Sengketa Merek Denza Memanas, Raden Reza Adi Tuntut BYD Rp9,5 Triliun

oleh -152 Dilihat
oleh
Sengketa Merek Denza Memanas, Raden Reza Adi Tuntut BYD Rp9,5 Triliun

Jakarta | Sengketa mengenai merek Denza memasuki babak baru setelah PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain. Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini membawa perselisihan mengenai hak dan penggunaan nama Denza di Indonesia ke ranah peradilan niaga, tempat perkara terkait kekayaan intelektual diperiksa.

Perkara itu tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Objek yang disebut berkaitan dengan penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor. Dengan demikian, gugatan ini menempatkan pemakaian nama tersebut dalam kegiatan otomotif sebagai pokok yang dipersoalkan para pihak. Informasi mengenai pendaftaran perkara memberikan identitas formal bagi sengketa yang kini harus ditangani melalui proses hukum di pengadilan.

Selain BYD Company Limited, pihak yang turut digugat adalah PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia. Daftar tergugat juga mencakup PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, serta PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan tujuh pihak sebagai tergugat, gugatan PT Raden Reza Adi melibatkan perusahaan-perusahaan yang namanya tercatat dalam perkara, bersama perusahaan asal BYD.

Pengajuan gugatan tersebut menandai perkembangan baru dalam sengketa merek Denza BYD dan pihak yang mengklaim hak atas merek itu di Indonesia. Namun, pendaftaran gugatan tidak dengan sendirinya menentukan pihak yang berhak menggunakan atau memiliki merek tersebut. Penilaian atas dalil, bukti, dan kedudukan masing-masing pihak berada dalam proses pemeriksaan perkara. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada tahapan persidangan dan putusan pengadilan. Sampai ada penetapan atau putusan yang relevan, nomor perkara serta tanggal pendaftaran menjadi informasi utama untuk mengidentifikasi perkara ini secara resmi.

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak yang dimaksud tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Permohonan tersebut menjadi dasar utama dalam gugatan yang ditujukan kepada BYD dan pihak-pihak lain yang disebut sebagai tergugat.

Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Pernyataan itu merupakan dalil serta permintaan yang diajukan penggugat dalam proses persidangan, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan argumen para pihak sebelum memutus apakah penggunaan yang dipersoalkan melanggar hak merek, serta siapa yang berhak atas merek tersebut.

Selain meminta penegasan kepemilikan, Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Dalam petitum, ia meminta agar pembayaran dilakukan para tergugat secara tanggung renteng. Artinya, menurut tuntutan tersebut, tanggung jawab pembayaran dibebankan bersama kepada pihak-pihak yang digugat, bukan hanya kepada satu pihak. Nilai tersebut merupakan jumlah yang diminta penggugat; belum tentu menjadi nilai yang akan dikabulkan apabila perkara diputus.

Besarnya klaim ganti rugi membuat tuntutan ini menjadi salah satu bagian penting dalam sengketa. Namun, penetapan nominal ganti rugi bergantung pada pemeriksaan pengadilan, termasuk penilaian atas dasar perhitungan kerugian dan bukti yang diajukan. Hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan, mengabulkan sebagian, atau menolaknya sesuai hasil pemeriksaan. Karena itu, status kepemilikan, dugaan penggunaan tanpa hak, iktikad para tergugat, dan kewajiban membayar Rp9,5 triliun tetap harus dipahami sebagai hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, bukan sebagai fakta hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 triliun, Raden Reza Adi meminta pengadilan memerintahkan penghentian berbagai aktivitas terkait kendaraan bermotor yang memakai merek Denza. Permintaan tersebut mencakup impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan dengan merek yang disengketakan. Ia juga meminta larangan berlaku terhadap penggunaan merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Denza. Dengan demikian, pokok tuntutan tidak hanya menyasar pembayaran kompensasi atas dugaan pelanggaran, tetapi juga kegiatan komersial yang dapat mempertahankan pemakaian merek tersebut di pasar Indonesia.

