Penanganan Karhutla: 245 Tersangka dan Sebaran Kasus di Berbagai Provinsi

oleh -142 Dilihat
oleh
Penanganan Karhutla: 245 Tersangka dan Sebaran Kasus di Berbagai Provinsi

Pontianak | Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026 mencatat ratusan perkara dan tersangka. Polri melaporkan telah menerima 287 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dalam rangkaian penanganan tersebut, luas area terbakar yang tercatat mencapai 5.859,12 hektare, sementara 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini menggambarkan skala penyidikan yang berlangsung di berbagai wilayah.

Data tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penyampaian informasi itu memberi gambaran mengenai perkembangan proses hukum sampai tanggal tersebut. Jumlah laporan polisi menunjukkan perkara yang masuk ke dalam penanganan aparat, sedangkan penetapan tersangka menandai adanya orang yang menurut penyidik diduga terlibat dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Luas lahan yang terbakar menjadi salah satu ukuran penting untuk memahami dampak karhutla yang tercatat dalam penanganan kasus. Namun, angka 5.859,12 hektare tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh penyebab kebakaran ataupun tingkat kerusakan pada setiap lokasi. Penilaian atas unsur pidana, keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa, serta bukti di lapangan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, data agregat perlu dibaca sebagai catatan penanganan perkara, bukan sebagai kesimpulan atas seluruh kasus.

Penetapan 245 tersangka juga tidak berarti seluruh perkara telah memperoleh putusan pengadilan. Proses hukum dapat mencakup pemeriksaan lanjutan, pelengkapan berkas, pelimpahan perkara, hingga persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Rincian mengenai sebaran kasus, status masing-masing laporan, maupun latar belakang para tersangka tidak tercantum dalam keterangan angka yang disampaikan tersebut. Meski demikian, jumlah laporan dan tersangka menunjukkan bahwa penindakan menjadi bagian penting dalam upaya merespons karhutla, bersama pencegahan serta pengawasan di daerah rawan.

Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebar di sejumlah provinsi yang menghadapi risiko kebakaran. Dalam pemaparan Asep, laporan polisi dari beberapa wilayah menunjukkan bahwa kasus tidak hanya terkonsentrasi di satu daerah. Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan tertinggi, disusul Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah lain yang turut disebut dalam cakupan penanganan perkara ialah Jambi dan Lampung, meskipun jumlah laporan untuk kedua provinsi tersebut tidak dirinci dalam data yang disampaikan.

Polda Kalimantan Barat menangani 68 laporan polisi, menjadikannya wilayah dengan angka tertinggi di provinsi yang jumlahnya disebutkan. Asep menempatkan Kalbar sebagai daerah dengan laporan terbanyak. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan. Selisih sembilan laporan kedua wilayah itu menunjukkan bahwa Riau juga mencatat penanganan dalam jumlah besar, tetapi masih berada di bawah Kalimantan Barat berdasarkan angka yang dipaparkan.

Di provinsi lain, Polda Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan, sedangkan Polda Sumatera Selatan menangani 42 laporan. Perbedaan satu laporan di keduanya membuat angka yang dilaporkan relatif berdekatan. Polda Kalimantan Timur berada pada urutan berikutnya dengan 30 laporan polisi. Jika dijumlahkan, lima angka yang tersedia mencapai 242 laporan. Jumlah tersebut hanya merupakan akumulasi dari provinsi yang datanya dirinci dalam pemaparan, bukan keseluruhan laporan dari semua wilayah yang disebut.

Penyebutan Jambi dan Lampung melengkapi gambaran sebaran penanganan karhutla di Sumatera, sementara tiga provinsi di Kalimantan juga tercatat dalam rincian angka. Data per provinsi membantu menunjukkan wilayah mana yang memiliki laporan terbanyak serta memungkinkan perbandingan antardaerah. Namun, jumlah laporan polisi tidak dengan sendirinya menerangkan luas kebakaran, tingkat dampak, atau hasil akhir setiap perkara. Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca sebagai gambaran penanganan perkara yang disampaikan Asep, dengan Kalimantan Barat tetap menjadi wilayah teratas berdasarkan jumlah laporan yang tersedia.

