Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan buku pedoman untuk menjelaskan pelaksanaan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Kehadiran pedoman ini memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pemberian keringanan atas sanksi administratif kepada wajib pajak. Isi buku merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026.
Keputusan tersebut merinci pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Melalui aturan itu, Direktur Jenderal Pajak memperoleh kewenangan khusus untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif atas dokumen perpajakan yang memenuhi persyaratan. Cakupan kewenangan tersebut termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, pedoman menjelaskan hubungan ketentuan dalam peraturan menteri dan keputusan direktur jenderal yang mengatur penerapannya.
Program ini berkaitan dengan sanksi administratif yang tercantum pada dokumen perpajakan tertentu. Namun, pemberian pengurangan atau penghapusan tidak berlaku tanpa batas: dokumen yang menjadi objeknya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Oleh sebab itu, buku tersebut menguraikan ruang lingkup aturan dan dasar bagi pelaksanaan kewenangan DJP, termasuk aspek yang berhubungan dengan denda administratif PBB. Rincian ketentuan ini dimaksudkan untuk membantu pembaca memahami pelaksanaan kebijakan secara lebih terarah, tanpa mengubah persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa buku pedoman tersebut disusun oleh penyuluh pajak. Menurutnya, buku itu dapat menjadi panduan bagi wajib pajak dalam memahami program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Penjelasan yang dihimpun dalam pedoman diharapkan memperjelas ketentuan program, dasar hukum yang digunakan, serta batas kewenangan yang diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan adanya rujukan tersebut, wajib pajak memiliki bahan untuk memahami kebijakan yang berlaku, sementara penerapan keringanan tetap mengacu pada persyaratan dalam keputusan dan peraturan terkait.
Program pengurangan sanksi berdasarkan PMK 71/2026 dan KEP-239 perlu dipahami sesuai batas fasilitas yang diatur. Keduanya bukan tax amnesty dan tidak memberikan pengampunan atas pajak yang terutang. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku dan permohonannya memperoleh keputusan Direktur Jenderal Pajak. Karena itu, pengajuan permohonan saja tidak otomatis membuat sanksi dihapus atau dikurangi.
Pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Apabila berdasarkan pemeriksaan atau ketetapan pajak terdapat pajak yang masih harus dibayar, program ini tidak menghapus kewajiban tersebut. Manfaat yang mungkin diberikan berkaitan dengan sanksi administratif yang memenuhi kriteria, bukan penghapusan utang pajak secara keseluruhan. Wajib pajak tetap perlu menelaah surat ketetapan, dasar pengenaan sanksi, persyaratan administrasi, serta tenggat pembayaran atau pengajuan yang berlaku.
KEP-239 juga memiliki kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Cakupan khusus yang dimaksud menyasar sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap oleh peserta PPS. Ketentuan tersebut berlaku dengan batas tertentu, termasuk mengenai penerbitan surat ketetapan pajak dan pembayaran. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa perkara dan dokumennya benar-benar termasuk dalam ruang lingkup yang ditetapkan, bukan hanya memiliki hubungan umum dengan PPS.
Kaitan itu tidak mengubah KEP-239 menjadi program pengungkapan atau pengampunan pajak baru. KEP-239 tidak membuka kembali kesempatan untuk mengungkap harta melalui PPS, dan tidak menghapus pokok pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan. Jika terdapat pajak yang harus dibayar, kewajiban pokok tersebut tetap berlaku, meskipun sanksi administratif tertentu dapat dipertimbangkan untuk dikurangi atau dihapus sesuai ketentuan. Dengan memahami batas ini, wajib pajak dapat menilai manfaat secara realistis dan menyiapkan pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan kepada DJP.
Dalam program pengurangan sanksi pajak DJP, klaster pengawasan dan klaster pemeriksaan memiliki cakupan serta rentang manfaat yang berbeda. Pada klaster pengawasan, contoh yang dicakup ialah keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 atau tahun-tahun pajak sebelumnya. Klaster ini juga mencakup SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Wajib pajak perlu memperhatikan jenis pelaporan dan masa pajaknya karena keduanya menentukan apakah kewajiban termasuk dalam ruang lingkup tersebut.
Untuk keterlambatan penyampaian itu, bahan program mencantumkan pengurangan denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebesar 100 persen bagi penyampaian pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Pengurangan sebesar 50 persen disebut berlaku pada 1 Januari–31 Maret 2026, sedangkan pengurangan 25 persen dicantumkan untuk 1 April–30 Juni 2027. Rentang tersebut disajikan sesuai bahan yang tersedia, tanpa mengubah urutan atau menafsirkan ketidaksesuaian tanggalnya. Karena itu, tanggal yang berlaku sebaiknya diperiksa kembali pada pedoman resmi sebelum wajib pajak menentukan langkah pelaporan.
Klaster pemeriksaan mencakup sanksi administrasi berupa bunga hingga kenaikan yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau surat ketetapan PBB hasil pemeriksaan. Bahan menyebut surat ketetapan diterbitkan pada periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2026. Rentang ini dipertahankan sebagaimana tertulis, tanpa memperbaiki atau menebak tanggal yang dimaksud. Wajib pajak perlu mencocokkan surat ketetapan dan ketentuan program yang relevan, terutama karena manfaat pengurangan terkait dengan pelunasan pokok pajak.
Pengurangan sanksi pada klaster pemeriksaan dapat mencapai 100 persen apabila pokok pajak dilunasi sesuai tenggat yang disebutkan dalam pedoman. Untuk kondisi pembayaran yang lebih lambat, pengurangan paling rendah yang disebutkan adalah 25 persen, dengan batas pembayaran paling lambat 30 Juni 2027. Bahan tidak merinci jadwal atau besaran bagi setiap waktu pembayaran, sehingga tidak tepat menyimpulkan skema tambahan. Pastikan tenggat pelunasan yang tercantum pada pedoman dan surat ketetapan sebelum mengajukan permohonan atau melakukan pembayaran.
Program pengurangan sanksi pajak DJP membedakan perlakuan berdasarkan kondisi wajib pajak dan jenis kewajiban yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Dua klaster yang relevan adalah klaster penagihan serta klaster basis data perpajakan. Masing-masing memiliki cakupan dan periode pemenuhan yang berbeda, sehingga wajib pajak perlu memahami kategori yang sesuai sebelum memanfaatkan pengurangan. Penjelasan ini berfokus pada ketentuan yang disebutkan untuk kedua klaster tersebut, tanpa menyamakan batas manfaat maupun periode pelaksanaannya.
Pada klaster penagihan, pengurangan berlaku atas sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Besaran pengurangan dapat mencapai 90 persen apabila wajib pajak membayar 10 persen dari sanksi administratif dalam periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Dengan demikian, perhatian utama dalam klaster ini adalah tanggal penerbitan STP dan waktu pembayaran. STP yang menjadi sasaran adalah yang diterbitkan sebelum tanggal batas tersebut, sedangkan pembayaran untuk memperoleh manfaat dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Klaster basis data perpajakan ditujukan bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan. Cakupannya meliputi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 atau sebelumnya dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Penyampaian yang termasuk cakupan tersebut dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Pengurangan sanksi pada klaster ini dapat mencapai 100 persen apabila wajib pajak terdaftar atau PKP dikukuhkan pada 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026, serta menyampaikan SPT untuk periode yang termasuk dalam cakupan.
Baca juga: DJP Buka Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar | Program POLDIK, Polri Jadi Pembina Upacara dan Edukasi Siswa SMPN 5 Cikupa tentang Kenakalan Remaja | Pemerintah Siapkan Perluasan Peran UMKM dalam Pasokan Program MBG



































