Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang menyangkut saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang diumumkan mencapai Rp2,1 triliun, dengan besaran sanksi berbeda untuk masing-masing perkara. OJK mengaitkan denda Rp1,5 triliun dengan perkara perdagangan saham DSSA, sementara denda Rp500 miliar berkaitan dengan penjatahan saham BREN dalam penawaran umum. Adapun perkara penjatahan saham CUAN dalam penawaran umum dikenai denda Rp100 miliar. Pengumuman tersebut merangkum tiga perkara, tetapi bentuk pelanggaran yang disorot tidak sama.
Perkara DSSA berfokus pada aktivitas perdagangan saham. Dengan demikian, sanksi Rp1,5 triliun terkait dengan dugaan pelanggaran dalam transaksi saham perusahaan tersebut, bukan dengan proses penjatahan penawaran umum. Sementara itu, perkara BREN dan CUAN berkaitan dengan penjatahan saham pada saat penawaran umum, dengan nilai denda masing-masing Rp500 miliar dan Rp100 miliar. Perbedaan konteks ini penting untuk dipahami ketika membaca rincian tindakan regulator. OJK mengumumkan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara-perkara tersebut; pengumuman itu tidak dengan sendirinya berarti ketiga emiten menjadi penerima sanksi. Karena itu, penyebutan nama perusahaan menunjukkan saham atau penawaran umum yang menjadi pokok perkara, bukan memastikan siapa pihak yang dikenai denda.
Rincian nilai sanksi memberi gambaran mengenai skala tindakan administratif yang diumumkan OJK. Kasus DSSA memiliki nilai terbesar, yakni Rp1,5 triliun, sedangkan denda untuk perkara penjatahan saham BREN mencapai Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar. Secara keseluruhan, ketiga nilai tersebut berjumlah Rp2,1 triliun. Namun, angka gabungan itu mencakup perkara yang berbeda dan tidak seharusnya dibaca sebagai satu pelanggaran tunggal. Pembedaan perdagangan saham dan penjatahan dalam penawaran umum membantu menjaga ketepatan informasi mengenai substansi kasus. Dalam pemberitaan mengenai sanksi pasar modal, penting pula membedakan emiten yang sahamnya terkait perkara dari pihak yang secara resmi dijatuhi sanksi. Dengan cara tersebut, informasi mengenai keputusan OJK dapat disampaikan secara jelas tanpa mengaburkan ruang lingkup setiap perkara.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan atas perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) selama periode 2024–2026. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) serta ketentuan terkait dalam UUPPSK. Kedua pasal tersebut menjadi dasar penelusuran regulator terhadap indikasi perdagangan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar maupun memengaruhi harga efek.
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa yang terkait dengan transaksi saham DSSA. Regulator juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berhubungan dengan perdagangan tersebut untuk memahami sumber, tujuan, dan keterkaitan transaksi. Langkah ini dilakukan guna menguji pola aktivitas di pasar serta mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam rangkaian transaksi. OJK turut memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat atau memiliki kaitan dengan transaksi yang diperiksa.
Berdasarkan temuan regulator, nasabah perorangan maupun institusi diduga melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa. Pola transaksi tersebut dinilai mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan dan hubungan antarpihak menjadi bagian penting untuk menilai apakah transaksi berlangsung wajar atau membentuk kondisi pasar yang menyesatkan. Temuan tersebut menggambarkan dugaan adanya koordinasi dalam aktivitas perdagangan, bukan sekadar perubahan harga yang terjadi secara terpisah.
OJK juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Atas temuan itu, regulator menindaklanjuti pemeriksaan dengan membekukan izin perorangan direksi yang bersangkutan. Pembekuan izin merupakan langkah pengawasan terhadap individu yang dinilai terkait dengan pelanggaran, sekaligus bagian dari penegakan ketentuan pasar modal. Proses pemeriksaan dan tindak lanjut ini menunjukkan bahwa OJK menelusuri tanggung jawab tidak hanya pada nasabah yang bertransaksi, tetapi juga pada pihak perusahaan efek yang terlibat dalam pelaksanaan perdagangan saham DSSA.
Dalam pemeriksaan atas penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menelaah dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana terkait dengan ketentuan dalam UUPPSK. Pemeriksaan mencakup rangkaian persiapan, pemesanan, penjatahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran. Menurut temuan regulator, saham yang ditawarkan diduga sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Dugaan ini membuat proses penawaran tidak hanya dinilai dari jumlah saham yang terserap, tetapi juga dari keterbukaan informasi mengenai siapa pemesan sebenarnya dan bagaimana alokasi ditentukan. OJK menelusuri apakah mekanisme yang digunakan mencerminkan pemesanan yang wajar dan memberikan gambaran yang benar kepada pasar.
Untuk menguji rangkaian tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa atau penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pemesanan saham, termasuk hubungan sumber dana, pihak yang tercatat memesan, dan penerima penjatahan. Dalam proses pemeriksaan, setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek dipanggil, bersama perwakilan dari tiga bank kustodian dan pihak yang menangani penjatahan pasti. Pengumpulan keterangan dan dokumen itu diarahkan untuk menguraikan peran masing-masing pihak, memeriksa konsistensi catatan transaksi, serta mengidentifikasi kemungkinan penggunaan perantara. Langkah tersebut penting karena identitas pemesan dan asal dana dapat menentukan apakah pembagian saham berlangsung transparan.
Temuan OJK menyebut pemesanan dilakukan dengan cara yang dinilai menyesatkan: pihak-pihak terkait pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas mereka dikaburkan melalui susunan pemesan atau perantara. Dengan demikian, nama yang terlihat dalam dokumen pemesanan belum tentu menunjukkan pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari saham. OJK menilai pola tersebut berdampak pada konsentrasi kepemilikan BREN dan CUAN di kelompok tertentu. Ketika porsi saham terkumpul pada lingkaran terbatas, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi lebih kecil. Kondisi ini dapat memengaruhi likuiditas dan pembentukan harga, serta menimbulkan pertanyaan tentang kewajaran akses investor terhadap penawaran umum. Dugaan dan kesimpulan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penilaian regulator atas kepatuhan proses penawaran dan keterbukaan pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA serta proses penjatahan saham BREN dan CUAN. Besaran tersebut mencerminkan tindakan terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam rangkaian kegiatan terkait. Rincian sanksi dibagi berdasarkan perkara dan pihak-pihak yang terlibat, sehingga setiap nilai denda merujuk pada kelompok pelanggaran yang berbeda. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menindak dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan di pasar modal, sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku terhadap aturan yang berlaku.
Untuk perkara perdagangan DSSA, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi tersebut. Sanksi terbesar dalam rangkaian ini dijatuhkan setelah regulator menemukan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan saham. OJK juga menyampaikan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan DSSA. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya mencakup penetapan tanggung jawab dan pengenaan denda, tetapi turut memperhitungkan manfaat yang timbul dari tindakan yang dinilai melanggar aturan.
Baca juga: IHSG Terkoreksi 10,76 Persen, Perdagangan Sempat Dihentikan | Perdagangan BEI Berakhir Melemah, IHSG Turun ke 5.863,78 | BGN Pastikan Efisiensi Anggaran Rp38 Triliun Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis



































