BEM UI Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyerangan terhadap Hafidz Hernanda

oleh -51 Dilihat
oleh
BEM UI Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyerangan terhadap Hafidz Hernanda

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menempuh jalur hukum atas dugaan penyerangan yang dialami Hafidz Hernanda. Organisasi mahasiswa tersebut melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta pengancaman ke Polda Metro Jaya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meminta proses hukum berjalan dan mengungkap identitas serta motif orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hafidz merupakan Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah mendapat persetujuan dari korban. Menurut Fathimah, keputusan untuk melapor diambil agar dugaan tindak pidana yang dialami Hafidz dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pelaporan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian mengenai rangkaian kejadian, kerugian yang ditimbulkan, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasinya berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan BEM UI, Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Selain dugaan kekerasan fisik, laporan juga mencakup dugaan pengambilan barang secara paksa dan ancaman terhadap korban. BEM UI menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, termasuk proses pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan pendalaman terhadap rekaman atau informasi lain yang berkaitan dengan kejadian. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, sehingga informasi mengenai pelaku maupun kronologi lengkap menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang tersedia, peristiwa yang menimpa Hafidz Hernanda terjadi ketika ia sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, Hafidz menghadiri konsolidasi organisasi. Keterangan tersebut menjadi konteks awal dalam memahami situasi sebelum dugaan penyerangan berlangsung, tanpa menambahkan rincian mengenai jumlah pelaku, modus, maupun rangkaian kejadian lain yang belum tercantum dalam sumber.

Peristiwa itu berdampak pada kondisi fisik Hafidz. Ia dilaporkan mengalami cedera pada bagian kepala, memar di wajah, serta luka robek pada bibir. Selain itu, terdapat lecet pada punggung dan kaki. Beragam luka tersebut menunjukkan bahwa korban memerlukan perhatian medis setelah kejadian. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai tingkat keparahan setiap cedera maupun pemeriksaan medis yang dilakukan.

Setelah mengalami dugaan penyerangan, Hafidz sempat memperoleh perawatan medis. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi luka dan membantu proses pemulihan. Saat ini, ia disebut sedang menjalani masa pemulihan akibat cedera yang dialaminya. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang kemudian ditempuh melalui jalur hukum oleh pihak organisasi. Perkembangan mengenai kesehatan Hafidz dan proses penanganan kasus tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak melampaui fakta yang telah tersedia.

Konsultan hukum BEM UI, Adi Luhung, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda telah diterima dan teregistrasi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencatatan ini menjadi dasar bagi proses penanganan perkara oleh kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam laporan itu, BEM UI mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana. Pasal pertama yang disangkakan adalah pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 497 ayat (2) KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan barang yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dalam situasi dan lokasi sebagaimana disebutkan dalam laporan.

Selain itu, terdapat sangkaan penganiayaan dengan rencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP. Pencantuman pasal ini merujuk pada dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan dengan persiapan atau perencanaan sebelumnya. BEM UI juga melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan berdasarkan Pasal 449 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut masih berada dalam ranah laporan dan penyelidikan, sehingga pembuktian lebih lanjut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung laporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik yang diperoleh dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Bukti medis dan forensik itu diharapkan dapat membantu menjelaskan kondisi Hafidz Hernanda setelah peristiwa yang dilaporkan, sekaligus menjadi bahan bagi penyidik dalam menilai rangkaian kejadian, dampak yang dialami, serta keterkaitan dugaan tindakan dan bukti yang tersedia. Seluruh dokumen tersebut akan diproses sesuai mekanisme penyidikan dan penilaian alat bukti yang berlaku.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda yang ditempuh melalui jalur hukum oleh BEM UI. Pada tahap ini, penyidik berfokus mengumpulkan dan mendalami berbagai bukti, termasuk keterangan dari pihak yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut. Polisi juga menelusuri rangkaian kejadian untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai waktu, lokasi, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, penyidik sedang mengusut peristiwa yang dilaporkan, memburu pihak terlapor, serta mendalami fakta hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Proses itu dilakukan secara bertahap agar setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum pihak yang dilaporkan karena penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penetapan status akan dilakukan setelah petugas memperoleh kecukupan informasi dan bukti yang diperlukan. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyerangan tersebut agar menyampaikannya kepada petugas. Keterangan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap kronologi, menguji fakta yang telah dikumpulkan, dan memperjelas arah penanganan perkara. Polda Metro Jaya juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.