Temuan MK soal Syarat Ijazah Gibran Disorot, Feri Amsari Ungkap Potensi Pemberhentian

oleh -71 Dilihat
oleh
Temuan Dokumen Pendidikan Gibran dan Potensi Pemberhentian Wakil Presiden

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengungkap temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen yang sederajat dan sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi.

Meski demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh MK. Lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti perkara yang diajukan para pemohon. Dengan demikian, substansi temuan dalam putusan perlu dipahami dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai penetapan baru mengenai konsekuensi hukum di luar perkara yang diperiksa.

MK juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Pertimbangan mengenai legal standing menjadi dasar lain bagi penolakan gugatan. Oleh karena itu, meskipun putusan memuat uraian tentang ketidaksesuaian dokumen pendidikan dengan persyaratan pendaftaran, amar putusan tetap menolak permohonan para pemohon.

Uraian itu menempatkan dua hal secara berdampingan. Di satu sisi, terdapat temuan MK mengenai ketiadaan ijazah sekolah menengah atau dokumen sederajat yang sesuai dengan syarat pendaftaran Pilpres 2024. Di sisi lain, Mahkamah menyatakan perkara tersebut berada di luar kewenangannya dan para pemohon tidak memenuhi dasar kedudukan hukum yang memadai. Fakta-fakta tersebut harus dibaca secara terbatas sesuai isi Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Temuan itu tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kesalahan Gibran di luar fakta yang secara eksplisit disebutkan dalam putusan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai jabatan wakil presiden memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Feri, wakil presiden bukan sekadar pendamping presiden, melainkan bagian penting dari tata kerja pemerintahan dan keberlanjutan pelaksanaan fungsi kepemimpinan nasional.

Feri menjelaskan, wakil presiden berperan sebagai representasi pemimpin pemerintahan ketika presiden berhalangan dalam kondisi tertentu. Peran tersebut menjadi penting karena wakil presiden dapat menjalankan fungsi kepemimpinan pemerintahan sesuai dengan tugas konstitusional yang melekat pada jabatan tersebut.

Dalam keadaan tertentu, wakil presiden juga dapat menjalankan tugas konstitusional sebagai pejabat presiden. Karena itu, keberadaan dan kapasitas pejabat yang menduduki posisi tersebut berkaitan langsung dengan kesinambungan pelaksanaan pemerintahan. Feri menyebut wakil presiden sebagai “ban serep presiden”, sebuah gambaran mengenai fungsi wakil presiden ketika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya.

Feri mengingatkan adanya kekhawatiran terhadap dampak ketatanegaraan apabila pejabat yang menjalankan fungsi tersebut tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, persoalan itu menjadi penting karena wakil presiden dapat berada dalam posisi untuk merepresentasikan pemimpin pemerintahan dan menjalankan tugas konstitusional sebagai pejabat presiden. Pandangan tersebut disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Feri Amsari menilai ketentuan dalam UUD 1945 dapat menjadi rujukan untuk membahas kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatan. Pandangan tersebut dikaitkan dengan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945, yang mengatur persyaratan calon, masa jabatan, serta mekanisme apabila terjadi kekosongan atau persoalan dalam jabatan kepresidenan. Namun, penjelasan itu tidak berarti bahwa proses pemakzulan telah dimulai atau bahwa Gibran Rakabuming Raka pasti akan diberhentikan.

Menurut Feri, terdapat dua dasar utama yang dapat dipertimbangkan dalam mekanisme pemberhentian. Pertama, presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Kedua, pejabat tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Kedua dasar itu harus dinilai melalui prosedur konstitusional dan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan atau dugaan sepihak.

Dalam penjelasannya, pelanggaran hukum mencakup sejumlah perbuatan serius, lain menerima suap, melakukan korupsi, melakukan pengkhianatan terhadap negara, serta perbuatan tercela. Kategori tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan politik, melainkan harus berhubungan dengan pelanggaran yang memiliki dasar hukum dan dapat dibuktikan. Karena itu, setiap tuduhan perlu diuji melalui lembaga dan tahapan yang berwenang.

Pasal 6 menjadi relevan ketika pembahasan diarahkan pada persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Pasal 7 berkaitan dengan masa jabatan dan pembatasannya, sedangkan Pasal 8 mengatur tata cara pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan. Feri menempatkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagai bagian dari kerangka konstitusi yang perlu dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai usulan pemberhentian dan pemeriksaan oleh lembaga negara terkait. Dengan demikian, peluang pemberhentian tetap bergantung pada terpenuhinya alasan konstitusional serta keputusan melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Feri Amsari, perkara tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan bukti dokumen. Penyelidikan itu penting untuk mengetahui apakah Gibran Rakabuming Raka mengetahui adanya upaya tersebut, membiarkannya, atau bahkan terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Penilaian mengenai pengetahuan dan keterlibatan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus didukung keterangan, dokumen, serta bukti lain yang diperoleh melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Feri menyampaikan bahwa apabila keterlibatan tersebut nantinya terbukti, perbuatan itu dapat dinilai sebagai perbuatan tercela. Status tersebut berpotensi memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan syarat kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden. Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya mengenai keabsahan dokumen, tetapi juga mengenai integritas dan kepatutan pejabat publik dalam memperoleh atau menggunakan bukti persyaratan pencalonan.

Menurut Feri, kedua dasar tersebut berpotensi dikenakan, yakni adanya perbuatan tercela dan tidak terpenuhinya syarat kelayakan sebagai wakil presiden. Namun, pernyataan itu tetap bersifat kemungkinan. Penerapannya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah, termasuk kepastian mengenai tindakan yang dilakukan, pengetahuan pihak terkait, serta hubungan mereka dengan dugaan pemalsuan dokumen. Karena itu, tidak tepat menjadikan dugaan semata sebagai dasar untuk menetapkan kesalahan atau langsung menarik konsekuensi terhadap jabatan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tetap menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Fakta tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menghasilkan kesimpulan baru mengenai status jabatan Gibran. Penilaian lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan, perbuatan tercela, maupun pemenuhan syarat kelayakan masih harus didasarkan pada penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.