Ruang Fiskal Indonesia Menyempit di Tengah Program Prioritas Pemerintah

oleh -73 Dilihat
oleh
Ruang Fiskal Indonesia Menyempit di Tengah Program Prioritas Pemerintah

Jakarta | Memasuki momentum dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, arah kebijakan fiskal menjadi salah satu hal penting untuk dievaluasi. Pemerintah perlu menjalankan agenda prioritas sekaligus menjaga kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membiayai layanan publik dan memenuhi kewajiban negara. Penilaian terhadap ruang fiskal tidak hanya bergantung pada besarnya alokasi belanja, tetapi juga pada sumber penerimaan, kebutuhan pembiayaan, dan disiplin dalam menetapkan prioritas. Karena itu, pembahasan mengenai program-program unggulan perlu ditempatkan dalam konteks keseimbangan kebutuhan pembangunan dan kapasitas anggaran. Beban program yang direncanakan dalam skala besar menuntut perencanaan bertahap, perhitungan biaya yang transparan, serta pemantauan terhadap penerimaan negara.

Sejumlah program prioritas memerlukan dukungan anggaran yang besar, termasuk makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan gentengisasi. Besarnya kebutuhan pembiayaan membuat pelaksanaan program-program tersebut berhubungan langsung dengan pilihan alokasi belanja pemerintah. Pemerintah perlu memperhitungkan biaya pelaksanaan, cakupan sasaran, dan kebutuhan pendanaan dari waktu ke waktu, tanpa mengabaikan pos anggaran lain. Pada saat yang sama, kemampuan penerimaan negara menjadi faktor penentu apakah kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Perencanaan yang terukur dan keterbukaan mengenai sumber pembiayaan dapat membantu publik memahami bagaimana agenda prioritas diselaraskan dengan batas fiskal. Besaran kebutuhan tiap program juga perlu dinilai melalui informasi anggaran yang dapat dibandingkan secara konsisten.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai disiplin fiskal menghadapi tekanan ketika belanja negara meningkat sementara penerimaan belum mampu mengimbangi kebutuhan pembiayaan. Penilaian tersebut menyoroti tantangan menjaga keseimbangan APBN di tengah bertambahnya kebutuhan belanja. Jika penerimaan tumbuh lebih lambat daripada kebutuhan pendanaan, pemerintah harus menimbang kembali urutan prioritas, efektivitas alokasi, dan pilihan pembiayaan yang tersedia. Hal ini tidak dengan sendirinya menjadi penilaian atas hasil program tertentu, melainkan menggarisbawahi pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat. Dalam evaluasi fiskal, perkembangan belanja dan penerimaan perlu dibaca bersama agar ruang untuk menjalankan agenda pemerintah tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta kemampuan keuangan negara.

Rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu indikator penting untuk melihat ruang fiskal pemerintah. Pada 2025, defisit tercatat sebesar 2,92 persen terhadap PDB. Untuk 2026, perkiraannya berada di 2,85 persen, lebih rendah daripada realisasi atau perkiraan tahun sebelumnya, tetapi masih lebih tinggi dari target awal APBN 2026 sebesar 2,68 persen. Selisih tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan berpotensi tetap besar, meskipun rasio defisit diproyeksikan menurun.

Angka defisit juga perlu dibaca bersama perkembangan penerimaan negara. Huda mencatat bahwa pencapaian penerimaan pada 2025 mengandalkan percepatan dari sejumlah pos, termasuk cukai dan pendapatan dari Bank Indonesia. Langkah mempercepat penerimaan dapat membantu menjaga kinerja anggaran dalam satu tahun, tetapi ruang untuk mengulang kontribusi yang sama pada periode selanjutnya belum tentu tersedia. Jika sebagian penerimaan hanya bergeser waktu atau bersifat tidak berulang, tekanan terhadap pendapatan pada tahun berikutnya dapat meningkat.

Persoalan yang lebih mendasar adalah laju pertumbuhan pendapatan yang belum cukup kuat untuk menopang belanja pemerintah yang terus membesar. Ketika belanja prioritas meningkat, sementara penerimaan tidak tumbuh sepadan, selisih keduanya perlu ditutup melalui pembiayaan. Kondisi ini dapat mempersempit fleksibilitas APBN dan membuat pemerintah lebih rentan terhadap perubahan asumsi ekonomi maupun realisasi penerimaan. Karena itu, perkiraan defisit 2026 yang berada di atas target awal menjadi sinyal perlunya kehati-hatian dalam menyusun serta menjalankan anggaran.

Penguatan penerimaan perlu diarahkan pada sumber yang berkelanjutan, bukan hanya pada percepatan setoran tertentu. Di saat yang sama, kualitas belanja dan ketepatan sasaran program menjadi penting agar tambahan pengeluaran menghasilkan manfaat yang sepadan. Pemantauan terhadap penerimaan cukai, kontribusi Bank Indonesia, serta pos pendapatan lainnya dapat membantu mengidentifikasi risiko sejak dini. Dengan membaca tren defisit dan pendapatan secara bersama, pembuat kebijakan dapat menilai seberapa besar ruang yang tersedia untuk membiayai agenda prioritas tanpa mengabaikan kesinambungan fiskal.

Risiko tidak tercapainya target pajak atau shortfall perlu diperhitungkan ketika penerimaan negara menghadapi tekanan dari berbagai arah. Huda menyoroti bahwa angka penerimaan bruto belum tentu menggambarkan penerimaan bersih yang akhirnya tersedia bagi negara. Pada akhir tahun, pembayaran restitusi yang meningkat dapat mengurangi hasil pajak yang telah dihimpun. Jika pengembalian tersebut melonjak, ruang fiskal berpotensi semakin sempit, terutama ketika penerimaan dari sumber lain tidak tumbuh cukup kuat untuk mengimbanginya. Karena itu, capaian sementara perlu dibaca bersama kewajiban restitusi dan perkembangan ekonomi yang memengaruhi penerimaan berikutnya.

Daya beli masyarakat yang terbatas juga dapat menahan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika rumah tangga lebih berhati-hati dalam berbelanja, transaksi dan konsumsi cenderung tertahan, sehingga tambahan penerimaan dari pajak konsumsi sulit diharapkan meningkat cepat. Tekanan serupa dapat muncul dari kegiatan usaha. Menurut keterkaitan yang disampaikan Huda, aktivitas industri yang belum optimal membatasi produksi dan transaksi, lalu berdampak pada kemampuan sektor terkait untuk menyumbang penerimaan pajak. Dengan demikian, risiko shortfall bukan hanya soal administrasi pemungutan, melainkan juga cerminan kondisi permintaan dan kegiatan ekonomi.

Pasar tenaga kerja turut memengaruhi prospek penerimaan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mempersempit basis penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), baik melalui berkurangnya jumlah pekerja berpenghasilan maupun melemahnya pendapatan yang menjadi dasar pemajakan. Apabila tekanan terhadap industri dan pekerjaan berlangsung, penerimaan berisiko tertahan lebih lama, sementara kebutuhan belanja pemerintah tetap besar. Huda berpandangan bahwa memperbaiki penerimaan tidak cukup dengan mengandalkan pengetatan restitusi. Pengawasan restitusi tetap penting untuk menjaga ketepatan pembayaran, tetapi kebijakan itu tidak dapat menggantikan pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan kegiatan usaha, konsumsi, dan pekerjaan secara luas. Penerimaan yang lebih kuat memerlukan aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, sehingga basis pajak berkembang tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan. Pendekatan tersebut juga membantu menjaga penerimaan bersih sekaligus menopang daya tahan fiskal dalam jangka menengah.

Huda mengkritik arah belanja pemerintah yang dinilainya semakin berorientasi pada pemenuhan ambisi presiden, bukan pada efektivitas dan kualitas penggunaan anggaran. Menurut pandangan tersebut, besarnya skala suatu program tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa belanja itu tepat sasaran atau memberi manfaat sebanding dengan biayanya. Karena itu, penilaian terhadap prioritas fiskal perlu memperhatikan tujuan, kesiapan pelaksanaan, tata kelola, serta hasil yang dapat diukur. Tanpa perhatian pada unsur-unsur tersebut, perdebatan mengenai anggaran berisiko hanya berpusat pada besaran alokasi, sementara pertanyaan tentang mutu belanja dan dampaknya bagi masyarakat kurang mendapat tempat. Kritik ini menyoroti pentingnya menimbang setiap agenda berdasarkan kebutuhan publik dan kapasitas keuangan negara.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi contoh agenda berskala besar yang memerlukan dukungan anggaran signifikan. Pelaksanaan program seperti ini membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk kejelasan kebutuhan biaya dan mekanisme untuk menilai manfaatnya. Risikonya, sebagaimana tercermin dalam kritik Huda, adalah belanja besar yang berjalan tanpa perencanaan memadai dan evaluasi manfaat terukur dapat mempersempit ruang fiskal bagi kebutuhan publik lainnya. Hal itu bukan berarti setiap program prioritas pasti menimbulkan dampak tersebut, melainkan menunjukkan perlunya pengujian yang cermat sebelum dan selama anggaran digunakan. Dengan demikian, pemerintah dapat menilai apakah pelaksanaan sesuai sasaran dan apakah hasilnya cukup kuat untuk membenarkan penggunaan sumber daya negara.

Kritik Huda.

Baca juga: Pemerintah Benahi Program MBG, dari Kerja Sama Yayasan hingga Pengawasan Dapur | Subagyo HS Wafat, Pemerintah Sampaikan Penghormatan atas Pengabdiannya | Pemerintah Kenang Pengabdian Subagyo HS, Pemakaman Direncanakan di Kalibata