Dalam gugatan itu, penggugat turut meminta agar produk kendaraan yang dianggap melanggar hak atas merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Penarikan ini merupakan langkah yang dimohonkan kepada majelis hakim, sehingga pelaksanaannya bergantung pada putusan dan proses hukum yang berjalan. Apabila dikabulkan, permintaan tersebut berpotensi berdampak pada rantai usaha yang terlibat, mulai dari pihak yang mengimpor atau merakit kendaraan hingga jaringan distribusi dan penjualan. Namun, perkara masih berada dalam proses persidangan, dan tuntutan penggugat belum dapat diperlakukan sebagai putusan yang telah menetapkan adanya pelanggaran.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026. Berdasarkan informasi perkara yang tersedia, persidangan tersebut ditunda karena pemanggilan para tergugat belum terlaksana sebagaimana diperlukan. Penundaan itu berarti majelis belum masuk ke pemeriksaan pokok sengketa pada agenda tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Tahap ini penting untuk memastikan para pihak memperoleh pemberitahuan resmi dan kesempatan hadir dalam proses peradilan. Jadwal dapat berubah mengikuti perkembangan administrasi perkara maupun keputusan pengadilan. Karena itu, perkembangan berikutnya, termasuk kehadiran pihak-pihak yang dipanggil serta tanggapan terhadap gugatan, akan menentukan kapan pemeriksaan substansi tuntutan dapat berlangsung. Sampai ada putusan, permintaan penghentian kegiatan dan penarikan produk tetap merupakan petitum yang diajukan Raden Reza Adi, bukan kewajiban yang telah diputuskan pengadilan.

Di tengah sengketa mengenai merek Denza, BYD juga menempuh jalur hukum melalui gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada 8 Juni 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan gugatan ini, BYD meminta pengadilan menetapkan status kepemilikan dan perlindungan atas merek Denza yang dikaitkan dengan produknya.

Dalam petitumnya, BYD meminta agar merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal. Perusahaan itu juga meminta pengadilan menegaskan bahwa BYD merupakan pemilik sah merek Denza untuk kelas 12, yang mencakup kategori barang terkait kendaraan. Selain penetapan tersebut, BYD meminta pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306 dibatalkan. Permohonan pembatalan itu menjadi bagian penting dari gugatan, karena menyangkut pencatatan merek yang menjadi pokok perselisihan para pihak.

Latar belakang pendaftaran yang dipersoalkan juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Berdasarkan informasi dalam gugatan, merek Denza tersebut sebelumnya terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi, sebelum kemudian dialihkan kepada Raden Reza Adi. BYD menilai merek yang didaftarkan itu memiliki persamaan dengan merek Denza miliknya. Perusahaan tersebut juga mendalilkan bahwa pendaftaran dilakukan dengan iktikad tidak baik. Penilaian itu merupakan dalil BYD yang akan diuji dalam proses persidangan, bukan putusan yang telah ditetapkan pengadilan.

Gugatan ini berjalan di tengah klaim hukum yang juga diajukan Raden Reza Adi terhadap BYD, sehingga sengketa merek Denza melibatkan tuntutan dari kedua sisi. Pemeriksaan perkara akan menentukan bagaimana pengadilan menilai riwayat pendaftaran dan pengalihan merek, tingkat persamaan yang dipersoalkan, serta dasar klaim kepemilikan masing-masing pihak. Sampai ada putusan, permintaan BYD agar mereknya diakui sebagai merek terkenal dan pendaftaran nomor IDM001176306 dibatalkan tetap berstatus sebagai tuntutan dalam perkara.

Baca juga: Sengketa Ibadah dan Pemecatan di Apple Berakhir dengan Kompensasi Rp2,6 Miliar | BTPN Syariah Catat Laba Rp1,01 Triliun, Kualitas Pembiayaan Kian Sehat | Laba Konsolidasi Bank Mandiri Tembus Rp45,5 Triliun hingga Kuartal III 2026