Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak menyetujui rencana penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Sikap tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa pengunduran jadwal dapat menghambat kesiapan pelaku usaha sekaligus memperlambat penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Bagi MUI, kepastian waktu penerapan penting agar seluruh pihak dapat menyiapkan proses sertifikasi dan menyesuaikan kegiatan usahanya secara terencana.
M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menilai penundaan berpotensi menyulitkan pelaku industri dan pemangku kepentingan. Mereka membutuhkan kepastian regulasi untuk mengembangkan ekosistem ekonomi syariah, termasuk membangun rantai pasok yang mendukung ketersediaan produk halal. Apabila kewajiban tersebut diundur, dorongan untuk melakukan persiapan dapat melemah, sementara kebutuhan koordinasi pemerintah, lembaga terkait, dan dunia usaha tetap harus dipenuhi.
Cholil menyampaikan pandangan itu dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa dampak penundaan tidak terbatas pada urusan administrasi sertifikasi. Menurutnya, mundurnya implementasi juga dapat berpengaruh terhadap penetrasi pasar produk halal di Indonesia. Kepastian sertifikasi dinilai dapat membantu konsumen mengenali produk, sekaligus memberi dasar bagi industri untuk memperkuat kepercayaan dan daya saing.
Ia menekankan bahwa mengejar pangsa pasar akan menjadi lebih sulit apabila penerapan kewajiban halal terus ditunda. Pasar produk halal berkembang seiring meningkatnya perhatian konsumen terhadap kejelasan informasi dan jaminan produk. Karena itu, keterlambatan penerapan dapat mengurangi momentum bagi produsen lokal untuk memperluas jangkauan, membangun reputasi, dan merespons kebutuhan pasar. Penundaan juga berisiko membuat pelaku usaha menunda investasi pada proses, dokumentasi, serta pemenuhan standar yang diperlukan.
Penolakan MUI terhadap penundaan tersebut mencerminkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam mendukung industri halal. Pemerintah dan pemangku kepentingan tetap perlu memperhatikan tantangan kesiapan, terutama bagi usaha yang membutuhkan pendampingan. Namun, dukungan itu dapat diberikan melalui sosialisasi dan fasilitasi, tanpa harus menggeser jadwal kewajiban hingga 2028. Dengan kepastian pelaksanaan, pelaku usaha memiliki arah untuk berbenah, sementara pengembangan ekonomi syariah dan pasar produk halal dapat berjalan lebih terukur.
Cholil menekankan bahwa ketersediaan fasilitas dan produk halal merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Menurut pandangannya, umat perlu memperoleh pilihan yang memungkinkan mereka menjalani kegiatan sehari-hari tanpa khawatir mengonsumsi barang yang dilarang menurut syariat. Karena itu, pembahasan mengenai sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan proses administratif, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat untuk menemukan produk yang sesuai dengan keyakinannya. Keberadaan produk halal yang mudah dikenali dapat membantu konsumen menentukan pilihan secara lebih tenang dan terarah.
Penekanan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab menyediakan lingkungan konsumsi yang mendukung kebutuhan umat. Fasilitas yang memadai dan informasi yang jelas mengenai produk dapat memudahkan masyarakat dalam memilih barang yang akan digunakan atau dikonsumsi. Dalam pandangan Cholil, ketersediaan pilihan halal penting agar umat tidak dihadapkan pada keadaan yang menyulitkan mereka untuk menghindari produk yang tidak diperbolehkan. Perhatian terhadap hal ini, dengan demikian, dipandang sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan kelompok atau pelaku usaha tertentu.
