV dan adegan pemukulan yang terlihat di Terminal Bus Kedamin. Informasi tersebut menjelaskan mengapa perkara menjadi viral, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai peristiwa. Pembahasan lebih lanjut perlu merujuk pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengisi bagian yang belum diketahui dengan dugaan. Pendekatan ini menjaga pemberitaan tetap proporsional dan menghormati pihak-pihak yang terkait, sembari memberi ruang bagi informasi yang terverifikasi untuk melengkapi gambaran perkara.Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak pertama menyatakan mengakui kesalahan yang berkaitan dengan perkara dugaan pemukulan tersebut. Pengakuan itu disertai kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjalankan sanksi adat sebagaimana ditetapkan oleh pemangku adat. Dengan demikian, isi kesepakatan tidak hanya memuat pengakuan, tetapi juga komitmen pihak pertama untuk mengikuti penyelesaian berdasarkan ketentuan adat yang berlaku dalam proses tersebut. Pelaksanaan sanksi menjadi bagian dari tanggung jawab yang diterima pihak pertama, sesuai keputusan pemangku adat, bukan ketentuan yang ditambahkan atau diubah oleh pihak lain.
Di sisi lain, pihak kedua menyampaikan pemberian maaf dan menerima penyelesaian yang telah disepakati. Sikap tersebut menjadi bagian dari persetujuan kedua belah pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan. Mereka sepakat menyelesaikan perkara melalui kesepahaman bersama dan tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut kepada pihak mana pun terkait perkara tersebut. Kesepakatan ini mencerminkan pilihan para pihak untuk mengakhiri persoalan melalui mekanisme yang telah diterima bersama, dengan tetap mengacu pada isi yang tercantum dalam kesepakatan dan sanksi adat yang ditetapkan pemangku adat.
Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar serta sehat jasmani dan rohani. Penandatanganan dilakukan tanpa paksaan, di hadapan pemangku adat dan para saksi. Kehadiran mereka menyertai proses tersebut dan menjadi bagian dari konteks saat kesepakatan dibuat. Keterangan mengenai keadaan para pihak dan tidak adanya paksaan menegaskan bahwa persetujuan dinyatakan secara sukarela sebagaimana tercantum dalam dokumen. Karena itu, isi kesepakatan perlu dipahami sesuai pernyataan para pihak: pihak pertama mengakui kesalahan, bertanggung jawab, dan bersedia menjalankan sanksi adat; pihak kedua memaafkan dan menerima penyelesaian; serta keduanya memilih jalan kekeluargaan dan tidak melanjutkan tuntutan terkait perkara tersebut. Uraian ini menyampaikan pokok persetujuan tanpa menambahkan ketentuan di luar yang telah disepakati maupun mengubah makna pernyataan masing-masing pihak.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Lanjutan Bertrand Peto dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual | Perkara Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Betrand Peto Masuk Tahap Penyidikan | Perkara Dugaan Kejahatan Perbankan BPR DCN Berlanjut ke Penuntutan



