Asep memaparkan bahwa salah satu modus yang ditemukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dapat dilakukan secara sengaja untuk membersihkan atau menyiapkan area, tetapi kebakaran juga dapat bermula dari kelalaian dalam penggunaan api. Dalam kedua keadaan itu, api yang tidak dikendalikan berpotensi menjalar dari lahan yang dibuka ke kawasan sekitarnya dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Pembakaran yang disengaja maupun yang terjadi akibat kelalaian sama-sama dapat menimbulkan dampak serius ketika api menyebar ke hutan dan lahan. Karena itu, penanganan perkara tidak hanya melihat adanya kebakaran, tetapi juga menilai perbuatan dan tanggung jawab pihak yang terkait. Penjelasan Asep mengenai modus ini menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan api menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam pengungkapan kasus. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penanganan perkara, dengan memperhatikan tindakan yang dilakukan masing-masing pihak.

Dalam penindakan yang disampaikan, Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dan juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Dari jumlah korporasi tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Penanganan terhadap pihak perorangan dan badan usaha tersebut mencerminkan bahwa dugaan keterlibatan dalam karhutla tidak terbatas pada pelaku individu. Meski demikian, status tersangka merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk membuktikan dugaan perbuatan di hadapan hukum.

Ancaman pasal bagi tersangka perorangan merujuk pada ketentuan dalam undang-undang perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan. Penerapan pasal disesuaikan dengan perbuatan masing-masing tersangka, sehingga tidak semua pihak otomatis dikenai ketentuan yang sama. Penilaian tersebut mempertimbangkan bentuk tindakan yang diduga dilakukan, termasuk apakah pembakaran dilakukan dengan sengaja atau terjadi karena kelalaian. Dengan pendekatan itu, penyidik dapat mengaitkan dugaan perbuatan dengan aturan yang relevan, sementara proses hukum selanjutnya menentukan pertanggungjawaban setiap tersangka sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.

Asep menyampaikan bahwa penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut, menurutnya, sejalan dengan perhatian pemerintah pada perlindungan dan kelestarian lingkungan. Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk merespons kebakaran yang terjadi, tetapi juga mencakup penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, proses hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh Polri dalam mendukung agenda tersebut, terutama dalam menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan akibat tindakan yang melanggar hukum.

Dalam konteks itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan objektif terhadap pelaku karhutla. Asep menjelaskan, penanganan dilakukan dengan metode scientific crime investigation, yakni pendekatan penyidikan yang bertumpu pada pembuktian ilmiah. Penegakan hukum melalui metode tersebut ditujukan kepada pelaku perorangan maupun korporasi. Artinya, penyelidikan dan penyidikan tidak dibatasi pada satu jenis pihak, melainkan mencakup siapa pun yang terbukti terlibat. Sikap tegas dan objektif itu menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menangani perkara karhutla berdasarkan proses hukum dan bukti yang diperoleh.

Asep juga menguraikan alasan pentingnya penindakan tersebut. Kebakaran yang diduga dilakukan demi keuntungan segelintir pihak dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampak dari tindakan itu, menurut keterangan Asep, tidak hanya dirasakan oleh pihak yang melakukan pembakaran, tetapi harus ditanggung oleh masyarakat dan negara. Karena itu, perkara karhutla dipandang memiliki konsekuensi yang luas, melampaui kepentingan pihak yang diduga memperoleh keuntungan. Kerusakan lingkungan dan beban yang muncul bagi publik menjadi perhatian dalam penegakan hukum. Polri menyatakan komitmen untuk memproses pelaku, baik perorangan maupun korporasi, secara tegas dan objektif dengan pendekatan pembuktian ilmiah, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Asep.

Baca juga: Respons Pemerintah atas Aksi Mahasiswa: Penanganan Karhutla dan Angka Pertumbuhan Ekonomi | Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirim 23 Ton Garam Semai ke Palembang dan Banjarmasin | TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan