Yogyakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Setelah keluar dari gedung, Rustian tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.50 WIB.
Kehadiran Rustian di kantor KPK menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara yang berkaitan dengan OTT BNPB. Usai menjalani pemeriksaan, ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih dan berjalan meninggalkan area tersebut. Sejumlah wartawan berada di lokasi ketika Rustian keluar, tetapi ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Tidak ada keterangan lisan dari Rustian yang disampaikan kepada wartawan saat meninggalkan gedung.
Rustian tampak mengenakan kemeja putih ketika berada di luar gedung. Ia kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.50 WIB, setelah pemeriksaan selesai. Peristiwa tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10). Informasi yang tampak di lokasi mencakup waktu Rustian keluar, pakaian yang dikenakannya, serta sikapnya yang tidak menjawab pertanyaan wartawan. Pemeriksaan yang baru dijalaninya berkaitan dengan OTT di BNPB, sementara ia meninggalkan gedung tanpa memberikan jawaban kepada awak media.
Dengan demikian, momen setelah pemeriksaan itu ditandai oleh keluarnya Rustian dari kantor KPK pada siang hari. Ia terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Wartawan yang berada di lokasi tidak memperoleh jawaban darinya ketika ia keluar. Rustian diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan terkait OTT BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10). Rangkaian keterangan mengenai kejadian ini terbatas pada pemeriksaan, waktu kepulangan, pakaian, dan tidak adanya jawaban dari Rustian kepada wartawan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Rustian secara intensif setelah ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan Rustian dan mengumpulkan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani. Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian keluar dari KPK dengan status sebagai saksi.
Budi menjelaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Rustian. Pada malam sebelum keterangan itu disampaikan, penyidik menggelar ekspose untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah berikutnya. Dalam forum tersebut, perkara diputuskan naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu menandai bahwa KPK melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti dalam penyidikan.
Dalam perkembangan tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Budi belum menyampaikan identitas orang-orang yang telah ditetapkan dalam status tersebut. Ia menyatakan bahwa pengumuman lebih lanjut mengenai pihak terkait akan disampaikan pada waktunya, sesuai dengan proses penanganan perkara. Budi juga menegaskan bahwa para tersangka akan ditahan. Keterangan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah diikuti rencana penahanan, meskipun rincian mengenai identitas dan peran masing-masing pihak belum diungkapkan kepada publik.
Dengan demikian, status Rustian sebagai saksi perlu dibedakan dari status pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif terhadapnya merupakan bagian dari pengumpulan keterangan dalam perkara, sedangkan penetapan tersangka merupakan keputusan penyidik setelah ekspose. KPK belum memerinci hubungan Rustian dengan pihak yang ditetapkan tersangka ataupun menjelaskan secara terbuka konstruksi perkara. Informasi yang disampaikan Budi sejauh ini terbatas pada pemeriksaan Rustian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, penetapan sejumlah tersangka, serta rencana penahanan mereka.
Rustian keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyampaikan bahwa Rustian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penjelasan mengenai status tersebut penting untuk membedakan posisi seseorang dalam proses pemeriksaan, sekaligus memahami alasan saksi dapat meninggalkan gedung setelah dimintai keterangan.
Juru bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa pihak yang masih berstatus saksi dapat pulang setelah pemeriksaan selesai. Dengan demikian, saksi tidak harus tetap berada di kantor KPK hanya karena sebelumnya dimintai keterangan. Pernyataan itu menjelaskan ketentuan mengenai kepulangan saksi, termasuk Rustian, berdasarkan status yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut. Keterangan tersebut merujuk pada proses pemeriksaan yang telah dijalani, bukan pada penetapan kesimpulan mengenai perkara.
Status saksi menunjukkan bahwa seseorang dimintai keterangan untuk membantu penyidik memperoleh informasi terkait perkara yang sedang ditangani. Dalam pemeriksaan, penyidik dapat menggali keterangan mengenai hal-hal yang dianggap relevan dengan penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai, saksi yang masih berstatus demikian dapat meninggalkan kantor KPK, sebagaimana disampaikan Budi. Karena itu, kepulangan Rustian dapat dipahami dalam kerangka penjelasan KPK mengenai prosedur bagi saksi yang telah diperiksa.
Penjelasan mengenai kepulangan tersebut perlu dibaca secara terbatas sesuai dengan informasi yang disampaikan KPK. Fakta bahwa Rustian keluar setelah diperiksa sebagai saksi tidak dengan sendirinya menyampaikan hasil akhir penyidikan ataupun menentukan keterlibatan seseorang dalam perkara. KPK hanya menjelaskan bahwa saksi dapat pulang setelah dimintai keterangan, sementara proses penanganan perkara tetap berada dalam kewenangan penyidik. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keterangan dan bukti yang dihimpun dalam proses tersebut. Dengan membedakan status pemeriksaan dari kesimpulan perkara, publik dapat mengikuti informasi secara proporsional tanpa menarik arti yang tidak dinyatakan oleh KPK.
Operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemeriksaan Rustian berlangsung sehari sebelumnya, pada Selasa (13/10), di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) wilayah Jabodetabek. Kegiatan tersebut menjadi konteks bagi pemeriksaan sejumlah pihak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Rustian, yang kemudian keluar dari gedung lembaga antirasuah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rangkaian peristiwa ini menarik perhatian karena operasi dilakukan di area yang berkaitan dengan BNPB dan melibatkan beberapa orang dari latar belakang berbeda. Informasi mengenai jumlah pihak yang diamankan dan barang yang disita disampaikan sebagai bagian dari keterangan awal KPK mengenai operasi tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan Rustian merupakan salah satu bagian dari proses pengumpulan keterangan yang berlangsung setelah operasi pada hari sebelumnya.
KPK mengamankan total 14 orang dalam kegiatan itu. Mereka terdiri atas sejumlah pihak yang berada di lingkungan BNPB, termasuk Rustian dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak lain dari unsur swasta. Penyebutan berbagai unsur tersebut memberikan gambaran mengenai cakupan orang yang dibawa atau diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, informasi yang tersedia pada tahap ini tidak menjelaskan secara terperinci peran masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa. Karena itu, jumlah pihak yang diamankan tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai penetapan status hukum yang sama bagi seluruh orang tersebut. Keterangan mengenai status dan pemeriksaan masing-masing pihak perlu merujuk pada penjelasan resmi KPK, sementara proses klarifikasi masih menjadi bagian dari tahapan yang berjalan.
Selain mengamankan orang-orang tersebut, KPK juga menyita uang dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia. Barang-barang itu disebut sebagai bagian dari hasil operasi dan kini menjadi materi yang ditangani penyidik. Rincian mengenai bentuk, jumlah, atau kaitan barang tersebut dengan perkara belum dipaparkan dalam informasi yang menjadi dasar laporan ini. KPK juga belum merinci dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami maupun menyampaikan keterangan tentang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penanganan Karhutla: Operasi Pemadaman, Pemeriksaan Korporasi, dan Tuntutan Transparansi



































