Jakarta | Puasa sunnah Ayyamul Bidh pada Oktober 2026 berlangsung selama tiga hari, yaitu Sabtu, 24 Oktober, hingga Senin, 26 Oktober. Rentang tanggal tersebut mengikuti kalender Hijriah yang dicantumkan dalam sumber dan berada pada pengujung Jumadil Awal 1448 H. Dengan jadwal ini, hari terakhir puasa bertepatan dengan Senin. Informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi umat Islam yang ingin merencanakan ibadah sunnah ini pada akhir Oktober.
Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan selama tiga hari. Dalam jadwal Oktober 2026 ini, pelaksanaannya mencakup tanggal 24, 25, dan 26 Oktober. Ketiganya merupakan satu rangkaian hari puasa, sehingga orang yang hendak menjalankannya dapat menyiapkan niat dan kebutuhan ibadah sejak sebelum hari pertama. Puasa ini bersifat sunnah, bukan kewajiban, sehingga pelaksanaannya dilakukan sesuai kemampuan masing-masing.
Karena periode tersebut berakhir pada Senin, orang yang memiliki rutinitas pada hari kerja dapat mempertimbangkan kebutuhan praktisnya, seperti menyiapkan waktu sahur dan berbuka. Persiapan sederhana dapat membantu ibadah berlangsung lebih tertib, tanpa mengubah ketentuan tanggal yang menjadi acuan. Bagi yang ingin berpuasa selama tiga hari penuh, jadwalnya dimulai pada Sabtu dan berakhir pada Senin. Jika hanya mampu mengerjakan sebagian hari, tetap sesuaikan dengan keadaan dan kemampuan pribadi.
Perlu diperhatikan bahwa tanggal yang disebutkan merujuk pada kalender Hijriah yang menjadi dasar informasi jadwal tersebut. Karena itu, pembaca dapat menggunakan rentang 24–26 Oktober 2026 sebagai panduan untuk periode Ayyamul Bidh di pengujung Jumadil Awal 1448 H. Setelah mengetahui jadwalnya, langkah berikutnya adalah memahami niat puasa dan menunaikannya dengan kesungguhan. Penjelasan mengenai niat dapat membantu umat Islam mempersiapkan ibadah secara lebih jelas, khususnya untuk pelaksanaan yang hari terakhirnya jatuh pada Senin.
Hari terakhir puasa Ayyamul Bidh pada Oktober 2026 bertepatan dengan hari Senin. Pertemuan waktu ini memberi kesempatan bagi umat Islam untuk mengerjakan dua amalan puasa sunnah dalam satu hari. Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, sedangkan puasa Senin merupakan ibadah sunnah yang dapat dilakukan secara rutin setiap pekan. Ketika jadwalnya bertemu, seseorang dapat memanfaatkan hari tersebut untuk menjalankan kedua anjuran sekaligus.
Ustaz Hanif Luthfi, Lc., dalam buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing, menjelaskan bahwa dua ibadah puasa sunnah yang bertepatan pada hari yang sama boleh digabung dalam satu kesempatan. Dengan merujuk pada keterangan tersebut, puasa pada Senin yang menjadi hari terakhir rangkaian Ayyamul Bidh dapat diniatkan untuk mengerjakan puasa Ayyamul Bidh sekaligus puasa Senin. Seseorang tidak perlu menjalankan dua puasa terpisah pada tanggal yang sama.
Penggabungan ini bukan berarti kedua amalan kehilangan keutamaannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang berpuasa dapat mengharapkan pahala dari kedua ibadah sunnah itu. Karena itu, sebelum memulai puasa, ia dapat menghadirkan niat untuk berpuasa pada hari Senin sekaligus memenuhi puasa Ayyamul Bidh. Niat merupakan amalan hati; yang utama ialah memahami ibadah yang hendak dikerjakan dan menjalankannya dengan ikhlas karena Allah. Lafaz niat dapat diucapkan sebagai bantuan, tetapi tidak menjadi syarat sah niat.
Meski demikian, jadwal tanggal Hijriah dapat berbeda mengikuti penetapan kalender atau hasil pengamatan hilal di wilayah masing-masing. Sebaiknya periksa kalender Islam dan pengumuman otoritas keagamaan setempat untuk memastikan tanggal pelaksanaan. Jika hari terakhir Ayyamul Bidh memang jatuh pada Senin berdasarkan kalender yang diikuti, puasa pada hari itu dapat mencakup kedua amalan sunnah sesuai keterangan tersebut. Dengan memahami pertemuan jadwal ini, umat Islam dapat mengatur ibadah secara praktis tanpa mengabaikan niat dan keutamaan masing-masing amalan.
