Vonis Sudewo di Semarang Diwarnai Ketegangan dan Bantahan Terdakwa

oleh -132 Dilihat
oleh
Vonis Sudewo di Semarang Diwarnai Ketegangan dan Bantahan Terdakwa

Semarang | Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dijatuhi hukuman dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat setelah massa pendukung terdakwa berkumpul di sekitar gedung pengadilan. Kehadiran rombongan dari Pati membuat kawasan sekitar lokasi sidang dipadati warga yang datang untuk mengikuti perkembangan perkara.

Rombongan pendukung itu dilaporkan tiba menggunakan belasan bus. Kendaraan dan massa memadati kawasan Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, yang berada di sekitar kompleks pengadilan. Mereka datang untuk mengikuti pembacaan putusan atas dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo. Situasi tersebut mendorong aparat gabungan membatasi akses menuju kompleks, sehingga arus masuk ke area pengadilan tidak berlangsung bebas seperti pada hari biasa.

Penjagaan dilakukan di tengah perhatian publik terhadap putusan yang akan dibacakan. Aparat mengatur akses dan mengawasi kawasan sekitar gedung untuk menjaga proses persidangan tetap berjalan tertib, sementara massa menunggu kabar dari dalam ruang sidang. Pembatasan itu juga membuat orang yang hendak memasuki kompleks harus mengikuti pengaturan petugas. Kerumunan di sekitar Jalan Suratmo menjadi latar bagi sidang yang sejak awal menyedot perhatian warga Pati maupun masyarakat Semarang.

Sidang tersebut menjadi tahap penting bagi Sudewo dalam menghadapi dua perkara korupsi yang diproses di pengadilan. Namun, suasana di luar ruang sidang tidak hanya ditandai oleh pengamanan dan kedatangan pendukung. Pembacaan vonis juga berlangsung di tengah ketegangan serta bantahan terdakwa, sebagaimana tergambar dalam perhatian terhadap jalannya perkara. Untuk sementara, fokus di lokasi tertuju pada pengumuman putusan dan pengaturan massa di sekitar gedung. Dengan akses kompleks yang dibatasi, aparat berupaya mengendalikan situasi tanpa mengganggu pelaksanaan sidang. Kehadiran belasan bus dari Pati menunjukkan besarnya perhatian pendukung terhadap perkara yang menjerat bupati nonaktif tersebut.

Ketegangan di sekitar gedung pengadilan di Semarang meningkat ketika para pendukung Sudewo tidak dapat menyaksikan persidangan secara langsung. Di luar gedung, massa menyampaikan orasi dan melantunkan selawatan melalui pengeras suara. Dalam seruan yang berulang, mereka berharap Sudewo dibebaskan. Suasana yang semula diisi dukungan tersebut berubah tegang saat massa mengetahui bahwa mereka tidak bisa masuk untuk mengikuti pembacaan putusan dari ruang sidang. Sebagian orang kemudian mengguncang pagar pembatas. Situasi semakin tidak terkendali ketika pagar itu dijebol dan pagar besi dilempar. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah kerumunan pendukung yang terus berkumpul di sekitar lokasi.

Petugas melakukan pengamanan di area gedung dan sekitarnya. Personel kepolisian berjaga, sementara kendaraan taktis Polda Jawa Tengah disiagakan. Jaksa yang datang ke lokasi menggunakan mobil rantis Brimob. Untuk membatasi pergerakan massa, pagar pembatas diperpanjang hingga Bundaran Suratmo, tepatnya di depan kantor BKSDA Jawa Tengah. Langkah itu menjadi bagian dari pengaturan keamanan ketika jumlah pendukung bertambah dan ketegangan meningkat. Meski demikian, akses massa ke ruang sidang tetap terbatas. Kondisi tersebut membuat banyak orang hanya dapat menunggu di luar blokade, tanpa melihat langsung jalannya persidangan maupun mendengar putusan dari dalam gedung.