Cholil turut mengingatkan bahwa terdapat landasan agama mengenai ancaman dan konsekuensi mengonsumsi makanan haram. Peringatan tersebut menunjukkan mengapa persoalan makanan dan produk yang digunakan umat mendapat perhatian serius. Ia mengaitkan kebutuhan akan ketersediaan produk halal dengan kewajiban umat untuk memperhatikan apa yang dikonsumsi, sekaligus pentingnya menyediakan pilihan yang mendukung kehati-hatian tersebut. Dengan adanya fasilitas dan produk yang sesuai, masyarakat dapat lebih mudah menghindari barang yang dilarang menurut syariat. Pandangan ini menjadi alasan MUI menilai bahwa pemenuhan kebutuhan halal perlu diperhatikan, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap pilihan yang sejalan dengan keyakinan mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyampaikan pernyataan sikap resmi mengenai penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 setelah persoalan tersebut dibahas dalam rapat internal. Pernyataan itu menjadi bentuk sikap kelembagaan MUI terhadap kebijakan yang menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Sebelum pembahasan dalam rapat selesai, belum ada keterangan mengenai isi lengkap atau waktu penerbitan pernyataan resmi tersebut. Karena itu, posisi organisasi perlu merujuk pada hasil pembahasan dan pernyataan yang nantinya disampaikan MUI, bukan pada perkiraan mengenai jadwal ataupun rincian yang belum diumumkan.
Cholil menyatakan bahwa MUI tidak setuju dengan penundaan kewajiban tersebut dan menyesalkan kebijakan yang menetapkan tenggat hingga 2028. Penilaian itu menunjukkan keberatan terhadap mundurnya pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pertimbangan yang akan dimuat dalam sikap resmi organisasi. Ia juga menegaskan bahwa pada intinya MUI akan menolak kebijakan tersebut. Dengan demikian, pesan pokok yang disampaikan Cholil adalah penolakan, sementara rumusan resmi tetap akan ditetapkan setelah pembahasan dalam rapat MUI.
Rencana mengeluarkan pernyataan resmi memperlihatkan bahwa MUI hendak menyampaikan sikapnya melalui mekanisme organisasi setelah isu penundaan dibahas. Langkah ini penting untuk membedakan pendapat yang telah disampaikan Cholil dari pernyataan kelembagaan yang masih disiapkan. Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, informasi yang dapat dipastikan adalah bahwa MUI tidak menyetujui dan menyesalkan penundaan, serta pada prinsipnya akan menolak kebijakan itu. Tidak ada kepastian mengenai kapan pernyataan resmi akan dikeluarkan, sehingga waktunya tidak dapat ditentukan berdasarkan keterangan yang tersedia. Sikap MUI selanjutnya akan merujuk pada hasil pembahasan dan isi pernyataan yang disampaikan organisasi.
Penyesuaian kewajiban sertifikasi halal dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban yang semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 diperpanjang melalui perubahan peraturan pemerintah. Perubahan ini mengatur tahapan penerapan untuk sejumlah produk dan jasa, bukan menghapus kewajiban sertifikasi halal.
Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan pengecualian jasa penyembelihan yang mengikuti ketentuan penahapan tersendiri. Pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Pengaturan waktu tersebut dimaksudkan memberi ruang bagi usaha kecil untuk menyesuaikan proses produksi dan administrasi.
Produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri juga mulai diwajibkan bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan perlunya menyelesaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain sebelum tenggat tersebut. Penahapan hingga 17 Oktober 2028 turut berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori barang gunaan yang disebut dalam pasal terkait.
Perubahan tenggat akan diikuti penyesuaian aturan pelaksanaan PP. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri. Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan menjaga perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Penataan tahapan diharapkan turut menjaga kelancaran perdagangan, termasuk arus produk lintas negara, dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Dengan jadwal yang diperbarui, pelaku usaha dapat merencanakan pemenuhan persyaratan secara bertahap, sementara penerapan standar halal tetap berjalan dalam kerangka regulasi yang disesuaikan dengan kesiapan para pihak.
Baca juga: Ombudsman Kawal Layanan Sertifikasi Halal lewat Posko Aduan Daring | Asuransi Diminta Dukung Pasar Saham, DAI Tekankan Kewajiban Bayar Klaim



