Bagi orang yang hendak menjalankan puasa Ayyamul Bidh sekaligus puasa sunnah hari Senin, terdapat lafal niat gabungan yang dapat dijadikan panduan. Lafal ini menyebut kedua puasa dalam satu rangkaian, yaitu puasa Ayyamul Bidh untuk esok hari dan puasa hari Senin. Berikut redaksi bahasa Arab sebagaimana dicantumkan dalam sumber:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ ايام البيض وَعَنْ صَوْمِ يَوْمِ اْلاِثْنَيْنً ِ سنة لله تعالى.
Transliterasi yang diberikan untuk lafal tersebut adalah, “Nawaitu shouma ghadin 'ayyaamul bidh wa 'an shouma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'alaa,” dengan arti, “Saya niat puasa Ayyamul Bidh esok hari dan puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta'ala.” Makna terjemahan ini menyatakan niat untuk mengerjakan dua puasa sunnah, tanpa mengubah maksud yang tercantum dalam lafal gabungan tersebut.
Niat merupakan maksud seseorang untuk melakukan ibadah. Lafal di atas dapat dibaca sebagai panduan ketika hendak berpuasa, sementara inti niat terletak pada kehendak dalam hati untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, seseorang dapat memahami arti bacaan sebelum melafalkannya agar maksud yang dinyatakan jelas. Tidak perlu terburu-buru mengucapkannya; bacalah dengan tenang dan sesuai kemampuan.
Perhatikan pula bahwa transliterasi membantu pembaca yang belum terbiasa membaca tulisan Arab, tetapi pelafalan huruf mungkin memiliki perbedaan kecil saat dialihkan ke huruf Latin. Jika ingin memastikan cara membaca setiap kata atau ketentuan penggabungan niat menurut panduan yang diikuti, pembaca dapat merujuk kepada guru agama atau sumber keislaman tepercaya. Bagian penting dari panduan ini ialah menjaga agar bacaan dan artinya dipahami secara utuh, khususnya ungkapan yang menyebut Ayyamul Bidh, hari Senin, serta tujuan berpuasa karena Allah Ta'ala.
Dengan memahami redaksi, transliterasi, dan terjemahannya, pelaksana puasa dapat menyiapkan niat secara lebih sadar. Gunakan teks sesuai sumber yang dirujuk, dan jangan mengganti arti terjemahan ketika menyampaikan panduan ini kepada orang lain.
Untuk puasa Ayyamul Bidh yang bertepatan dengan puasa Senin, niat dapat dilakukan setelah waktu fajar apabila seseorang belum makan atau minum sejak pagi. Dalam keadaan tersebut, seseorang yang sebelumnya belum berniat lalu terlintas keinginan untuk berpuasa dapat menetapkan niatnya pada hari itu. Ketentuan ini berlaku untuk puasa yang dimaksudkan sebagai puasa sunah, termasuk ketika menjalankan Ayyamul Bidh sekaligus puasa Senin. Karena itu, orang yang baru teringat atau baru memutuskan berpuasa setelah fajar tetap dapat berniat, selama sejak pagi belum makan atau minum.
Ketentuan waktu tersebut berbeda dari puasa wajib. Puasa Ramadan, puasa qadha, puasa kaffarah, dan puasa nazar wajib diniatkan pada malam hari sebelum waktu subuh. Artinya, niat untuk menjalankan salah satu puasa wajib itu perlu ditetapkan sebelum fajar, bukan baru muncul setelah hari berjalan. Syarat belum makan atau minum juga disebut dalam ketentuan ini. Dengan demikian, waktu berniat untuk puasa sunah yang dibahas di sini tidak disamakan dengan waktu niat bagi puasa wajib.
Istilah tabyitunniyah merujuk pada tindakan memabitkan niat, yaitu menetapkan pada malam hari bahwa keesokan harinya akan berpuasa. Dalam konteks puasa wajib, hal ini berarti seseorang telah membuat ketetapan untuk berpuasa sebelum masuk waktu subuh. Sebaliknya, pada puasa Ayyamul Bidh dan puasa Senin, niat masih dapat dilakukan setelah fajar apabila orang tersebut belum makan atau minum sejak pagi dan kemudian terlintas keinginan untuk berpuasa. Memahami perbedaan ini membantu menentukan kapan niat perlu ditetapkan, khususnya saat puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan hari Senin.
Baca juga: Hunter’s Moon 26 Oktober 2026: Makna dan Penjelasan BMKG | Harga BBM Nonsubsidi Pertamina pada 25 Oktober 2026: Harga dan Penyesuaiannya | Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian Melemah pada 25 Oktober 2026



































