Perang Geng Motor di Makassar Berujung Kematian, 19 Remaja Diamankan

oleh -13 Dilihat
oleh
Perang Geng Motor di Makassar Berujung Kematian, 19 Remaja Diamankan

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perang geng motor di Makassar berujung pada tewasnya Muh Akmal Makmur, 24 tahun, setelah bentrokan antarkelompok terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu, 4 Oktober. Insiden tersebut menambah daftar bentrokan kelompok motor yang menimbulkan korban jiwa dan mengganggu keamanan masyarakat di wilayah perkotaan.

Dalam peristiwa itu, Muh Akmal Makmur dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya saat bentrokan berlangsung. Selain korban meninggal, seorang pemuda bernama Muh Farel SM, 18 tahun, juga mengalami luka berat. Farel masih menjalani perawatan medis dan dilaporkan belum sadar. Kondisi tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan penyebab kematian Akmal, tetapi juga pada pemulihan korban yang masih dirawat.

Bentrokan bermula dari pertemuan dua kelompok motor yang sebelumnya telah berjanji untuk melakukan tawuran. Kesepakatan tersebut kemudian mempertemukan para anggota kelompok di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan. Situasi yang semula berupa pertemuan antarkelompok berubah menjadi aksi kekerasan dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban.

Peristiwa ini menunjukkan risiko serius dari tawuran yang direncanakan, terutama ketika melibatkan kelompok remaja dan penggunaan kekerasan di ruang publik. Bentrokan tidak hanya mengancam keselamatan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan serta warga di sekitar lokasi. Aparat kepolisian kemudian mengamankan 19 remaja untuk menjalani pemeriksaan terkait rangkaian kejadian tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan peran masing-masing pihak, latar belakang pertemuan, serta pemicu bentrokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana, rangkaian peristiwa itu bermula pada sekitar pukul 03.30 Wita. Pada waktu tersebut, dua kelompok geng motor bertemu di suatu lokasi dan kemudian terlibat kejar-kejaran. Pertemuan antarkelompok itu berkembang menjadi bentrokan setelah masing-masing pihak saling mengejar dalam situasi yang berlangsung cepat dan menegangkan.

Dalam pengejaran tersebut, dua remaja bernama Muh Akmal Makmur dan Muh Farel SM tertinggal dari kelompoknya. Keduanya tidak lagi berada bersama rombongan masing-masing ketika para pelaku mendekati mereka. Kondisi itu membuat Akmal dan Farel menjadi sasaran penganiayaan. Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku kemudian menyerang kedua korban secara bersama-sama.

Penganiayaan tersebut menyebabkan Muh Akmal Makmur mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Luka yang dideritanya cukup serius hingga korban akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, Muh Farel SM juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Ia mengalami luka parah dan harus mendapatkan penanganan medis setelah bentrokan berakhir.

Peristiwa itu memperlihatkan bagaimana aksi saling mengejar antargeng motor dapat berubah menjadi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran setiap orang yang terlibat dalam pengejaran dan penganiayaan. Dalam proses penanganan perkara tersebut, sebanyak 19 remaja diamankan untuk diperiksa. Keterangan mereka diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara utuh, termasuk memastikan pihak yang diduga melakukan penyerangan terhadap Akmal dan Farel.

Penyidikan kasus perang geng motor yang berujung pada kematian di Makassar terus dikembangkan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Dalam proses tersebut, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga berkaitan dengan bentrokan maupun rangkaian tindak kekerasan yang terjadi. Penyidik masih memeriksa keterangan para terduga pelaku, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Dari keseluruhan orang yang diamankan, polisi telah menangkap satu pelaku utama yang diduga terlibat dalam pembunuhan. Penangkapan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena membantu aparat mendalami kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung sehingga peran setiap orang belum dapat disamakan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antarpelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan antar kelompok.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menyatakan bahwa tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aparat terus berupaya menemukan keberadaan mereka dengan menelusuri informasi dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan. Dari 19 orang yang telah diamankan, 18 di antaranya masih berstatus di bawah umur. Usia mereka yang disebutkan dalam sumber berada pada rentang 15, 16, dan 17 tahun. Kondisi ini membuat penanganan terhadap mereka perlu memperhatikan ketentuan peradilan anak, selain tetap mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing dalam perkara.

Sementara itu, satu orang lainnya berusia 18 tahun dan disebut sebagai satu-satunya pelaku dewasa di 19 orang yang diamankan. Perbedaan usia tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik dalam menentukan proses pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya. Polisi masih melanjutkan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan fakta kejadian, menetapkan status hukum para pihak, serta mengejar tiga orang yang belum tertangkap.

Penyidik menyiapkan jeratan hukum terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 262 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut menjadi dasar pasal yang dipersiapkan untuk menjerat para tersangka.

Selain pasal utama tersebut, penyidik juga mencantumkan ketentuan subsider, yakni Pasal 472 huruf a dan huruf b juncto Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pencantuman pasal subsider tersebut disebutkan bersamaan dengan rencana penerapan Pasal 262 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4.

Dengan pasal-pasal yang disiapkan itu, para tersangka terancam menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman lainnya sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara. Besaran ancaman tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal yang dikenakan, baik dalam jeratan utama maupun ketentuan subsider.

Rangkaian pasal yang dicantumkan penyidik meliputi Pasal 262 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4, serta secara subsider Pasal 472 huruf a dan huruf b juncto Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka disebut terancam hukuman maksimal 12 tahun dan 7 tahun penjara sebagaimana keterangan yang disampaikan terkait penanganan perkara tersebut.