PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah senior di lingkungan kampus. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah ketiganya mengikuti perkuliahan pada sore hari. Kasus ini kemudian ditempuh melalui jalur hukum setelah para korban melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, Jonathan Salam, kejadian bermula ketika ketiga mahasiswa itu mengikuti proses belajar mengajar di dalam kelas. Saat perkuliahan berlangsung, mereka mendapat teguran dari dosen karena dinilai lebih sibuk menggunakan telepon seluler daripada memperhatikan materi yang disampaikan. Teguran tersebut membuat ketiganya berinisiatif mendatangi ruangan dosen untuk menyampaikan permintaan maaf.
Setelah keluar dari ruangan dosen, ketiga mahasiswa tersebut disebut dipanggil oleh sejumlah senior yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Pemanggilan itu diduga berlanjut pada tindakan yang bersifat intimidatif. Jonathan menyampaikan bahwa para korban kemudian diminta mengambil posisi jongkok oleh senior-senior tersebut.
Dalam kondisi itu, para korban diduga dipukuli tanpa aba-aba. Dugaan kekerasan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang kini ditempuh melalui proses hukum. Keterangan mengenai rangkaian kejadian, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan bentuk kekerasan yang dialami, selanjutnya akan diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini turut menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa lainnya. Sampai tahap ini, informasi mengenai kasus tersebut masih bersumber dari keterangan kuasa hukum korban. Klarifikasi dari pihak kampus, organisasi mahasiswa terkait, serta pihak yang dilaporkan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang mengenai dugaan penganiayaan itu.
Kuasa hukum korban, Jonathan, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap tiga mahasiswa Universitas Tadulako diduga berlangsung secara bertahap. Dua korban laki-laki disebut mengalami tindakan kekerasan lebih dahulu. Setelah itu, korban perempuan diduga mengalami perlakuan serupa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, rangkaian tindakan tersebut berlangsung hampir satu jam.
Akibat kejadian itu, para korban disebut mengalami sejumlah luka. Mereka dilaporkan mengalami lebam, luka yang diduga disebabkan oleh puntung rokok, serta luka pada bagian tubuh lainnya. Keterangan mengenai kondisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan dugaan kekerasan yang kini ditempuh melalui jalur hukum.
Jonathan juga menyebut dua korban laki-laki diduga dipaksa membuka pakaian hingga hampir telanjang. Mereka dikatakan mendapat ancaman apabila menolak perintah tersebut. Dalam penjelasan kuasa hukum, dugaan tindakan itu berkaitan dengan anggapan bahwa ketiga mahasiswa telah menyakiti hati seorang dosen karena tidak mengindahkan teguran saat perkuliahan. Namun, hubungan tersebut masih disampaikan sebagai dugaan berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum.
Mengenai jumlah pihak yang berada di lokasi, sekitar 20 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, sekitar enam orang disebut diduga menginisiasi atau terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan. Rincian peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum dan pendalaman keterangan. Seluruh uraian tersebut merujuk pada keterangan kuasa hukum serta statusnya sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Korban berinisial K menyampaikan pengalaman yang dialaminya dalam dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengaku dipukul dan ditampar, kemudian dipaksa membuka pakaian. K juga menyebut tangannya disulut rokok. Setelah kejadian, seluruh tubuhnya terasa sakit. Ia mengalami gangguan pendengaran setelah menerima pukulan, sementara kepalanya sempat diinjak dan wajahnya terkena tendangan. Pengalaman itu menjadi bagian dari keterangan K mengenai tindakan kekerasan yang diduga dialaminya.
K merupakan anggota himpunan mahasiswa. Dalam keterangannya, ia mengakui menyesali tindakan yang dilakukan saat perkuliahan dan dinilai tidak beretika terhadap dosen. K menyadari adanya kesalahan dalam sikap tersebut. Namun, ia mempertanyakan kekerasan yang kemudian diterimanya. Menurut K, penyesalan atas tindakan dalam perkuliahan tidak menghapus pengalaman pemukulan, penamparan, pemaksaan membuka pakaian, penyulutan rokok pada tangan, serta kekerasan lain yang ia sebutkan.
Korban lain berinisial H juga mengakui adanya penyesalan atas tindakan mereka saat perkuliahan. H menyadari bahwa perilaku tersebut dinilai tidak tepat dan berkaitan dengan etika terhadap dosen. Meski demikian, H menilai kesalahan tersebut tidak semestinya dibalas dengan pemukulan dan penganiayaan. Keterangan H menegaskan adanya perbedaan pengakuan terhadap kesalahan dalam perkuliahan dan keberatan atas kekerasan yang diduga diterima. Kedua korban menyampaikan pengalaman serta penyesalan mereka sebagai bagian dari proses hukum yang ditempuh terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum ketiga mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) telah membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dialami para korban. Laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penganiayaan dan tindakan lain yang disampaikan oleh pihak korban. Proses pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jonathan menegaskan bahwa kampus semestinya menjadi ruang pendidikan intelektual, pembentukan karakter, dan pengembangan potensi mahasiswa, bukan tempat tumbuhnya praktik kekerasan maupun premanisme. Karena itu, pihaknya meminta Untad segera memberikan jaminan keamanan kepada ketiga korban. Para mahasiswa tersebut masih memiliki jadwal perkuliahan dan kegiatan akademik di lingkungan kampus, tetapi disebut khawatir mengalami kekerasan atau intimidasi ulang dari senior yang diduga terlibat.
Jaminan keamanan dinilai penting agar korban dapat mengikuti proses pendidikan tanpa tekanan serta menyampaikan keterangan kepada aparat secara bebas. Kampus juga diharapkan mengambil langkah pencegahan yang proporsional, tanpa mendahului proses penyelidikan atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya keputusan berwenang. Apabila keamanan para korban tidak dijamin, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum tambahan. Upaya tersebut dapat mencakup permintaan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melibatkan lembaga perlindungan perempuan apabila situasi dan kebutuhan korban mengharuskannya. Seluruh langkah lanjutan akan disesuaikan dengan perkembangan laporan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