Di tengah situasi itu, dua petugas pengadilan membawa sebuah monitor televisi ke luar blokade. Layar tersebut disiapkan agar massa dapat mengikuti pembacaan putusan dari area luar. Kehadiran monitor memberi kesempatan bagi para pendukung untuk menyimak proses persidangan tanpa harus memasuki ruang sidang, yang tidak terbuka bagi mereka. Pada saat yang sama, orator mengimbau massa agar tetap tertib dan tidak bertindak anarkis. Pendukung juga diminta tidak mudah terpancing oleh situasi ataupun ajakan yang dapat memperkeruh keadaan. Jika menemukan orang yang diduga menyusup atau memprovokasi, massa diminta melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan mengambil tindakan sendiri. Imbauan itu disampaikan agar pengamanan berlangsung kondusif dan kerumunan tetap terkendali selama pembacaan putusan.Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sudewo di Ruang Sidang Cakra, Semarang. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Edwin Pudyono. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Selain hukuman badan tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Kedua ketentuan itu menjadi bagian utama dari putusan yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Pembacaan amar putusan berlangsung hampir enam jam. Lamanya proses itu berkaitan dengan banyaknya materi yang harus dibacakan dan dirujuk oleh majelis, termasuk dokumen yang jumlahnya sekitar seribu halaman. Jalannya persidangan pun berlangsung dalam rentang waktu yang panjang sebelum seluruh isi putusan disampaikan. Durasi tersebut menggambarkan besarnya materi yang dipaparkan di ruang sidang, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan secara terperinci pertimbangan hukum untuk setiap bagian putusan.

Angka hukuman penjara yang dijatuhkan adalah 8 tahun 6 bulan, sedangkan kewajiban uang pengganti disebut berada di kisaran Rp3,5 miliar. Penyebutan “sekitar” penting karena nilai yang tersedia dalam uraian putusan disampaikan sebagai perkiraan, bukan angka yang perlu dinyatakan lebih presisi tanpa rujukan tambahan. Putusan dibacakan oleh majelis yang dipimpin Edwin Pudyono setelah proses pembacaan panjang di Ruang Sidang Cakra.

Dengan demikian, informasi utama yang dapat dicatat dari sidang tersebut mencakup lokasi pembacaan, pimpinan majelis, durasi pembacaan, serta dua sanksi yang dijatuhkan kepada Sudewo. Rincian itu tidak mencakup uraian lengkap mengenai dasar atau pertimbangan pemidanaan. Karena itu, penjelasan mengenai alasan majelis menetapkan lama pidana maupun jumlah uang pengganti tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan yang secara jelas tercantum dalam bahan putusan. Pernyataan mengenai hasil sidang sebaiknya tetap terbatas pada amar yang dilaporkan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.

Seusai sidang vonis di Semarang, Sudewo mengaku terkejut dan kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut perkara tersebut sebagai “sandiwara hukum” dan menduga prosesnya dipengaruhi intervensi politik. Pernyataan itu merupakan penilaian Sudewo atas perkara, bukan fakta yang telah dipastikan. Ia juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim, yang menurutnya merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan semata-mata fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam bantahannya mengenai uang Rp721 juta dan Rp450 juta, Sudewo menyangkal memiliki keterkaitan dengan kedua jumlah tersebut. Ia mengatakan Nur Widayat tidak merasa menerima ataupun menyerahkan uang itu kepadanya. Sudewo juga mengklaim dana tersebut masih utuh di rekening. Klaim mengenai kondisi rekening dan keterangan Nur Widayat itu disampaikan Sudewo sebagai bagian dari keberatannya; hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa versi tersebut telah diterima sebagai fakta oleh pengadilan.

Sudewo turut membantah menerima Rp200 juta dari Gareng. Menurut keterangannya, ia tidak mengenal Gareng sebelum keduanya bertemu di ruang sidang. Adapun terkait gratifikasi Rp2,14 miliar, Sudewo mengatakan angka tersebut berasal dari tabel catatan Nur Widayat. Ia menyebut catatan itu semula diperuntukkan bagi tenaga ahli kontraktor dan menduga, saat pemeriksaan KPK, isinya ditafsirkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan dirinya. Dengan demikian, ia mempermasalahkan penafsiran atas catatan tersebut, bukan menyampaikan bahwa keterkaitan itu telah terbukti benar.

Sudewo menyatakan keberatan terhadap vonis karena menilai sejumlah hal yang dipersoalkan dalam perkara tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini terungkap di persidangan. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim sekaligus mempertahankan bantahannya atas aliran uang dan tafsir catatan tersebut. Namun, seluruh pernyataan itu perlu dipahami sebagai tanggapan dan klaim Sudewo setelah sidang, bukan sebagai penetapan bahwa bantahannya telah terbukti.

Baca juga: Sidang Putusan Sudewo Digelar di Semarang, Masyarakat Bisa Menyaksikan Lewat YouTube | Sidang Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA dengan Terdakwa Silmy Karim Dijadwalkan 29 Oktober