KABUPATEN SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap BA (33), tersangka kasus peredaran sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya sulit dijangkau petugas. BA diketahui telah menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam aktivitas distribusi sabu di wilayah hukum Polres Serang.
Pengungkapan keberadaan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keberadaan BA di sebuah lokasi tertentu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Serang dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus memetakan aktivitas tersangka.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan pengejaran terhadap BA. Proses penyelidikan dilakukan secara cermat karena tersangka telah lama menghindari penangkapan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi kemudian memastikan lokasi keberadaan BA sebelum mengambil tindakan untuk menangkapnya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa setelah lokasi tersangka diketahui, petugas segera bergerak melakukan penangkapan. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi awal penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Laporan itu memungkinkan polisi menelusuri keberadaan BA hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah tiga tahun diburu.
Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian mengharapkan masyarakat terus menyampaikan laporan melalui saluran resmi agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tetap menjaga keamanan pemberi informasi.
BA diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Kampung Bolang, Desa Lebakwangi, Kabupaten Serang. Lokasi tersebut menjadi tempat keberadaan tersangka ketika petugas datang untuk melakukan tindakan hukum setelah penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika yang dilakukan selama ini.
Saat melihat kedatangan petugas, BA sempat berusaha melarikan diri dari lokasi. Tersangka mencoba memanfaatkan situasi untuk menjauh sebelum anggota mengamankannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena petugas telah mengepung area sekitar. Posisi anggota yang berada di sejumlah titik membuat ruang gerak BA terbatas, sehingga tersangka akhirnya dapat diamankan tanpa berhasil meninggalkan lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, setelah BA berhasil dihentikan, polisi melakukan penggeledahan badan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Barang yang diduga narkotika itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa BA masih terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang.
Seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara berurutan, mulai dari pengepungan lokasi, pengamanan tersangka, hingga pemeriksaan badan. Keterangan mengenai waktu dan tempat penangkapan serta barang bukti yang ditemukan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi selanjutnya mendalami asal-usul empat paket tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang selama ini menjadi sasaran pengungkapan Satresnarkoba Polres Serang.
Pengembangan dilakukan setelah petugas menangkap BA di lokasi. Berdasarkan keterangan AKP Bondan Rahadiansyah, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat 92,59 gram. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang menjerat BA.
Paket besar tersebut tidak ditemukan dari badan tersangka, melainkan dari area rumah yang digeledah petugas. Barang itu disembunyikan di dalam boks sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi A 6788 IW. Sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik BA. Dengan demikian, lokasi penemuan paket besar sabu berada pada boks kendaraan yang terdapat di rumah tersangka.
AKP Bondan Rahadiansyah menegaskan bahwa petugas menemukan barang tersebut melalui penggeledahan rumah. Keterangan ini membedakan temuan paket besar seberat 92,59 gram dari empat paket sebelumnya yang ditemukan dari badan tersangka saat proses penangkapan. Pemisahan asal temuan tersebut diperlukan agar rangkaian pengungkapan perkara dapat dijelaskan secara tepat.
Setelah menemukan paket besar di dalam boks motor, petugas mencatatnya sebagai bagian dari hasil penggeledahan terhadap rumah BA. Informasi mengenai tempat penyimpanan itu memperjelas pengembangan yang dilakukan polisi setelah penangkapan. Sementara itu, empat paket yang ditemukan lebih awal tetap berasal dari badan tersangka, bukan dari boks sepeda motor. Seluruh keterangan tersebut disampaikan AKP Bondan Rahadiansyah dalam penjelasan mengenai hasil pengungkapan perkara.
Dalam pemeriksaan awal, BA menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015. Ia menyebut kebutuhan ekonomi sebagai alasan yang mendorongnya terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pengakuan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dikaji bersama keterangan saksi, hasil pemeriksaan barang bukti, serta informasi lain yang diperoleh polisi.
Menurut keterangan kepolisian, BA mengaku memperoleh sabu dari YA, warga Jakarta Barat. Barang tersebut kemudian dijual kepada konsumen di wilayah yang menjadi sasaran peredarannya. YA kini masuk dalam daftar pencarian orang sehingga polisi masih melakukan upaya untuk menemukan dan menangkap pemasok yang disebut dalam pengakuan tersangka tersebut.
BA juga menerangkan bahwa aktivitas penjualan itu memberikan keuntungan finansial. Selain memperoleh hasil dari transaksi, ia mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis. Keterangan mengenai keuntungan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui pola hubungan BA dan YA, termasuk cara pengiriman barang, frekuensi transaksi, serta kemungkinan pihak lain yang mengetahui atau membantu kegiatan tersebut.
Saat ini, BA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara guna memburu YA dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan sumber maupun jalur peredaran sabu. Pengembangan tersebut juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu keberadaan jaringan tambahan sebelum penyidik memperoleh bukti yang memadai. Polisi akan mencocokkan setiap keterangan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


