Banjarmasin | Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan (YLK Kalsel) mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat pembahasan kebijakan pengelolaan air yang terintegrasi. Dorongan tersebut dinilai penting untuk memastikan ketersediaan, keberlanjutan, dan pemerataan akses air bagi masyarakat, sekaligus mendukung target Kalsel Mandiri Air 2046.
Usulan itu disampaikan Ketua YLK Kalsel, Dr Akhmad Murjani, dalam penjelasan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, agenda kemandirian air membutuhkan kebijakan yang disusun secara menyeluruh, tidak terpisah-pisah berdasarkan kewenangan lembaga atau wilayah. Pengelolaan sumber daya air perlu menghubungkan aspek perlindungan lingkungan, pelayanan publik, pengawasan kualitas, serta pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan kegiatan ekonomi.
YLK Kalsel menilai percepatan pembahasan di tingkat DPRD dan pemerintah provinsi diperlukan agar arah kebijakan dapat segera dirumuskan secara jelas. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi dasar koordinasi lintas sektor, termasuk dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan air di Kalimantan Selatan. Dengan kerangka yang terpadu, setiap lembaga dapat memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih terukur.
Fokus dorongan YLK Kalsel berada pada kebutuhan menghadirkan tata kelola air yang terintegrasi sebagai fondasi pencapaian Kalsel Mandiri Air 2046. Kebijakan yang dibahas bukan hanya mengenai pembangunan infrastruktur, melainkan juga jaminan akses masyarakat, perlindungan sumber air, transparansi pengelolaan, dan keberlanjutan pelayanan. Karena itu, pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait dipandang perlu dilakukan secara terbuka dan terarah.
Melalui percepatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mampu menjawab tantangan pengelolaan air secara jangka panjang. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting untuk memastikan target kemandirian air memiliki landasan kebijakan yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten.
Pembentukan satuan tugas tata air lintas sektor diusulkan sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kalsel Mandiri Air 2046. Gagasan ini berangkat dari kebutuhan untuk melihat pengelolaan sumber air secara terpadu, bukan berdasarkan kepentingan atau program masing-masing instansi secara terpisah. Dengan adanya satuan tugas, pembahasan mengenai kondisi, kebutuhan, dan tantangan tata air dapat ditempatkan dalam kerangka koordinasi yang lebih terarah.
Sejumlah lembaga yang diusulkan terlibat ialah Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian. Keterlibatan Bappeda diperlukan karena lembaga tersebut berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah. Dinas ESDM memiliki keterkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup berhubungan dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam. Sementara itu, Dinas Pertanian memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan air untuk kegiatan pertanian.
Akhmad Murjani berpandangan bahwa koordinasi antarlembaga diperlukan agar pengelolaan sumber air tidak berjalan sendiri-sendiri. Tanpa koordinasi, berbagai kebijakan dan upaya yang berkaitan dengan air berisiko berlangsung secara terpisah, sehingga tujuan bersama sulit dicapai secara optimal. Karena itu, satuan tugas lintas sektor diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat keselarasan perhatian dan langkah pemerintah daerah terhadap persoalan tata air.
Sinergi antarlembaga tersebut juga berkaitan dengan upaya mendukung pencegahan karhutla, kekeringan, dan banjir di daerah. Pengelolaan sumber air yang lebih terkoordinasi dapat membantu pemerintah daerah memahami keterkaitan kondisi lingkungan, ketersediaan air, dan risiko bencana. Dengan demikian, rancangan satuan tugas ini tidak hanya diarahkan untuk mendukung kemandirian air, tetapi juga memperkuat perhatian terhadap berbagai ancaman yang dapat memengaruhi masyarakat, lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Selatan.
YLK Kalsel menekankan bahwa air yang berada di lubang bekas tambang atau void tidak dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan lahan dan pertanian. Sebelum digunakan, kualitas air perlu diuji secara berkala dengan mengacu pada standar baku mutu yang berlaku. Pengujian tersebut penting untuk mengetahui karakteristik air secara menyeluruh, termasuk tingkat keasaman, kandungan mineral, serta kemungkinan adanya logam berat dan zat berbahaya lain yang dapat mengancam kesehatan manusia, tanaman, tanah, maupun ekosistem perairan.
Pemeriksaan berkala diperlukan karena kondisi air di dalam void dapat berubah akibat proses kimia, masuknya air hujan, pelindian material, atau pengaruh lingkungan di sekitar bekas tambang. Air yang tampak jernih belum tentu aman digunakan. Kandungan asam dan logam berat tertentu dapat tidak terlihat secara kasatmata, tetapi berisiko menurunkan kesuburan tanah, mengganggu pertumbuhan tanaman, mencemari sumber air, serta masuk ke rantai pangan. Oleh sebab itu, hasil pengujian harus menjadi dasar objektif dalam menentukan apakah air layak dimanfaatkan dan untuk keperluan apa.
Pemanfaatan void berpotensi menjadi bagian dari strategi pengelolaan air dan mendukung kemandirian air di Kalimantan Selatan. Namun, peluang tersebut harus didahului kajian teknis, lingkungan, dan keselamatan yang matang. Kajian perlu mencakup kondisi struktur void, kestabilan tanggul, pola aliran air, kapasitas tampung, metode pengolahan, serta dampak pemanfaatannya terhadap masyarakat dan lingkungan. Pemerintah memikul kewajiban untuk memastikan pengujian dilakukan sebelum air digunakan, sekaligus menetapkan mekanisme pemantauan dan pengawasan yang transparan. Dengan langkah tersebut, pemanfaatan air bekas tambang dapat berlangsung secara hati-hati, terukur, dan tidak memindahkan risiko pencemaran kepada lahan pertanian maupun warga sekitar.
Murjani memandang penguatan pencegahan bencana sejak dini sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan risiko kerusakan dan biaya penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga dengan perencanaan yang lebih terarah terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pemetaan ancaman, pemantauan kondisi lingkungan, pembangunan infrastruktur penunjang, serta edukasi kepada warga, pemerintah dapat mengurangi potensi dampak bencana yang selama ini membutuhkan pembiayaan besar.
Menurut pandangan Murjani, dana yang diperoleh dari efisiensi anggaran tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak. Dukungan itu diperlukan agar warga memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan pemulihan yang memadai ketika menghadapi gangguan akibat bencana atau krisis lingkungan. Pengalihan anggaran juga dapat diarahkan untuk menyediakan subsidi air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan akses atau harus menanggung biaya lebih tinggi akibat terganggunya sumber air.
Selain layanan kesehatan dan subsidi air bersih, dana hasil efisiensi dapat dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas publik lainnya. Sarana penampungan air, jaringan distribusi, tempat layanan darurat, serta fasilitas sanitasi merupakan bagian yang penting dalam melindungi kebutuhan dasar masyarakat. Penentuan prioritas perlu dilakukan berdasarkan tingkat kerawanan wilayah dan kondisi warga terdampak, sehingga manfaat kebijakan dapat dirasakan secara adil dan tepat sasaran.
Murjani berharap rancangan tersebut dapat dijadikan kebijakan berkelanjutan yang mengutamakan keselamatan lingkungan sekaligus perlindungan hak masyarakat. Pencegahan bencana perlu ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar program sementara ketika keadaan darurat muncul. Dengan arah kebijakan yang konsisten, warga diharapkan dapat memperoleh pasokan air bersih yang sehat tanpa rasa cemas, sementara kebutuhan kesehatan dan fasilitas publik tetap terlindungi.
Baca juga: Simulasi Evakuasi Mandiri Digelar untuk Memperkuat Kesiapsiagaan Warga Menghadapi Erupsi Merapi







