Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Kesaksian Jokowi di Persidangan

oleh
oleh
Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Kesaksian Jokowi di Persidangan

Jakarta | Roy Suryo menyatakan menolak seluruh kesaksian Joko Widodo dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah hakim ketua Christina Endarwati meminta tanggapan dari para terdakwa atas keterangan saksi. Roy, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu, menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sikapnya terhadap penjelasan Jokowi selama memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Menurut Roy, kesaksian Jokowi disampaikan secara berbelit-belit. Ia juga menilai sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukum tidak memperoleh jawaban yang memadai. Pandangan itu menjadi salah satu alasan yang ia kemukakan untuk menolak seluruh keterangan saksi. Penilaian tersebut merupakan pernyataan Roy dalam persidangan, bukan kesimpulan yang telah dipastikan oleh pengadilan mengenai mutu ataupun kebenaran kesaksian Jokowi.

Roy turut mengatakan bahwa, menurut penilaiannya, banyak jawaban Jokowi keliru. Ia juga menyampaikan adanya keraguan terhadap barang bukti yang dibahas dalam perkara tersebut. Namun, keberatan dan penilaian itu disampaikan sebagai sikap pihak terdakwa terhadap kesaksian serta bukti yang diperiksa. Kebenaran dari keberatan tersebut tetap menjadi bagian dari proses persidangan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, penolakan Roy mencakup keseluruhan keterangan Jokowi, bukan hanya bagian tertentu yang ia anggap bermasalah. Pernyataannya merujuk pada cara saksi menjawab, pertanyaan dari kuasa hukum yang menurut Roy belum terjawab, jawaban yang ia nilai keliru, serta keraguannya terhadap barang bukti. Sikap itu tercatat sebagai tanggapan terdakwa ketika diminta hakim ketua, sementara penilaian akhir atas kesaksian dan bukti berada dalam kewenangan majelis hakim. Informasi mengenai tanggapan tersebut perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas agar pandangan Roy tidak diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti dalam perkara.

Dalam persidangan, Roy Suryo menyampaikan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan perkara perlu diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri. Barang bukti yang ia soroti mencakup ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut Roy, pemeriksaan ulang diperlukan agar aspek keaslian dan karakteristik dokumen dapat dinilai melalui pengujian forensik, bukan hanya bertumpu pada keterangan yang disampaikan di ruang sidang. Permintaan tersebut ia kemukakan sebagai bagian dari alasan untuk tidak menerima keterangan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang sedang diperiksa.

Roy juga meminta agar pengujian dilakukan secara independen. Ia mengaitkan permintaan itu dengan perubahan rezim kepolisian yang, menurutnya, sudah berbeda dibandingkan ketika pemeriksaan atau proses terkait sebelumnya berlangsung. Dalam pandangannya, pemeriksaan oleh laboratorium forensik Polri pada kondisi yang berbeda dapat menjadi dasar untuk memperoleh penilaian baru terhadap barang bukti. Pernyataan tersebut merupakan alasan yang disampaikan Roy di persidangan; hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemeriksaan ulang, maupun bahwa permintaan tersebut telah disetujui oleh pihak berwenang.

Karena itu, permintaan untuk menguji kembali barang bukti perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan yang sudah terlaksana. Dalam keterangan yang dipaparkan di sidang, Roy mengajukan pemeriksaan independen sebagai langkah yang ia nilai penting sebelum keterangan saksi diterima. Sikap tersebut menjadi bagian dari keberatannya terhadap kesaksian Jokowi, bukan laporan bahwa laboratorium telah melakukan analisis baru atas ijazah atau barang bukti lainnya. Persidangan mencatat posisi para pihak dan permintaan yang mereka ajukan, sementara tindak lanjut atas permintaan pemeriksaan tetap bergantung pada proses dan keputusan yang berlaku. Pada bagian akhir pencatatan, hakim menyatakan bahwa Roy menolak keterangan Jokowi.

