Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan tidak cukup menjadi dasar untuk menggugurkan proses pemeriksaan perkara.
Pokok tanggapan jaksa berkaitan dengan tudingan Nurman mengenai adanya tekanan serta dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik. Menurut jaksa, persoalan tersebut bukan alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan surat dakwaan. Dengan demikian, keberatan itu dinilai tidak menggugurkan dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang sedang disidangkan. Jaksa meminta majelis mempertimbangkan substansi eksepsi berdasarkan ketentuan hukum acara, bukan menjadikan tudingan terhadap proses penyidikan sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan dakwaan.
Eksepsi merupakan keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap aspek tertentu dari perkara, termasuk surat dakwaan, sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa klaim mengenai tekanan dan dugaan kebohongan penyidik tidak serta-merta menunjukkan bahwa dakwaan harus dibatalkan. Permintaan agar eksepsi ditolak berarti jaksa menghendaki majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, apabila hakim sependapat setelah menilai keberatan tersebut. Keputusan atas eksepsi tetap berada di tangan majelis hakim.
Sidang tanggapan ini menjadi bagian dari proses sebelum majelis menetapkan sikap atas keberatan Nurman. Setelah mendengar uraian jaksa, hakim akan menilai apakah eksepsi memiliki dasar untuk diterima atau perlu ditolak. Apabila ditolak, pemeriksaan dapat berlanjut pada pokok perkara, termasuk pembuktian atas dakwaan. Sementara itu, permintaan jaksa belum merupakan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa. Majelis hakim akan menyampaikan keputusan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Jaksa berpendapat bahwa pencabutan keterangan Nurman Herin yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dengan sendirinya membuat surat dakwaan menjadi tidak sah. Menurut pihak penuntut umum, keberatan tersebut tidak menyentuh syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan berkaitan dengan bagaimana suatu keterangan diperoleh dan digunakan selama proses penyidikan. Karena itu, pencabutan keterangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dakwaan batal melalui eksepsi.
Dalam pandangan jaksa, eksepsi memiliki ruang pengujian yang terbatas, yakni menilai apakah surat dakwaan disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara. Tahap ini bukan forum untuk menguji kebenaran seluruh fakta, menilai kredibilitas keterangan, atau menentukan kekuatan alat bukti. Jika keberatan terdakwa berpusat pada proses pemeriksaan, dugaan tekanan, maupun isi BAP, persoalan tersebut dinilai telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim memeriksa isu pencabutan keterangan dalam persidangan perkara, bukan memutuskannya saat menilai eksepsi. Hakim dapat mendengar keterangan para pihak dan saksi, menelaah dokumen pemeriksaan, serta membandingkannya dengan alat bukti lain yang diajukan. Dari pemeriksaan tersebut, majelis nantinya dapat menilai apakah keterangan dalam BAP tetap memiliki nilai pembuktian, seberapa besar bobotnya, dan apakah proses memperolehnya berlangsung tanpa tekanan. Penilaian itu juga perlu mempertimbangkan kesesuaian keterangan dengan bukti lain, bukan berdiri sendiri. Dengan demikian, pencabutan keterangan tidak otomatis menentukan hasil perkara; dampaknya baru dapat dipastikan setelah seluruh bukti dan bantahan diuji secara terbuka. Sikap tersebut menempatkan eksepsi sesuai fungsinya sekaligus menjaga agar persoalan pembuktian diputus berdasarkan pemeriksaan menyeluruh. Pada akhirnya, majelis hakimlah yang berwenang menentukan relevansi keterangan tersebut terhadap dakwaan dan kesimpulan mengenai perkara TPPU yang sedang disidangkan.Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan keberatan terhadap dakwaan dan menguraikan keberatannya atas proses penyidikan. Ia mengaku merasa dibohongi serta diperalat oleh penyidik. Menurut Nurman, keterangan yang pernah disampaikannya mengenai aliran uang dalam perkara tersebut bukanlah pengakuan yang diberikan secara bebas.
Nurman membantah menerima maupun menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Ia juga mengklaim dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut. Pernyataan itu menjadi bagian dari eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menjelaskan alasan dirinya menolak uraian yang dikaitkan dengannya.
Dalam persidangan, Nurman menyatakan telah mencabut keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan itu, menurut keterangannya, mencakup BAP ketika ia berstatus sebagai tersangka maupun saat diperiksa sebagai saksi untuk Febrie. Dengan demikian, ia mempersoalkan penggunaan keterangan tersebut dalam perkara dan menegaskan bahwa isi BAP yang telah dicabut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan dirinya melakukan transaksi yang didakwakan.
Jaksa membantah bahwa dakwaan hanya disusun berdasarkan keterangan BAP Nurman yang kemudian dicabut. Menurut jaksa, uraian dakwaan bersumber dari keseluruhan hasil penyidikan, bukan satu keterangan secara terpisah. Bahan yang digunakan, sebagaimana disampaikan jaksa, meliputi keterangan para saksi serta dokumen dan data rekening yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Jaksa juga menilai pencabutan satu keterangan tidak serta-merta mengubah ataupun mengaburkan dakwaan. Keberatan Nurman mengenai dugaan tekanan dan keabsahan BAP, dengan demikian, berhadapan dengan pendirian jaksa bahwa perkara didukung rangkaian bahan penyidikan lainnya. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pokok eksepsi yang akan dinilai dalam proses persidangan. Hakim nantinya akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan serta tanggapan jaksa sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan perkara atau tidak. Pada tahap ini, bantahan dan klaim masing-masing pihak merupakan keterangan dalam persidangan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya peristiwa yang dipersoalkan.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan Nurman Herin bersama tim penasihat hukumnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan itu disampaikan karena, menurut jaksa, keberatan yang diajukan tidak menunjukkan alasan yang dapat menggugurkan surat dakwaan atau menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap tersebut.
Jaksa juga menanggapi dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Menurut penuntut umum, persoalan semacam itu memiliki mekanisme hukum tersendiri dan harus ditempuh melalui jalur yang sesuai. Karena itu, jaksa menilai dugaan tersebut bukan dasar yang tepat untuk diajukan sebagai eksepsi dalam persidangan perkara pokok. Penilaian atas dalil tersebut, lanjut jaksa, tidak serta-merta membuktikan bahwa dakwaan tidak dapat diperiksa.
Atas pertimbangan itu, penuntut umum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa menegaskan dakwaan telah memenuhi syarat yang diperlukan untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut, sehingga keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya seharusnya ditolak seluruhnya. Permohonan tersebut sekaligus meminta majelis memastikan bahwa proses persidangan berjalan pada pokok perkara, bukan berhenti pada perdebatan mengenai keberatan formil.
Dalam petitumnya, jaksa turut meminta majelis menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jaksa kemudian meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai tata cara persidangan yang berlaku. Dengan demikian, majelis diharapkan tidak menerima eksepsi Nurman maupun tim penasihat hukumnya dan menetapkan bahwa dakwaan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perlawanan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Don Ritto Ditolak, Perkara Pencucian Uang Dilanjutkan | Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian | Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun dalam Perkara DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa



































