Semarang | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan pemuda berinisial KPA, 18 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang pelajar berinisial FFK, 16 tahun. Penetapan tersebut disampaikan pada Minggu, 11 Oktober, setelah penyidik menangani perkara tawuran yang berujung pada meninggalnya korban.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu dini hari di depan RS Banyumanik 2, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam bentrokan tersebut, FFK mengalami luka bacok di bagian kepala. Korban kemudian meninggal dunia akibat kejadian itu. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar dan terjadi di ruang publik pada waktu dini hari.
Dengan penetapan KPA sebagai tersangka, penyidik mulai memproses dugaan keterlibatannya dalam pembacokan yang menewaskan FFK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar untuk menduga adanya keterlibatan KPA dalam peristiwa tersebut.
Polda Jawa Tengah masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap. Pengembangan itu juga dilakukan guna memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam bentrokan maupun pembacokan terhadap korban. Karena proses penyidikan masih berjalan, informasi mengenai perkara tersebut dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan aparat.
Kasus ini memperlihatkan dampak serius dari bentrokan yang melibatkan kelompok anak muda, terutama ketika peristiwa tersebut berujung pada jatuhnya korban jiwa. Aparat kepolisian masih berfokus mengungkap keseluruhan peristiwa, termasuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya FFK. Untuk saat ini, KPA merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih didalami oleh penyidik.
Peristiwa yang berujung pada tewasnya seorang pelajar di Semarang diduga bermula dari rencana tawuran kelompok IB dan GPU pada Minggu dini hari. Informasi mengenai rencana tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua kelompok hendak bertemu di sekitar bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pertemuan yang direncanakan itu kemudian berkembang menjadi bentrokan di lokasi berbeda.
Dalam kronologi awal, kelompok IB disebut melintas menggunakan kendaraan di depan RS Banyumanik 2. Saat berada di kawasan tersebut, kelompok itu mendapati kelompok GPU berada di mulut gang yang terletak dekat rumah sakit. Posisi kedua kelompok yang berdekatan kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian kejadian sebelum aksi saling serang berlangsung.
Setelah melihat keberadaan kelompok GPU, kelompok IB diduga memutar balik kendaraan. Berdasarkan informasi yang tersedia, pergerakan tersebut kemudian diikuti terjadinya aksi saling serang di sekitar mulut gang dekat RS Banyumanik 2. Bentrokan itu berlangsung dalam suasana yang belum sepenuhnya terurai, sementara aparat masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Kronologi tersebut menggambarkan perubahan situasi dari rencana pertemuan di bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi bentrokan di depan atau sekitar akses gang dekat rumah sakit. Namun, sumber informasi yang ada tidak menyatakan kelompok mana yang lebih dahulu memulai serangan. Karena itu, urutan kejadian tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak digunakan untuk menyimpulkan pihak yang menjadi pemicu awal bentrokan. Penentuan peran setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, keterangan saksi, serta bukti lain yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, bentrokan antarkelompok tersebut berlangsung pada dini hari dan melibatkan sejumlah pelajar. Dalam keributan itu, KPA diduga melakukan pembacokan terhadap FFK. Senjata tajam yang digunakan disebut mengenai bagian kepala korban hingga FFK terjatuh di lokasi kejadian. Polisi masih mendalami urutan peristiwa, termasuk situasi yang melatarbelakangi serangan serta peran setiap orang yang berada di tempat tersebut.
Setelah bentrokan berakhir, kelompok-kelompok yang terlibat diduga meninggalkan lokasi. FFK kemudian berada dalam kondisi terkapar di trotoar depan Rumah Sakit Banyumanik 2. Sekitar pukul 04.00 WIB, seorang petugas parkir menemukan korban dan segera membawanya ke instalasi gawat darurat rumah sakit tersebut untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, dokter jaga yang melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa FFK telah meninggal dunia. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi berupaya memastikan rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan, termasuk waktu terjadinya luka dan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi bentrokan.
Dalam penyelidikan perkara ini, polisi telah meminta keterangan dari 12 saksi. Sembilan di antaranya merupakan anak yang diduga terlibat dalam tawuran. Keterangan para saksi tersebut digunakan untuk mencocokkan informasi mengenai pembacokan, pergerakan kelompok setelah kejadian, serta identitas orang yang terlibat. Kombes Pol Nunuk Setyowati menyampaikan bahwa penyidik telah menangkap KPA sebagai tersangka. Meski demikian, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam bentrokan dan kematian FFK.
Dalam penanganan perkara tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Semarang, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut berupa enam senjata tajam jenis klewang dengan panjang sekitar 1,6 meter. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap peristiwa kekerasan serta memastikan alat yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Polisi telah menetapkan KPA sebagai tersangka dalam perkara ini. KPA disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Atas perbuatannya, KPA disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut ancaman hukuman yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut adalah 15 tahun dan 12 tahun. Penyebutan ancaman ini disampaikan sesuai pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka. Perkara selanjutnya ditangani melalui proses hukum yang berlaku, dengan barang bukti senjata tajam dan keterangan terkait kejadian menjadi bagian dari materi penyidikan.
Baca juga: Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Memasuki Tahap Penetapan Tersangka | Kasus Gangguan Ibadah di Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka







