Surabaya | Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus kejahatan dan menangkap 1.212 orang dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Capaian tersebut mencakup perkara yang telah ditetapkan sebagai target operasi maupun perkara di luar daftar sasaran. Rincian pengungkapan menunjukkan 288 kasus termasuk target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO). Dengan demikian, jumlah kedua kategori itu mencapai keseluruhan 1.345 kasus yang diungkap selama periode tersebut.
Wakapolda Jawa Timur Kombes Feri Handoko Soenarso menyampaikan keterangan mengenai hasil operasi itu di Mapolda Jawa Timur pada Jumat, 23 Oktober. Ia menyebut Satreskrim Polda Jawa Timur bersama jajaran berhasil mengungkap seluruh 288 target operasi tindak pidana yang sebelumnya telah disasar. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh perkara yang dimasukkan dalam kategori TO berhasil diungkap dalam pelaksanaan operasi.
Selain penyelesaian target yang telah ditentukan, angka non-TO memperlihatkan adanya 1.057 kasus lain yang juga terungkap pada rentang waktu yang sama. Kasus-kasus tersebut berada di luar daftar target operasi, tetapi tetap tercatat dalam total hasil pengungkapan. Secara keseluruhan, operasi 10–21 Oktober menghasilkan jumlah perkara yang lebih besar pada kategori non-TO dibandingkan kategori TO. Perbedaan jumlah ini menggambarkan pembagian hasil berdasarkan status sasaran, bukan perubahan pada total kasus yang dilaporkan.
Data yang disampaikan Polda Jawa Timur juga mencatat 1.212 orang ditangkap sehubungan dengan pengungkapan perkara selama operasi. Angka penangkapan tersebut disajikan bersama jumlah kasus, namun merupakan ukuran tersendiri dari hasil kegiatan kepolisian. Karena itu, jumlah orang yang ditangkap tidak sama dengan jumlah perkara yang diungkap. Rincian yang tersedia menempatkan keseluruhan capaian dalam satu periode, yakni 12 hari, serta membedakan perkara berdasarkan kategori TO dan non-TO.
Pengumuman di Mapolda Jawa Timur pada 23 Oktober memberikan gambaran ringkas mengenai hasil operasi, termasuk periode pelaksanaan, jumlah kasus, jumlah orang yang ditangkap, dan keberhasilan mengungkap semua target tindak pidana. Informasi tersebut menjadi dasar untuk memahami skala pengungkapan yang dilaporkan tanpa mencampuradukkan kategori target dan non-target.
Dalam pemaparan Feri mengenai perkara pencurian yang ditangani selama operasi, tiga jenis kejahatan yang disebut sebagai 3C mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Rinciannya disampaikan dengan pemisahan kasus TO dan non-TO. Pada kelompok curat, jumlah yang tercatat mencapai 679 kasus. Dari angka tersebut, 123 kasus merupakan TO, sedangkan 556 kasus lainnya tercatat sebagai non-TO. Dengan demikian, angka yang disampaikan untuk curat terdiri atas kedua kategori itu, tanpa mengubah rincian masing-masing kategori. Perkara curat menjadi salah satu bagian dari keseluruhan pengungkapan 3C dalam operasi tersebut. Penyebutan angka ini menggambarkan jumlah perkara menurut pembagian yang disampaikan Feri, bukan uraian mengenai proses penanganan setiap kasus.
Jenis berikutnya adalah pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Feri menyebut jumlah curanmor mencapai 542 kasus. Rincian di dalamnya mencakup 128 kasus TO dan 414 kasus non-TO. Kedua angka tersebut merupakan pemisahan yang diberikan untuk kelompok curanmor, sementara angka 542 menunjukkan jumlah keseluruhannya. Dalam daftar tiga jenis perkara 3C, curanmor dicatat tersendiri dari curat dan curas. Penyebutan kategori dan jumlah tersebut mempertahankan istilah yang digunakan dalam pemaparan, termasuk singkatan TO dan non-TO. Rincian ini memberi gambaran angka perkara curanmor yang ditangani, tanpa menambahkan penjelasan lain mengenai karakteristik kasus atau langkah penyidikan yang tidak disebutkan dalam sumber.
