Kabupaten Semarang | Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Pemanfaatan sumber energi terbarukan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan listrik, tetapi juga dapat menciptakan rangkaian kegiatan ekonomi baru di sekitar wilayah proyek. Peluang itu mencakup pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas perdagangan, serta bertambahnya permintaan terhadap berbagai jasa dan kebutuhan operasional.
Manfaat ekonomi diperkirakan mulai dirasakan sejak tahap prakonstruksi. Kehadiran proyek dapat mendorong pembangunan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi, sekaligus meningkatkan mobilitas warga serta distribusi barang. Ketika pembangunan pembangkit berlangsung, kebutuhan tenaga kerja, bahan bangunan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi akan membuka kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat. Pada tahap operasional, aktivitas pembangkit berpotensi menjaga kesinambungan lapangan kerja dan menciptakan pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Guru Besar Universitas Diponegoro, Agus Setyawan, menyampaikan bahwa manfaat tersebut dapat berkembang secara bertahap, mulai dari prakonstruksi, pembangunan jalan, konstruksi pembangkit, hingga fase operasional. Menurutnya, keterlibatan warga dan pelaku usaha di setiap tahapan penting agar dampak ekonomi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau pekerja dari luar daerah. Peningkatan kegiatan ekonomi juga berpeluang berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui berbagai aktivitas usaha dan penerimaan yang berkaitan dengan proyek.
Pandangan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Panas Bumi, Mitos dan Sains” di Joglo Ponpes Al Itqon, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Meski menawarkan peluang ekonomi, rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran tetap memunculkan pertanyaan mengenai urgensi proyek dan manfaatnya bagi publik. Pertimbangan tersebut menjadi penting, terutama ketika kebutuhan pembangunan energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberadaan kawasan bernilai budaya.
Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran perlu menempatkan masyarakat sekitar sebagai mitra dalam jangka panjang, bukan hanya sebagai tenaga kerja pada tahap pembangunan. Keterlibatan yang berkelanjutan akan membantu memastikan manfaat ekonomi pembangkit dirasakan lebih luas setelah fasilitas mulai beroperasi. Karena itu, Agus mendorong warga untuk aktif menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan kepada pengembang melalui forum komunikasi yang terbuka dan teratur.
Usulan tersebut dapat diarahkan pada penguatan usaha masyarakat serta penyediaan kebutuhan harian untuk mendukung operasional pembangkit. Warga, koperasi, dan pelaku usaha lokal dapat memperjuangkan peluang dalam penyediaan makanan, transportasi, akomodasi, jasa kebersihan, keamanan, pemeliharaan ringan, hingga pengadaan barang tertentu. Pola kemitraan yang transparan, standar kualitas yang jelas, dan pendampingan usaha penting agar pelaku lokal mampu memenuhi kebutuhan operasional secara konsisten.
Peternakan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk sektor yang dinilai berpotensi masuk ke dalam rantai pasok. Produk pangan dari peternak dan UMKM dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pekerja, sementara hasil olahan lokal berpeluang dikembangkan sebagai bagian dari layanan pendukung. Pengembang juga diharapkan merancang program tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan mencakup akses permodalan, peningkatan kapasitas, pemasaran, serta penguatan kelembagaan ekonomi warga.
Pengembangan sumber daya manusia lokal perlu berjalan beriringan dengan pembukaan peluang usaha. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pendidikan, pelatihan teknis, sertifikasi, dan penelitian mengenai energi panas bumi, keselamatan kerja, lingkungan, serta pengelolaan bisnis. Kolaborasi kampus, pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dapat membentuk tenaga kerja terampil sekaligus menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. Dengan pendekatan tersebut, proyek panas bumi berpeluang membangun rantai pasok lokal yang kuat dan manfaat ekonomi yang bertahan setelah masa konstruksi berakhir.
Pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran perlu dilaksanakan dengan kehati-hatian dan penghormatan penuh terhadap nilai sejarah serta budaya yang telah melekat di wilayah tersebut. Agus mendukung pemanfaatan energi geothermal sebagai bagian dari upaya mengembangkan potensi daerah, tetapi dukungan itu tidak berarti mengabaikan keberadaan situs bersejarah dan cagar budaya. Setiap rencana pembangunan harus menempatkan perlindungan kawasan bersejarah sebagai pertimbangan utama sejak tahap awal.