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, juga menyatakan penolakan terhadap seluruh kesaksian Joko Widodo dalam persidangan. Sikap tersebut disampaikan setelah hakim meminta tanggapannya atas keterangan yang telah diberikan saksi. Dalam kesempatan itu, Tifa menjelaskan bahwa dirinya menggunakan hak sebagai warga negara yang, menurutnya, dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan itu menjadi bagian dari alasan yang ia sampaikan sebelum menyatakan sikap terhadap kesaksian Jokowi.

Tifa mengatakan bahwa ia merasa hak tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya. Perasaan mengenai haknya itu ia kemukakan sebagai pandangannya sendiri, ketika menjawab permintaan hakim untuk menanggapi keterangan saksi. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan sikapnya di persidangan. Berdasarkan alasan yang ia nyatakan, Tifa menyampaikan bahwa ia menolak semua keterangan yang diberikan oleh Jokowi. Penolakan itu mencakup keseluruhan kesaksian, bukan hanya bagian tertentu dari uraian saksi.

Dengan demikian, tanggapan Tifa berpusat pada dua hal yang disampaikannya: penggunaan hak sebagai warga negara yang ia sebut dilindungi Pasal 28 UUD 1945, serta perasaannya bahwa hak tersebut tidak diberikan secara semestinya. Atas dasar itu, ia menyatakan menolak seluruh keterangan saksi. Pernyataan tersebut merupakan sikap Tifa sebagaimana disampaikan dalam persidangan, dan alasan yang menyertainya perlu dipahami sebagai penjelasan dari dirinya. Tidak ada penilaian hukum tambahan yang perlu dilekatkan pada tanggapan itu. Dalam konteks jalannya sidang, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Tifa, seperti pihak yang diminta memberikan tanggapan, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada hakim. Pokok yang ia tegaskan tetaplah penolakan atas semua kesaksian Jokowi, dengan alasan yang telah ia utarakan mengenai haknya sebagai warga negara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merencanakan kelanjutan perkara yang menjerat Dokter Tifa dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Namun, bahan pemberitaan memuat perbedaan mengenai waktu sidang berikutnya. Narasi berita menyebut pemeriksaan akan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB. Sementara itu, dalam kutipan yang diatribusikan kepada hakim, jadwal disebut jatuh pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Kedua keterangan tersebut tidak selaras, sehingga tanggal sidang berikutnya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia.

Perbedaan juga muncul dalam penyebutan saksi yang akan dihadirkan. Narasi berita menyebut Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono sebagai saksi yang dijadwalkan oleh jaksa. Adapun kutipan hakim menyebut nama Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Karena daftar nama dalam dua bagian informasi itu tidak sama, identitas seluruh saksi untuk sidang mendatang perlu merujuk pada penetapan atau keterangan resmi pengadilan dan jaksa. Penyebutan nama dalam narasi maupun kutipan tersebut sebaiknya dipahami sesuai sumber masing-masing, bukan dianggap sebagai daftar yang telah dipastikan sama.

Syarif disebut sebagai ajudan pribadi Joko Widodo yang melaporkan temuan konten digital bermasalah. Adapun Aiman Witjaksono disebut sebagai pemimpin redaksi iNews, yang namanya terkait polemik melalui program Rakyat Bersuara. Dokter Tifa pernah hadir dalam program tersebut sebagai narasumber dan menyampaikan analisis mengenai keaslian ijazah Jokowi. Informasi mengenai peran mereka itu memberi konteks atas kaitan para saksi dengan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan materi kesaksian yang akan disampaikan di persidangan.

Aiman sebelumnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada 29 Oktober 2026, tetapi tidak hadir pada sidang tersebut. Jaksa kemudian menjadwalkannya kembali untuk pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, kelanjutan agenda saksi masih bergantung pada kehadiran pihak yang dipanggil serta kepastian jadwal dan susunan saksi yang akan diperiksa. Perkembangan resmi dari majelis hakim maupun jaksa diperlukan untuk menjernihkan perbedaan tanggal dan nama yang tercantum dalam informasi awal.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Fitnah Roy Suryo Digelar, Jokowi dan Mantan Ajudan Dijadwalkan Berikan Kesaksian | Persidangan Roy Suryo Ungkap Kolom Pekerjaan Jokowi di KTP | Kesaksian Jokowi dalam Perkara Roy Suryo, Pengunjung Sidang Dibatasi

5 kunjungan