Pengungkapan Laboratorium Sabu di Pidie: Peran 10 Tersangka dan Dua Orang yang Diburu

oleh -72 Dilihat
oleh
Pengungkapan Laboratorium Sabu di Pidie: Peran 10 Tersangka dan Dua Orang yang Diburu

Kabupaten Pidie | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara pengungkapan laboratorium narkoba yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu. Laboratorium tersebut berada di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Penetapan tersangka disampaikan setelah aparat melakukan penggerebekan di lokasi dan membawa perkara ke tahap penyidikan.

Saat penggerebekan berlangsung, sebanyak 11 orang diamankan. Setelah itu, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, 10 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Informasi mengenai jumlah orang yang diamankan dan penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pengungkapan ini berpusat pada dugaan adanya kegiatan produksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah lokasi di Pidie. Angka 1,2 ton merujuk pada jumlah sabu yang diduga dapat diproduksi oleh laboratorium tersebut. Keterangan itu menggambarkan skala dugaan kegiatan yang menjadi fokus penanganan polisi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rincian perkara ataupun peran masing-masing orang yang diamankan.

Perbedaan 11 orang yang diamankan dan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perlu dicatat sebagai bagian dari informasi awal perkara. Pengamanan merupakan tindakan saat penggerebekan, sedangkan penetapan tersangka disebut setelah penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keterangan yang tersedia belum memerinci status orang lainnya, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam perkara.

Dalam penyampaian tersebut, Zulkarnain menjelaskan perkembangan penanganan kasus kepada publik di kantor Bareskrim. Fokus informasi yang disampaikan mencakup lokasi laboratorium, dugaan kapasitas produksi, jumlah orang yang diamankan, serta jumlah tersangka. Belum terdapat keterangan dalam informasi ini mengenai alasan atau motif dugaan produksi sabu. Karena itu, uraian perkara perlu dibatasi pada fakta yang telah disampaikan, sembari menunggu penjelasan resmi berikutnya tentang perkembangan penyidikan dan rincian peran para tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam laboratorium sabu yang diungkap di Pidie. Pembagian peran tersebut mencakup pengolahan, bantuan dalam kegiatan pengolahan dan pengemasan, serta penyediaan kebutuhan operasional. Polisi menyebutkan bahwa dua warga negara China berinisial LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia. Keduanya dituduh mengolah sabu dalam bentuk cair menjadi kristal. Peran ini disebut sebagai bagian utama dari kegiatan di lokasi, tetapi seluruh keterlibatan yang disampaikan tetap berstatus dugaan dalam proses penanganan perkara.

Selain LJ dan XM, MY serta MZ disebut membantu proses pengolahan dan pengemasan. Keterangan kepolisian menempatkan keduanya sebagai pihak pendukung, bukan sebagai orang yang disebut menjalankan peran koki atau ahli kimia. Adapun rincian lebih lanjut mengenai tugas masing-masing dalam dua kegiatan tersebut tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, uraian tentang keterlibatan mereka terbatas pada bantuan dalam pengolahan serta pengemasan, tanpa menyimpulkan tindakan lain. Pembedaan tugas ini memberikan gambaran mengenai pembagian kerja yang diduga berlangsung di laboratorium, sekaligus menjaga agar informasi tidak melampaui keterangan resmi yang telah disampaikan.

Dalam penyediaan kebutuhan operasional, AY diduga menyuplai logistik dan menyiapkan lokasi laboratorium supaya dapat beroperasi. Sementara itu, RZ disebut membeli dan memenuhi perlengkapan serta peralatan yang diperlukan untuk mengolah sabu cair. Dengan demikian, menurut keterangan polisi, dugaan peran AY berkaitan dengan dukungan logistik dan kesiapan tempat, sedangkan tugas RZ berhubungan dengan pemenuhan perlengkapan. Informasi tersebut menjelaskan fungsi yang berbeda di para tersangka, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan mereka. Penetapan tanggung jawab hukum masing-masing tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian. Kepolisian juga menyebut total sepuluh tersangka dalam pengungkapan ini; rincian peran yang tersedia di sini hanya mencakup nama-nama tersebut, sehingga tidak menjadi dasar untuk mengaitkan tersangka lain dengan tugas tertentu.

