Polisi Serang Tangkap BA Setelah Tiga Tahun Masuk Daftar Buronan Kasus Sabu

oleh -35 Dilihat
oleh
Polisi Kepung DPO Narkoba di Serang, 93 Gram Sabu Disita

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap BA, 33, yang diduga sebagai bandar sabu dan telah masuk daftar pencarian orang selama sekitar tiga tahun. Penangkapan tersebut menjadi hasil dari rangkaian penyelidikan serta pengejaran yang dilakukan polisi terhadap tersangka dalam perkara narkoba. Selama berstatus buronan, BA tetap menjadi perhatian aparat karena diduga masih menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menyebut BA telah menjalankan aktivitas tersebut selama 11 tahun. Informasi mengenai keberadaan tersangka kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan lokasi dan pergerakannya. Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, petugas melakukan pengawasan terhadap BA sebelum mengambil tindakan penangkapan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari tersangka kembali melarikan diri sekaligus memastikan operasi berlangsung sesuai prosedur.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, BA diketahui sedang menunggu calon pembeli di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Petugas yang telah membuntuti dan mengidentifikasi keberadaannya kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut. Penindakan ini mengakhiri pelarian BA selama kurang lebih tiga tahun sejak namanya tercatat sebagai buronan dalam kasus narkoba.

Keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus menindaklanjuti setiap informasi terkait pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Polisi masih mendalami peran BA dalam jaringan peredaran sabu serta aktivitasnya selama bertahun-tahun. Penyidikan juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sumber barang dan calon pembeli yang diduga berhubungan dengan tersangka.

Penangkapan BA dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan selama tiga tahun itu kemudian menjadi sasaran penindakan. Setelah lokasi keberadaan BA diketahui, personel segera menyiapkan langkah pengamanan agar proses penangkapan dapat dilakukan dan tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa tim bergerak setelah mengetahui keberadaan BA. Pergerakan tersebut dilakukan dengan mengerahkan personel ke sejumlah titik yang dianggap rawan. Pembagian personel menjadi bagian dari upaya untuk mengawasi jalur yang mungkin digunakan tersangka apabila berusaha meninggalkan lokasi.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengepung lokasi yang menjadi sasaran penindakan. Personel ditempatkan di beberapa titik untuk mempersempit ruang gerak BA sekaligus mencegah tersangka kabur. Pengamanan dilakukan secara terarah setelah posisi BA dipastikan, sehingga petugas dapat mendekati lokasi dan melakukan tindakan penangkapan.

Saat hendak diamankan, BA sempat memberikan perlawanan kepada polisi. Ia juga berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan. Namun, penjagaan yang telah disiapkan di sejumlah titik dan pengepungan lokasi membuat upaya tersebut dapat diantisipasi. Polisi kemudian mengamankan BA setelah rangkaian tindakan itu dilakukan.

Urutan penindakan tersebut menunjukkan bahwa polisi terlebih dahulu memastikan keberadaan tersangka, lalu menggerakkan tim dan membagi personel untuk menjaga titik rawan. Setelah lokasi dikepung, petugas melakukan pendekatan untuk menangkap BA, termasuk menghadapi perlawanan serta upayanya untuk melarikan diri. Langkah pengamanan itu ditujukan untuk mencegah tersangka kembali kabur setelah tiga tahun berada dalam daftar buronan.

Setelah BA diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara narkotika yang membuatnya masuk daftar buronan selama tiga tahun. Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal BA. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang terlarang lain yang masih disimpan oleh tersangka.

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dan menyita sabu seberat 93,33 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp5,7 juta. Uang tersebut dicatat sebagai bagian dari barang bukti karena ditemukan dalam rangkaian penindakan terhadap BA. Seluruh temuan kemudian dikemas dan diamankan sesuai prosedur untuk kepentingan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya memeriksa tempat tinggal BA. Dalam penggeledahan lanjutan itu, petugas kembali menemukan sabu seberat 92,59 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang berada di tempat tinggal BA. Penyimpanan di lokasi tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya upaya menempatkan barang terlarang pada bagian kendaraan yang tidak langsung terlihat.

Selain temuan di tempat tinggal, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap BA. Dari dalam kantong celananya, polisi menemukan empat paket sabu. Paket-paket tersebut turut diamankan dan dicatat sebagai barang bukti dalam penangkapan. Dengan demikian, barang bukti yang diperoleh mencakup sabu dari penggeledahan awal, sabu yang ditemukan di bagasi sepeda motor, empat paket sabu dari kantong celana, serta uang tunai Rp5,7 juta.

Seluruh barang yang disita selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika, tujuan penyimpanannya, serta kemungkinan keterkaitan BA dengan jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Hasil pemeriksaan laboratorium dan penyidikan berikutnya akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum terhadap BA.

Berdasarkan pengakuan sementara BA, sabu yang diperjualbelikannya diperoleh dari seseorang berinisial YA. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri pihak yang disebut sebagai pemasok narkotika dalam perkara ini. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap YA untuk mengetahui keberadaannya dan mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, BA juga mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu. Selain menerima hasil dari transaksi tersebut, ia menyatakan dapat menggunakan narkotika secara gratis. Keterangan mengenai keuntungan dan akses penggunaan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan BA kepada penyidik setelah penangkapannya.

Polisi selanjutnya masih memusatkan upaya pada pencarian YA yang disebut BA sebagai pihak yang menyediakan sabu. Pengejaran dilakukan karena YA belum berhasil diamankan. Hingga keterangan ini disampaikan, status YA masih diburu oleh kepolisian.