Jakarta | Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Perkara tersebut bermula setelah masyarakat menyampaikan laporan mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan. Pengungkapan ini menandai dimulainya penanganan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi menggunakan uang yang keasliannya dipertanyakan. Namun, informasi awal mengenai perkara ini masih sebatas dugaan, sehingga penyelidikan diperlukan untuk menelusuri keadaan yang terjadi dan memastikan fakta-faktanya secara lebih menyeluruh sebelum kesimpulan dapat ditarik.
Laporan masyarakat menjadi titik awal bagi petugas untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam perkara dugaan peredaran uang palsu, keterangan awal dapat membantu mengarahkan penyelidikan ke kawasan yang relevan. Berdasarkan informasi yang tersedia, dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi menjadi pokok laporan, sementara rincian tentang pelapor maupun isi laporan secara lebih spesifik tidak disampaikan. Karena itu, kronologi terperinci serta bentuk transaksi yang dimaksud belum dapat dijelaskan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, bukan semata-mata menganggap dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Proses pemeriksaan diperlukan untuk menilai informasi yang masuk dan menguji keterkaitannya dengan peristiwa di lapangan.
Tim operasional melakukan penyelidikan di sekitar Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan berfokus pada kawasan yang disebut dalam informasi awal. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan di lokasi, pihak yang diduga terlibat, jumlah uang yang ditemukan, ataupun perkembangan penanganan perkara. Oleh sebab itu, pengungkapan dugaan ini perlu dipahami sebagai proses yang masih mengandalkan penyelidikan dan verifikasi. Informasi lanjutan dari kepolisian akan diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa, status uang yang dipersoalkan, serta langkah hukum berikutnya. Sampai fakta-fakta tersebut dikonfirmasi, perkara ini tetap merupakan dugaan penggunaan dan peredaran uang palsu.
Polisi menangkap pria berinisial NA, berusia 31 tahun, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di kawasan ruko Cengkareng. Penangkapan berlangsung ketika NA sedang bertemu dengan seseorang di lokasi tersebut. Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan dugaan peredaran uang palsu yang tengah diselidiki polisi. Hingga penangkapan dilakukan, petugas mengambil langkah untuk memeriksa NA dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah menangkap NA, petugas melakukan pemeriksaan di tempat. Langkah tersebut dilakukan sebelum NA dibawa dari kawasan ruko bersama barang bukti ke Mapolsek Cengkareng. Dengan demikian, pemeriksaan awal dan pengamanan barang bukti berlangsung dalam rangkaian penindakan yang sama. Polisi kemudian melanjutkan penanganan perkara di kantor kepolisian setempat. Informasi mengenai waktu, lokasi, serta proses setelah penangkapan disampaikan dalam keterangan mengenai kasus dugaan peredaran uang palsu itu.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan penanganan perkara tersebut, termasuk penangkapan NA, pemeriksaan di lokasi, serta pemindahan NA dan barang bukti ke Mapolsek Cengkareng. Keterangan itu menempatkan peristiwa penangkapan sebagai salah satu tahapan dalam proses penyelidikan polisi. NA diamankan di kawasan ruko saat bertemu seseorang pada waktu yang telah disebutkan, lalu dibawa untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut berfokus pada tindakan petugas dan alur awal setelah penangkapan. Polisi belum menyampaikan rincian lain mengenai identitas orang yang ditemui NA ataupun hasil pemeriksaan lanjutan. Karena itu, dugaan keterlibatan NA dalam peredaran uang palsu tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang akan ditetapkan melalui proses pemeriksaan. Penanganan di Mapolsek menjadi kelanjutan dari tindakan petugas di tempat, sementara barang bukti turut diamankan untuk mendukung penyidikan perkara. Rangkaian ini menunjukkan bahwa polisi menangani temuan tersebut melalui pemeriksaan langsung, pengamanan barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan di kantor kepolisian.
Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu atas perintah FA alias AIS. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng. Pengakuan itu belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain, sehingga polisi masih perlu mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan. Penyidik juga berupaya memastikan bagaimana uang tersebut diperoleh dan apa peran setiap orang yang disebut dalam perkara ini. Hingga pemeriksaan dan penelusuran itu menghasilkan kepastian, informasi mengenai perintah yang disebut NA tetap diperlakukan sebagai keterangan yang sedang diuji.
Berdasarkan penelusuran polisi, FA alias AIS diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Petugas telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggalnya untuk mencari dan meminta keterangan lebih lanjut. Namun, saat didatangi, FA tidak ditemukan. Karena itu, lokasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai tempat tinggalnya saat ini, dan keberadaannya di Sukmajaya masih berupa dugaan berdasarkan informasi yang diterima penyidik. Polisi belum menyampaikan bahwa FA telah ditemukan atau diamankan. Langkah mendatangi lokasi menjadi bagian dari upaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keberadaan FA melalui proses penyidikan.
FA alias AIS masih diburu polisi. Penyidik melanjutkan pencarian dan pendalaman terhadap informasi yang dapat membantu menemukan keberadaannya serta menjelaskan dugaan keterkaitannya dengan uang palsu yang disebut dalam pemeriksaan NA. Sampai FA ditemukan dan diperiksa, keterangannya belum dapat diperoleh, sementara dugaan yang disampaikan NA masih harus diuji melalui bukti dan keterangan lain. Polisi juga perlu menyusun secara utuh hubungan para pihak dan alur perolehan uang yang diduga palsu. Dengan demikian, status FA dalam perkara ini tetap sebagai pihak yang dicari, bukan seseorang yang sudah dipastikan berada di lokasi tertentu atau dinyatakan bersalah. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pencarian dan pemeriksaan penyidik.
Dalam pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di Cengkareng, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp20 juta, dua telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy. Penyitaan itu menjadi bagian dari penanganan kasus yang masih didalami oleh kepolisian. Keberadaan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian dugaan perbuatan, sehingga keterkaitannya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Menurut keterangan Rahis, uang palsu itu diduga akan digunakan untuk membeli etomidate. Barang tersebut disebut sebagai barang serupa yang harganya sekitar Rp3 juta per unit. Keterangan mengenai dugaan tujuan penggunaan uang itu disampaikan sebagai informasi yang masih perlu ditempatkan secara hati-hati, sesuai status penyelidikan. Belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan bahwa pembelian etomidate benar-benar telah berlangsung. Karena itu, dugaan rencana penggunaan uang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa transaksi sudah terjadi atau barang telah diperoleh.
Nilai total uang yang disita juga tidak dapat langsung dikaitkan dengan jumlah etomidate tertentu. Harga sekitar Rp3 juta per unit hanya disebut sebagai perkiraan harga barang, sedangkan sumber informasi tidak menyebutkan jumlah unit yang hendak dibeli. Dengan demikian, tidak tepat untuk menghitung atau menyimpulkan berapa banyak barang yang mungkin menjadi tujuan dugaan tersebut. Dua telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy turut diamankan, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci fungsi masing-masing benda dalam dugaan perkara. Penetapan hubungan barang bukti, para pihak, dan rencana yang disebutkan tetap bergantung pada proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Calon Bupati dalam Kasus Uang Palsu Rp980 Juta | Tan Kian Ungkap Alasan Tak Melaporkan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar | Santunan Rp20 Juta Disiapkan bagi Keluarga Korban Longsor di Lumajang
40 kunjungan


































