Garut | Motif penembakan seorang siswa SMA di Garut mulai terungkap melalui pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perasaan tersinggung dari pelaku setelah menghadiri perkumpulan alumni sekolah. Pelaku disebut merasa keberadaannya tidak diperhatikan dan tidak mendapatkan penghargaan sebagaimana yang diharapkannya selama berada di pertemuan tersebut.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa rasa diabaikan menjadi pemicu tindakan pelaku sebelum senapan angin digunakan untuk menembak ke arah korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merasa tidak dianggap dalam kegiatan alumni tersebut. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi tersinggung hingga berujung pada tindakan penembakan.
Korban merupakan seorang siswa SMA yang menjadi sasaran tembakan menggunakan senapan angin. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan setiap keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan. Namun, informasi awal menunjukkan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan perasaan pelaku yang tidak diperhatikan saat menghadiri pertemuan alumni. Kepolisian menyampaikan motif itu berdasarkan hasil pemeriksaan, tanpa mengaitkannya dengan dugaan hubungan pribadi, konflik sebelumnya, atau alasan lain di luar keterangan yang telah disampaikan.
Polisi menangkap pria berinisial MH, berusia 19 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang siswa SMA di Garut. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat sore, 9 Oktober 2026, setelah aparat melakukan pencarian selama beberapa hari. MH diamankan di rumah saudaranya yang berada di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut menegaskan bahwa tersangka diamankan di wilayah Cilawu. Keterangan itu memperjelas lokasi penangkapan MH tanpa mengubah status hukumnya sebagai tersangka. Polisi sebelumnya mencari keberadaan pria tersebut setelah insiden penembakan yang menimpa korban, sehingga penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara.
Korban dan MH diketahui saling mengenal serta merupakan teman. Hubungan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam perkara, mengingat keduanya bukan orang yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan. Meski demikian, penetapan MH sebagai tersangka tetap didasarkan pada penanganan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap kasus tersebut.
Dengan diamankannya MH di rumah saudaranya, keberadaan tersangka kini telah diketahui oleh aparat. Penangkapan pada Jumat sore itu berlangsung setelah beberapa hari pencarian dan dilakukan di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu. Informasi dari Kapolres Garut memastikan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Cilawu. Polisi selanjutnya menangani perkara sesuai status hukum MH sebagai tersangka, sementara keterangan mengenai hubungan korban dan tersangka menjadi bagian dari konteks kasus penembakan siswa SMA tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap MH menunjukkan bahwa tersangka mengakui memiliki senapan angin jenis air gun. Senjata tersebut, menurut keterangan awal kepolisian, dibawa ke acara pertemuan alumni di Garut. Keberadaan senjata di tengah kegiatan yang semestinya menjadi ruang silaturahmi itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan penembakan seorang siswa SMA.
Polisi menyebut senapan angin tersebut sempat ditembakkan beberapa kali ketika berada di lokasi. Pada tahap awal, arah tembakan disebut tidak jelas. Setelah itu, senjata diarahkan kepada korban dan digunakan dalam peristiwa yang menyebabkan siswa tersebut menjadi sasaran penembakan. Rangkaian tindakan itu masih didalami untuk memastikan urutan kejadian serta latar belakang penggunaannya.
Pengakuan tersangka mengenai kepemilikan dan penggunaan air gun menjadi perhatian penyidik karena senjata tersebut dapat menimbulkan bahaya apabila dibawa ke tempat umum tanpa pengawasan. Meskipun kerap dipandang berbeda dari senjata api, senapan angin tetap berpotensi mencederai seseorang ketika digunakan secara sembarangan, apalagi jika diarahkan kepada orang lain.
Kepolisian menilai senjata semacam itu tidak boleh dimiliki atau digunakan oleh sembarang orang, terlebih dalam situasi yang dapat memicu konflik. Penyalahgunaan senapan angin dapat mengubah kegiatan bersama menjadi peristiwa kekerasan dan menempatkan keselamatan peserta dalam risiko. Dalam kasus ini, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan tindakan tersangka, tetapi juga dengan korban yang terkena arah tembakan. Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memperjelas seluruh penggunaan senjata, sementara penanganan perkara tetap berfokus pada pertanggungjawaban atas penembakan tersebut.
Korban dalam insiden penembakan tersebut diketahui bernama Pazwa Pahaludin. Siswa sekolah menengah atas (SMA) berusia 15 tahun itu merupakan warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ia mengalami cedera pada mata kiri setelah terkena tembakan ketika menghadiri kegiatan pertemuan alumni sekolah.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Sukawening pada Sabtu, 26 September 2026. Setelah kejadian, Pazwa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Informasi mengenai kondisi terbaru korban belum disampaikan secara lengkap, sehingga perkembangan kesehatannya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang atau keluarga.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk asal-usul senapan angin yang digunakan dalam penembakan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam insiden yang terjadi saat pertemuan alumni itu. Pendalaman dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi, pihak-pihak yang berada di lokasi, serta bagaimana senapan angin tersebut dapat digunakan.
Dalam penanganan perkara, kepolisian menerapkan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat sesuai keterangan kepolisian. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta barang bukti.
Hingga tahap ini, penyidikan belum memberikan keterangan final mengenai seluruh rangkaian peristiwa maupun hasil pemeriksaan senjata. Polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan fakta-fakta dalam kasus tersebut. Karena proses pendalaman belum selesai, belum terdapat kesimpulan mengenai hasil penyidikan ataupun perkembangan terbaru kondisi Pazwa Pahaludin.