Dalam pengungkapan laboratorium sabu di Pidie, penyidik menguraikan peran sejumlah orang dalam mendatangkan dan mengantar dua warga negara China yang disebut bekerja sebagai koki. BS dan MN diduga menjemput kedua orang tersebut dari Malaysia dan membawa mereka ke Aceh. Keterangan mengenai perjalanan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri bagaimana para koki tiba di lokasi yang kemudian digunakan sebagai tempat pembuatan sabu kristal.

Setelah tiba di Aceh, kedua koki itu diduga dijemput oleh RM dan RY di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Keduanya kemudian disebut mengantar mereka menuju lokasi laboratorium. Peran penjemputan dan pengantaran tersebut berbeda dari dugaan peran BS dan MN, yang berkaitan dengan perjalanan dari Malaysia ke Aceh. Rincian ini menggambarkan tahapan perpindahan para koki, dari kedatangan di luar negeri hingga mencapai tempat yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.

Penyidik juga menjelaskan status AK, orang lain yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut. AK belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Menurut keterangan Zulkarnain, penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat pada AK. Penilaian itu menjadi dasar untuk tidak menempatkannya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, meskipun ia bekerja di bengkel yang menjadi lokasi laboratorium.

Zulkarnain menerangkan bahwa AK bekerja di bawah AY di bengkel pengecatan mobil tersebut. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, AK tidak ikut dalam persiapan maupun proses pembuatan sabu kristal. Dengan demikian, keberadaan atau hubungan kerja seseorang dengan tempat kejadian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam kegiatan ilegal. Status saksi menunjukkan bahwa keterangannya masih diperlukan untuk membantu mengungkap perkara, sementara penyidik menyatakan belum menemukan unsur niat dan perbuatan yang mendukung penetapan AK sebagai tersangka. Penjelasan mengenai peran masing-masing orang itu tetap didasarkan pada dugaan dan keterangan dalam proses penyidikan, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.

Penyidik masih memburu dua orang berinisial ES dan JM dalam pengungkapan laboratorium sabu di Pidie. Keterangan mengenai dugaan peran keduanya disampaikan oleh Zulkarnain. Hingga informasi yang tersedia, keduanya belum disebut telah ditangkap, dan tidak ada keterangan mengenai lokasi mereka atau perkembangan pengejaran. Karena itu, peran ES dan JM perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan dalam penjelasan tersebut, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Zulkarnain menyebut ES diduga merupakan bagian dari jaringan lokal dan berperan sebagai pendana. Ia juga disebut memerintahkan beberapa orang untuk pergi ke Medan, Sumatera Utara, guna membeli sejumlah perlengkapan. Barang yang disebut dalam keterangan itu lain mesin cuci dan kompor. Informasi tersebut menggambarkan dugaan keterlibatan ES dalam penyediaan dana serta pengadaan peralatan, tetapi rincian lain mengenai pembelian, penggunaannya, ataupun hubungan ES dengan para tersangka tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Adapun JM, yang disebut sebagai warga Pidie, diduga berperan sebagai pengendali laboratorium. Pernyataan Zulkarnain itu menjadi informasi yang disampaikan terkait dugaan fungsi JM dalam jaringan, tanpa rincian tambahan mengenai tindakan yang dituduhkan kepadanya. Tidak tersedia pula keterangan lebih jauh mengenai hubungan JM dan ES, sehingga keduanya tidak dapat diasumsikan memiliki tugas atau keterlibatan yang sama. Penyidik masih memburu ES dan JM untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Sampai ada informasi resmi berikutnya, dugaan mengenai pendanaan, pembelian perlengkapan, dan pengendalian laboratorium tetap harus diatribusikan kepada Zulkarnain, sementara status dan perkembangan pengejaran keduanya tidak dapat dipastikan dari keterangan ini.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tersangka Penyerangan Suporter di Bogor Bukan Anggota Kelompok Suporter | Kasus Penyerangan Suporter di Bogor: Penangkapan Tersangka dan Penyelidikan Polisi