Jakarta | Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Capaian tersebut telah melampaui sasaran penerimaan yang ditetapkan untuk sepanjang tahun, yakni Rp8,51 triliun. Dengan demikian, realisasi PNBP dari layanan keimigrasian telah mencapai 101,88 persen dari target tahunan, meskipun kalender 2026 masih menyisakan waktu hingga akhir Desember.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Senin. Ia juga memproyeksikan penerimaan negara dari layanan keimigrasian masih dapat meningkat hingga sekitar Rp10,9 triliun pada akhir 2026. Proyeksi itu menunjukkan bahwa nilai penerimaan yang tercatat sampai 12 Oktober belum menjadi capaian akhir untuk tahun berjalan.
Capaian PNBP tersebut dipandang berkaitan dengan kebijakan keimigrasian yang mendorong kedatangan wisatawan berkualitas. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, realisasi penerimaan juga menjadi salah satu indikator layanan keimigrasian. Angka Rp8,68 triliun memberikan gambaran mengenai penerimaan yang telah dihimpun Direktorat Jenderal Imigrasi dari layanan yang diselenggarakan sampai pertengahan Oktober. Perbandingan realisasi dan target tahunan memperlihatkan bahwa sasaran penerimaan telah terlampaui sebelum periode pelaporan tahun 2026 berakhir. Selanjutnya, proyeksi Rp10,9 triliun menjadi perkiraan capaian penerimaan hingga penghujung tahun, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Komposisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian hingga Oktober 2026 menunjukkan dominasi sektor visa. Dari total penerimaan yang mencapai Rp8,68 triliun, layanan visa menyumbang sekitar Rp4,7 triliun atau setara dengan 55 persen. Nilai tersebut menjadikan visa sebagai kontributor terbesar sekaligus sumber utama penerimaan dalam keseluruhan layanan imigrasi pada periode tersebut.
Penerimaan dari layanan visa mencakup berbagai permohonan dan penerbitan dokumen perjalanan bagi warga negara asing sesuai tujuan kedatangan mereka di Indonesia. Besarnya kontribusi ini mencerminkan tingginya aktivitas mobilitas internasional, baik untuk keperluan pariwisata, kegiatan bisnis, investasi, pendidikan, maupun kunjungan lainnya. Peran layanan visa terhadap PNBP juga berada jauh di atas jenis layanan individual lain yang tercatat dalam periode yang sama.
Jenis layanan dengan kontribusi terbesar berikutnya adalah layanan paspor. Penerimaan dari layanan tersebut tercatat sekitar Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari proses penerbitan maupun penggantian paspor bagi masyarakat Indonesia. Sementara itu, layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali atau re-entry permit menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,52 triliun.
Selain tiga kelompok utama tersebut, layanan lainnya menyumbang sekitar Rp270 miliar. Kelompok ini meliputi berbagai layanan keimigrasian yang tidak termasuk dalam kategori visa, paspor, atau izin keimigrasian dan izin masuk kembali. Jika seluruh komponen digabungkan, nilainya membentuk total PNBP layanan imigrasi sebesar Rp8,68 triliun hingga Oktober 2026.
Dibandingkan periode yang sama pada 2025, realisasi tersebut meningkat sekitar Rp510 miliar. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya penguatan penerimaan pada layanan keimigrasian, dengan sektor visa tetap menjadi penopang utama. Adapun kontribusi paspor, izin keimigrasian, izin masuk kembali, dan layanan lainnya melengkapi struktur penerimaan serta memperlihatkan bahwa PNBP imigrasi bersumber dari beragam kebutuhan pelayanan.
Peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan imigrasi hingga Oktober 2026 berlangsung dalam periode yang sama dengan penguatan pengawasan keimigrasian. Kedua perkembangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas keimigrasian yang mencakup pelayanan kepada masyarakat dan warga negara asing, sekaligus penegakan aturan bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Data penerimaan mencerminkan capaian dari layanan yang diberikan, sedangkan data penindakan menggambarkan pelaksanaan fungsi pengawasan pada periode pelaporan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing terus digencarkan sepanjang 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan mencakup pemantauan administratif dan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Berdasarkan data hingga periode pelaporan, sebanyak 5.310 warga negara asing telah dideportasi dari Indonesia. Selain itu, 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia sesuai keputusan dan prosedur yang berlaku.
Angka tersebut menunjukkan adanya aktivitas penegakan hukum keimigrasian yang terus berjalan bersamaan dengan penyelenggaraan layanan keimigrasian. Penindakan dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan, dengan mempertimbangkan ketentuan serta proses yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan lalu lintas orang asing.
Menurut Hendarsam, penindakan terhadap WNA yang melanggar tidak mengurangi minat pelancong internasional untuk datang ke Indonesia. Pernyataan itu menegaskan pembedaan tindakan terhadap pelanggar dan pelayanan bagi wisatawan atau pengunjung yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, informasi mengenai peningkatan PNBP dan pengawasan keimigrasian perlu dipahami sesuai konteks masing-masing: penerimaan berkaitan dengan kinerja layanan, sementara deportasi dan penangkalan berkaitan dengan penegakan aturan keimigrasian.
Peningkatan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan perbaikan kualitas layanan keimigrasian. Kemudahan, kecepatan, dan kepastian proses menjadi kebutuhan utama bagi pemohon paspor, pengurus visa, pemegang izin tinggal, maupun pelintas di tempat pemeriksaan imigrasi. Karena itu, digitalisasi terus dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan pada perantara, memperjelas tahapan layanan, serta memberikan pengalaman yang lebih praktis dan transparan bagi masyarakat dan orang asing.
Salah satu langkah yang dioptimalkan adalah penggunaan platform visa elektronik melalui evisa.imigrasi.go.id. Melalui platform tersebut, pemohon dapat mengajukan layanan dan melakukan pembayaran secara langsung menggunakan kartu kredit. Mekanisme ini memungkinkan proses berlangsung tanpa agen atau penjamin, sehingga akses terhadap layanan menjadi lebih sederhana sekaligus membantu pemohon memperoleh informasi dan menyelesaikan tahapan administrasi melalui kanal resmi. Penguatan layanan daring juga mendukung pengawasan yang lebih baik terhadap proses penerbitan visa.
Di area perlintasan, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah gerbang otomatis pada sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi. Sebanyak 298 unit telah beroperasi di berbagai lokasi untuk mendukung layanan perlintasan yang terintegrasi. Pemanfaatan autogate dapat mempercepat pemeriksaan bagi pelintas yang memenuhi persyaratan, sementara petugas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan. Perluasan infrastruktur ini menjadi bagian dari penyesuaian layanan terhadap mobilitas masyarakat yang terus meningkat.
Akses layanan juga diperluas melalui program paspor ceria atau pasporia yang diselenggarakan di ruang publik pada akhir pekan. Selain mendekatkan layanan kepada masyarakat, program tersebut memberi pilihan waktu yang lebih fleksibel bagi pemohon. Pemerintah turut menambah kantor imigrasi dan unit pelayanan di sejumlah daerah agar kebutuhan masyarakat tidak terpusat di wilayah tertentu. Hendarsam menyampaikan bahwa orang asing mengharapkan kemudahan layanan, sedangkan imigrasi berupaya membangun proses terintegrasi sejak penerbitan visa atau izin tinggal hingga pemeriksaan perlintasan, dengan tetap menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara.
Baca juga: Inflasi Oktober 2026 Diproyeksikan Naik, Cabai Jadi Pemicu Utama | Pemprov Jabar Menanti Evaluasi Kemendagri atas Rencana Pinjaman Rp3,4 Triliun | Bank BSN Tingkatkan Status KCP Purwokerto untuk Perkuat Layanan Syariah di Banyumas