Candi Gedong Songo menjadi perhatian penting dalam pembahasan pengembangan tersebut. Keberadaan candi tidak boleh dipandang sebagai unsur yang dapat disisihkan demi kepentingan pembangunan. Apa pun bentuk pengembangannya, Candi Gedong Songo dan cagar budaya di sekitarnya tidak boleh diganggu. Pesan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya panas bumi harus berjalan dalam batas yang menghormati kelestarian situs, bukan dengan mengorbankannya.
Jaminan perlindungan tersebut perlu menjadi batas yang tidak dapat ditawar dalam setiap tahapan proyek. Perencanaan, penentuan lokasi, pembangunan, hingga kegiatan pengembangan selanjutnya harus memperhatikan keberadaan cagar budaya dan memastikan tidak ada tindakan yang mengganggu kelestariannya. Dengan demikian, dukungan terhadap energi geothermal tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga warisan sejarah. Sikap hati-hati ini penting agar pembangunan tidak hanya dinilai dari manfaat ekonominya, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan nilai budaya yang ada.
Agus menekankan bahwa pemanfaatan panas bumi dan perlindungan cagar budaya bukanlah dua kepentingan yang boleh dipertentangkan dengan mengorbankan salah satunya. Pengembangan tetap dapat dibicarakan, namun pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip bahwa Candi Gedong Songo serta situs bersejarah lainnya tidak boleh terganggu. Batas perlindungan itu berlaku untuk seluruh proses, sehingga setiap keputusan terkait proyek harus diarahkan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian cagar budaya di kawasan Gunung Ungaran.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menyampaikan pandangan kritis mengenai urgensi pembangunan pembangkit baru, termasuk pembangkit panas bumi Gunung Ungaran. Menurutnya, kebutuhan tambahan pembangkit perlu dikaji berdasarkan kondisi pasokan dan permintaan listrik yang nyata, bukan semata-mata berdasarkan potensi sumber energi yang tersedia. Jika pasokan telah mencukupi, proyek baru berisiko tidak memberikan manfaat sebanding dengan biaya dan dampak yang ditimbulkannya.
Berdasarkan riset WALHI yang dikutip Fahmi, kapasitas pembangkit listrik terpasang di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt. Sementara itu, beban puncak kebutuhan listrik masyarakat berada di kisaran 5.200 megawatt. Dengan demikian, terdapat surplus sekitar 2.800 megawatt. Angka tersebut menjadi dasar pertanyaan WALHI mengenai alasan penambahan pembangkit ketika sistem kelistrikan Jawa Tengah dinilai sudah memadai, bahkan cenderung mengalami kelebihan pasokan.
Penambahan kapasitas dalam situasi surplus dapat menimbulkan persoalan ekonomi bagi negara. PLN tetap memiliki kewajiban membeli listrik dari pembangkit yang beroperasi sesuai perjanjian, meskipun tidak seluruh energi yang tersedia terserap oleh konsumen. Apabila sebagian kapasitas tidak digunakan secara optimal, biaya pembelian listrik tetap dapat membebani perusahaan negara dan pada akhirnya memengaruhi efisiensi pengelolaan sistem kelistrikan. Karena itu, keputusan investasi perlu mempertimbangkan proyeksi permintaan, utilisasi pembangkit, serta kemampuan jaringan menyalurkan energi.
WALHI juga menolak sejumlah proyek geothermal karena menilai terdapat potensi kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Persoalan dapat muncul dalam proses pelepasan lahan, perubahan fungsi ruang, serta pembatasan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. Di kawasan Dieng, misalnya, isu keadilan sosial bagi warga yang menggantungkan pendapatan pada kegiatan memungut hasil bumi perlu menjadi pertimbangan penting. Kelompok masyarakat tersebut berisiko menanggung dampak proyek tanpa memperoleh manfaat yang setara.
Fahmi menegaskan bahwa besarnya kebutuhan investasi dan ketidakpastian hasil pengeboran membuat kelayakan proyek tidak dapat ditentukan hanya melalui perhitungan potensi energi. Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi harus dikaji secara mendalam, transparan, serta melibatkan masyarakat terdampak sebelum pembangunan ditetapkan.
Baca juga: Prospek Ekonomi Asia dan Peluang Investasi ETF Emas di Indonesia | Impor Beras Dinilai Mengalihkan Manfaat Ekonomi dari Petani Indonesia | Gangguan Listrik Batam Ditindaklanjuti, Bahlil Segera Koordinasi dengan PLN