Adapun pencurian dengan kekerasan atau curas tercatat sebanyak 58 kasus. Dari jumlah itu, 21 kasus termasuk TO dan 37 kasus termasuk non-TO. Angka keseluruhan curas tersebut melengkapi rincian tiga jenis kejahatan 3C yang disampaikan Feri. Jika dibaca bersama, masing-masing jenis memiliki jumlah dan pembagian TO serta non-TO tersendiri: curat sebanyak 679 kasus, curanmor 542 kasus, dan curas 58 kasus. Rincian ini menyajikan data menurut jenis perkara, sekaligus mempertahankan angka untuk setiap kategori sebagaimana disampaikan. Tidak ada keterangan tambahan dalam angka-angka tersebut mengenai faktor penyebab, nilai kerugian, ataupun hasil lain di luar jumlah perkara dan pembagiannya. Karena itu, pemaparan berfokus pada rincian kasus yang tercatat untuk ketiga jenis pencurian tersebut.
Di luar kelompok perkara 3C, kepolisian juga mencatat penanganan sejumlah kasus lain selama operasi berlangsung. Salah satunya adalah kepemilikan senjata tajam, dengan jumlah keseluruhan 62 kasus. Dari angka tersebut, 13 kasus termasuk target operasi atau TO, sedangkan 49 kasus lainnya merupakan non-TO. Rincian ini menunjukkan pembagian perkara berdasarkan status target dalam operasi, tanpa mengubah jumlah total kasus yang ditangani.
Feri turut menyampaikan adanya tiga kasus narkoba. Dua di antaranya merupakan TO dan satu kasus tergolong non-TO. Dengan demikian, seluruh perkara narkoba yang disebutkan terdiri atas dua target operasi serta satu perkara di luar target operasi. Angka tersebut menjadi bagian tersendiri dari catatan operasi, di luar jumlah kasus kepemilikan senjata tajam maupun perkara 3C.
Selain itu, terdapat satu kasus senjata api. Perkara tersebut merupakan target operasi Polda Jawa Timur. Jumlah yang disampaikan untuk kasus senjata api adalah satu, dan statusnya secara khusus disebut sebagai TO. Tidak ada rincian tambahan mengenai perkara itu dalam keterangan yang tersedia, sehingga catatan ini hanya memuat jumlah dan kategorinya.
Jika dirangkum berdasarkan jenis perkara yang disebutkan, kepemilikan senjata tajam mencakup 62 kasus, terdiri dari 13 TO dan 49 non-TO. Kasus narkoba berjumlah tiga, dengan dua TO dan satu non-TO. Sementara itu, kasus senjata api tercatat satu dan masuk target operasi Polda Jawa Timur. Pemisahan berdasarkan kategori tersebut membantu memperlihatkan angka setiap kelompok secara jelas, sekaligus membedakan perkara yang merupakan sasaran operasi dari yang bukan.
Angka-angka ini disampaikan sebagai bagian dari penanganan kasus di luar kelompok 3C dalam operasi kepolisian tersebut. Setiap jenis perkara memiliki jumlah dan pembagian TO maupun non-TO sebagaimana disebutkan di atas. Dengan penyajian terpisah, total kasus senjata tajam tidak tercampur dengan kasus narkoba atau senjata api. Informasi yang tersedia terbatas pada kategori dan jumlah perkara, sehingga tidak mencakup identitas, lokasi, kronologi, barang bukti, ataupun perkembangan penanganan masing-masing kasus. Karena itu, uraian ini mempertahankan angka yang disampaikan tanpa menambahkan rincian perkara lain yang belum tersedia.
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari hasil penindakan. Barang-barang itu mencakup uang tunai sebesar Rp88,2 juta, 149 kendaraan bermotor, 27 bilah senjata tajam, serta 18 kunci leter T. Data yang disampaikan mencatat jumlah keseluruhan setiap jenis barang, tanpa merinci keterkaitannya dengan perkara atau orang tertentu.
Ratusan kendaraan bermotor yang diamankan terdiri atas delapan mobil dan 141 sepeda motor. Rincian ini menunjukkan bahwa kendaraan menjadi kelompok barang dengan jumlah terbanyak dalam daftar tersebut. Selain kendaraan, terdapat pula sejumlah senjata tajam dan kunci leter T. Seluruhnya dicatat bersama uang tunai sebagai barang yang diamankan selama rangkaian penangkapan, dengan angka yang dilaporkan untuk masing-masing kategori.
Dengan demikian daftar barang yang diamankan meliputi uang tunai Rp88 2 juta delapan mobil 141 sepeda motor 27.
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,0 di Tibet Tewaskan 16 Orang, Operasi Penyelamatan Diperkuat | Modus Penghuni Kos Terbongkar, Lima Tersangka Curanmor Ditangkap



































