Bareskrim Tandai Aset Terkait Perkara PT Dana Syariah Indonesia di Bogor dan Tangerang Selatan

oleh -30 Dilihat
oleh
Bareskrim Tandai Aset Terkait Perkara PT Dana Syariah Indonesia di Bogor dan Tangerang Selatan

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Penyidik Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Pemasangan tanda tersebut dilakukan di wilayah Bogor dan Tangerang Selatan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Sejumlah aset itu diamankan dan diberi penanda untuk menunjukkan bahwa objek tersebut memiliki kaitan dengan perkara PT DSI. Langkah tersebut dilakukan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan, termasuk menjaga status dan keberadaan aset yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan penggelapan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, kegiatan pemasangan plang tersebut berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa objek yang diberi tanda sedang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik.

Pemasangan plang pada aset di Bogor dan Tangerang Selatan menjadi salah satu tindakan yang dilakukan Bareskrim dalam menelusuri objek yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara PT DSI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diberikannya tanda pada tanah dan/atau bangunan tersebut, aset yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui statusnya selama proses hukum berlangsung. Penanganan aset itu dilakukan bersamaan dengan penyidikan perkara dugaan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.

Kegiatan pemasangan plang pada aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dan dilakukan di sejumlah lokasi perumahan yang berada di wilayah Bogor serta Tangerang Selatan. Keterangan mengenai waktu dan rangkaian kegiatan tersebut disampaikan oleh Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Lokasi pertama berada di Perumahan Beverly Lake di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pemasangan plang di kawasan ini menjadi salah satu bagian dari penandaan aset yang dilakukan dalam rangka penanganan perkara. Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke Perumahan Somerset di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Selain dua lokasi tersebut, penandaan juga dilakukan di Perumahan Cahaya Swarga Parung yang berada di wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor. Lokasi berikutnya adalah sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dengan demikian, kegiatan tidak hanya mencakup kawasan perumahan tertentu, tetapi juga menyasar aset yang tersebar di beberapa wilayah dalam lingkup Bogor.

Plang turut dipasang di Perumahan Cikeas Country Residence di Kabupaten Bogor/Bogor Raya. Seluruh lokasi tersebut disebut dalam pelaksanaan kegiatan pada 5 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Pemasangan plang menjadi penanda bahwa aset-aset yang berada di lokasi terkait sedang mendapat perhatian dalam proses penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia. Rangkaian kegiatan di berbagai perumahan itu dilakukan dengan mencantumkan identitas dan status aset sesuai kebutuhan penanganan perkara, sehingga keberadaan aset dapat diketahui oleh pihak terkait maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Pemasangan plang pada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan oleh penyidik untuk memberikan penanda pada objek yang dipandang memiliki keterkaitan dengan perkara, sekaligus mengamankan objek selama proses penanganan berlangsung. Dengan adanya plang, pihak yang berkepentingan dapat mengetahui bahwa aset tersebut sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menjelaskan bahwa penandaan diperlukan agar objek yang berkaitan dengan perkara tidak dialihkan atau dipindahtangankan. Plang berfungsi sebagai pemberitahuan di lokasi, sehingga setiap pihak yang hendak melakukan tindakan terhadap aset tersebut dapat memahami adanya kepentingan penyidikan yang perlu diperhatikan. Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi objek agar tetap dapat ditelusuri dan diperiksa sesuai kebutuhan penyidik.

Ade Safri menyampaikan bahwa pemasangan penanda tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan status quo atas objek yang sedang diperiksa. Dalam konteks ini, status quo berarti kondisi objek dijaga sebagaimana adanya selama proses penyidikan berjalan, sehingga tidak terjadi perubahan, pengalihan, atau pemindahtanganan yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan. Penjelasan tersebut menempatkan plang sebagai instrumen pengamanan dan pemberitahuan dalam tahapan penyidikan.

Penandaan dilakukan pada objek yang disebut memiliki hubungan dengan perkara, termasuk aset yang berada di wilayah Bogor dan Tangerang Selatan. Keberadaan plang tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak terkait di sekitar lokasi, tetapi juga membantu menegaskan bahwa objek tersebut sedang berada dalam perhatian penyidik. Setiap tindakan terhadap aset yang telah diberi penanda perlu memperhatikan kepentingan proses penyidikan serta arahan dari pihak yang berwenang.

Dengan demikian, pemasangan plang diposisikan sebagai tindakan penyidikan untuk mengamankan dan menandai objek terkait. Fungsi utamanya adalah mencegah perubahan penguasaan atau pemindahan objek selama pemeriksaan berlangsung, sekaligus memudahkan identifikasi aset yang berkaitan dengan perkara. Penandaan tersebut mengikuti kebutuhan penyidik dalam menjaga objek tetap berada dalam kondisi yang dapat diperiksa.

Perkara peer-to-peer lending yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) disebut memasuki babak baru. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini melibatkan jumlah korban dan nilai kerugian yang besar berdasarkan hasil pemeriksaan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil pemeriksaan langsung OJK mencatat bahwa perkara tersebut melibatkan 14.411 korban. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Data itu menjadi bagian dari penanganan perkara PT DSI, yang terus diproses oleh Bareskrim Polri sesuai dengan berkas dan pembagian perkara yang telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka dengan inisial TA, MY, ARL, AS, dan FH. Proses perkara dilakukan secara splitsing, yaitu pemisahan penanganan ke dalam beberapa berkas. Pembagian tersebut terdiri atas tiga berkas perkara perorangan dan satu berkas perkara korporasi.

Berkas perkara pertama memuat TA, MY, dan ARL. Berkas kedua memuat AS, sedangkan berkas ketiga memuat FH. Satu berkas lainnya ditujukan untuk korporasi. Dengan pembagian itu, perkara PT DSI ditangani melalui susunan berkas yang memisahkan perkara perorangan dari perkara korporasi, tanpa mengubah rangkaian data mengenai jumlah korban, nilai kerugian, serta pihak-pihak yang tercantum dalam penanganan kasus tersebut.